Agar Caleg Tak Batal Dilantik karena Laporan Harta Kekayaan
Sebagai pejabat di lembaga negara, anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota terikat dengan hak dan kewajiban. Salah
satunya, menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara kepada KPK.
Pada Pemilu 2024, KPU mewajibkan seluruh calon anggota legislatif (caleg)
terpilih untuk menyampaikan LHKPN. Laporan itu menjadi salah satu syarat dalam
pengusulan pelantikan caleg terpilih. Anggota KPU, Idham Holik, di Jakarta,
Jumat (2/2) mengatakan, kewajiban caleg terpilih mengajukan LHKPN ke KPK itu
akan diatur dalam Peraturan KPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu. Draf aturan itu sudah dikonsultasikan
dengan pembuat undang-undang dan saat ini dalam tahap diharmonisasi. Dalam
Pasal 46 rancangan PKPU tersebut diatur, calon terpilih wajib melaporkan harta
kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa LHKPN. Tanda terima pelaporan
harta kekayaan wajib disampaikan ke KPU paling lambat 21 hari sebelum
pelantikan.
”Jika calon terpilih tak menyampaikan tanda terima pelaporan
harta kekayaan, KPU tidak mencantumkan nama caleg dalam pengusulan nama calon
terpilih,” ucapnya. Tantangannya, LHKPN harus diisi secara benar dan sesuai
dengan kondisi sesungguhnya. Tak sedikit penyelenggara negara masih keliru
dalam mengisi laporan itu. Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango mengatakan, LHKPN
menjadi salah satu instrumen dalam mewujudkan penyelenggara negara yang bersih
dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Oleh karena itu, caleg terpilih
wajib menyampaikan LHKPN setiap tahun dimulai sejak awal sebelum pelantikan.
Namun, sebagian penyelenggara negara belum mela- porkan seluruh hartanya, ter- masuk
nominal kekayaannya. Beberapa dokumen, seperti surat kuasa, sering kali tidak
dilampirkan saat pelaporan LHKPN. Surat kuasa itu dibutuhkan KPK untuk
memperoleh, memeriksa, dan mengklarifikasi kebenaran informasi keuangan pelapor
di sejumlah instansi. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023