Jimly Sebut Dugaan Pelanggaran Etik Terbukti
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah
menuntaskan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terkait putusan perkara uji
materi No 90/PUU-XXI/2023 tentang ketentuan syarat usia minimal calon presiden
dan wakil presiden di UU Pemilu. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan,
dugaan pelanggaran etik tersebut terbukti, saat ditanya wartawan seusai
memeriksa pelapor dari Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia dan advokat Zico
Leonard Djagardo, Jumat (3/11) di Gedung MK, Jakarta. Saat itu, wartawan bertanya
kepada Jimly, ”Prof, artinya yang banyak dipermasalahkan ini terbukti
bersalah?” Jimly menjawab, ”Iyalah.” MKMK menerima 21 laporan dugaan
pelanggaran etik terkait putusan perkara uji materi No 90. Ketua MK Anwar Usman
paling banyak dilaporkan, antara lain karena dugaan adanya konflik kepentingan.
MKMK akan menggelar rapat pleno untuk membuat rancangan
putusan mulai Senin (6/11). Selanjutnya, putusan akan dibacakan Selasa (7/11).
Jimly mengatakan, pemeriksaan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi, dengan
laporan terbanyak terhadap Anwar Usman, bukan kasus yang sulit. MKMK juga sudah
mempunyai sejumlah bukti, keterangan ahli, rekaman kamera pemantau (CCTV), dan
para saksi. Menurut Jimly, MKMK sudah membuat kesimpulan dari hasil pemeriksaan
seluruh laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi. Kesimpulan itu
dihasilkan setelah menggelar rapat bersama Wahiduddin Adams dan Bintan R
Saragih selaku anggota MKMK. ”Selanjutnya, tinggal membuat rumusan hingga
menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua
isu,” katanya. (Yoga)
Postingan Terkait
MA Resmi Hentikan Ekspor Pasir Laut
Upaya Banding Google Kandas, Terbukti Monopoli
Penindakan Hukum Zero ODOL
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023