Menagih Pesangon Penyelenggara Pemilu
Bekas anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendesak pemerintah segera membayarkan uang penghargaan kepada 2.747 penyelenggara Pemilu 2014. Pemerintah belum membayar pesangon mereka hingga kini. Padahal mereka sudah berkali-kali menagihnya. Bekas Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Jatim, Winaryo Sujoko, mengatakan penyelenggara pemilu setelah 2014 yang sudah habis masa tugasnya sama sekali belum mendapat uang penghargaan tersebut. Terakhir kali pencairan uang penghargaan dilakukan pada 2015, yang diberikan kepada penyelenggara pemilu periode 2008-2013 dan 2009-2014. Pembayaran pesangon bekas anggota KPU terhenti sejak pemerintahan Presiden Jokowi.
Winaryo, yang menjadi penyelenggara pemilu di Pasuruan periode 2014-2019, juga belum mendapat uang penghargaan tersebut. “Uang penghargaan itu nilainya tiga kali lipat dari honor anggota KPU,” kata Winaryo, Selasa, 11 April 2023. Sesuai Perpres No 22 Tahun 2015 tentang Pemberian Uang Penghargaan kepada Penyelenggara Pemilu, nilai uang penghargaan bagi ketua KPU kabupaten/kota sebesar Rp 14,4 juta dan anggota Rp 10,8 juta per orang. Lalu ketua KPU provinsi menerima Rp 21,6 juta dan anggota Rp 18 juta per orang. Ketua KPU menerima Rp 51,75 juta dan anggota Rp 45 juta per orang. Jumlah mantan penyelenggara pemilu yang seharusnya menerima pesangon itu sebanyak 2.747 orang, yang terdiri atas 2.570 orang untuk KPU kabupaten/kota, 170 orang untuk KPU provinsi, dan 7 orang untuk KPU.
Tags :
#Isu LokalPostingan Terkait
Kemenaker Siaga Hadapi Gelombang PHK
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
Perjuangan Jakarta untuk Tumbuh 6% di 2026
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023