Manfaat Ditingkatkan
Pemerintah memutuskan meningkatkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja migran. Keputusan meningkatkan cakupan manfaat jamsostek bagi pekerja migran Indonesia terangkum dalam Permenaker No 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia, menggantikan Permenaker No 18/2018, dan diundangkan pada 22 Februari 2023.”Kami mengevaluasi pelaksanaan Permenaker No 18/2018. Banyak masukan kepada kami ataupun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan agar ada perbaikan manfaat baik,” ujar Direktur Bina Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kemenaker Rendra Setiawan, Kamis (2/3) di Jakarta.
Permenaker No 4/2023 menyatakan, pekerja migran Indonesia yang ditempatkan melalui pelaksana penempatan dan bekerja 24 bulan harus membayar iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) Rp 370.000, bekerja 12 bulan Rp 226.500, dan 6 bulan bekerja Rp 145.500. Untuk pekerja migran perseorangan, Permenaker No 4/2023 mengamanatkan iuran bekerja 24 bulan Rp 332.500, bekerja 12 bulan Rp 189.000, dan bekerja 6 bulan Rp 108.000. Peningkatan manfaat yang ditawarkan Permenaker No 4/2023 diantaranya, pekerja migran yang mengalami kecelakaan kerja di negara penempatan tidak harus pulang ke Indonesia dulu untuk mendapatkan penjaminan biaya perawatan, tetapi bisa di biayai perawatannya di negara penempatan dengan biaya maksimal Rp 50 juta per kasus kecelakaan kerja. Mereka pun mendapat pelayanan home care maksimal Rp 20 juta, diberikan kepada peserta paling lama satu tahun sejak direkomendasikan untuk perawatan di rumah. (Yoga)
Postingan Terkait
Mencontoh Negara Lain Melindungi Pekerja Gig
Regulasi Perumahan perlu direformasi
Kemenaker Siaga Hadapi Gelombang PHK
Ancaman Deindustrialisasi & Nasib Buruh
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023