;

Agar Caleg Tak Batal Dilantik karena Laporan Harta Kekayaan

Agar Caleg Tak Batal Dilantik karena Laporan Harta Kekayaan

Sebagai pejabat di lembaga negara, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota terikat dengan hak dan kewajiban. Salah satunya, menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara kepada KPK. Pada Pemilu 2024, KPU mewajibkan seluruh calon anggota legislatif (caleg) terpilih untuk menyampaikan LHKPN. Laporan itu menjadi salah satu syarat dalam pengusulan pelantikan caleg terpilih. Anggota KPU, Idham Holik, di Jakarta, Jumat (2/2) mengatakan, kewajiban caleg terpilih mengajukan LHKPN ke KPK itu akan diatur dalam Peraturan KPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu. Draf aturan itu sudah dikonsultasikan dengan pembuat undang-undang dan saat ini dalam tahap diharmonisasi. Dalam Pasal 46 rancangan PKPU tersebut diatur, calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa LHKPN. Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan ke KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

”Jika calon terpilih tak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, KPU tidak mencantumkan nama caleg dalam pengusulan nama calon terpilih,” ucapnya. Tantangannya, LHKPN harus diisi secara benar dan sesuai dengan kondisi sesungguhnya. Tak sedikit penyelenggara negara masih keliru dalam mengisi laporan itu. Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango mengatakan, LHKPN menjadi salah satu instrumen dalam mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Oleh karena itu, caleg terpilih wajib menyampaikan LHKPN setiap tahun dimulai sejak awal sebelum pelantikan. Namun, sebagian penyelenggara negara belum mela- porkan seluruh hartanya, ter- masuk nominal kekayaannya. Beberapa dokumen, seperti surat kuasa, sering kali tidak dilampirkan saat pelaporan LHKPN. Surat kuasa itu dibutuhkan KPK untuk memperoleh, memeriksa, dan mengklarifikasi kebenaran informasi keuangan pelapor di sejumlah instansi. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :