Pemerintah Mulai Kucurkan Stimulus Sektor Perumahan
Kementerian PUPR mulai hari ini memberlakukan stimulus fiskal perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) guna mengantisipasi pelemahan ekonomi akibat wabah Covid-19. Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Eko Djoeli Heripoerwanto, mengatakan bentuk stimulus tersebut berupa Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) untuk kredit pemilikan rumah.
Anggaran yang disiapkan untuk 175 ribu rumah tagga MBR ini mencapai Rp 1,5 triliun. Heri menjelaskan, dengan skema saat ini, konsumen bisa membayar angsuran KPR dengan suku bunga sebesar 5 persen per tahun selama 10 tahun. Pemerintah akan membayar subsdi sebesar selisih angsuran denga suku bunga pasar dariyang harus dibayar nasabah. Khusus untuk pembelian rumah tapak, MBR akan mendapatkan manfaat tambahan, yaitu pemberian sebagian uang muka KPR melalui SBUM sebesar Rp 4 juta. Khusus untuk Proinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. SBUM yang diberikan sebesar Rp 10 juta. Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Real Estate Indonesia (REI), Paulus Totok Lusida, mengatakan stimulus yang mulai berlaku hari ini juga harus didukung oleh layanan perbankan. Totok berharap pemerintah juga memberikan pelonggaran PPh pasal 21 terhadap sektor properti. Sebab, sektor properti merupan penggerak perekonomian karena memiliki lebih dari 150 industri turunan.
Tags :
#PropertiPostingan Terkait
Regulasi Perumahan perlu direformasi
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023