;

Jimly Sebut Dugaan Pelanggaran Etik Terbukti

Jimly Sebut Dugaan Pelanggaran Etik Terbukti

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menuntaskan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terkait putusan perkara uji materi No 90/PUU-XXI/2023 tentang ketentuan syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden di UU Pemilu. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan, dugaan pelanggaran etik tersebut terbukti, saat ditanya wartawan seusai memeriksa pelapor dari Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia dan advokat Zico Leonard Djagardo, Jumat (3/11) di Gedung MK, Jakarta. Saat itu, wartawan bertanya kepada Jimly, ”Prof, artinya yang banyak dipermasalahkan ini terbukti bersalah?” Jimly menjawab, ”Iyalah.” MKMK menerima 21 laporan dugaan pelanggaran etik terkait putusan perkara uji materi No 90. Ketua MK Anwar Usman paling banyak dilaporkan, antara lain karena dugaan adanya konflik kepentingan.

MKMK akan menggelar rapat pleno untuk membuat rancangan putusan mulai Senin (6/11). Selanjutnya, putusan akan dibacakan Selasa (7/11). Jimly mengatakan, pemeriksaan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi, dengan laporan terbanyak terhadap Anwar Usman, bukan kasus yang sulit. MKMK juga sudah mempunyai sejumlah bukti, keterangan ahli, rekaman kamera pemantau (CCTV), dan para saksi. Menurut Jimly, MKMK sudah membuat kesimpulan dari hasil pemeriksaan seluruh laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi. Kesimpulan itu dihasilkan setelah menggelar rapat bersama Wahiduddin Adams dan Bintan R Saragih selaku anggota MKMK. ”Selanjutnya, tinggal membuat rumusan hingga menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu,” katanya. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :