PANDEMI COVID-19, Insentif Sebagian Tenaga Kesehatan Belum Dibayar
Selama 2022, terdapat 241 laporan tenaga kesehatan di sejumlah daerah yang belum menerima insentif penanganan pandemi Covid-19. Salah satu alasan keterlambatan pembayaran tersebut ialah mulai tahun 2022 insentif dibebankan kepada APBD. Demikian laporan yang dihimpun LaporCovid-19 yang disampaikan secara daring, Minggu (15/1) di Jakarta. Laporan tersebut berasal dari 18 provinsi. Provinsi dengan laporan terbanyak adalah Jabar (18), Jatim (14), DKI Jakarta (10), dan Jateng (4). Provinsi lainnya yang masuk dalam laporan, antara lain, Sumut, Bali, Lampung, Sumbar, dan Sulut. Laporan paling banyak dari rumah sakit swasta (43), rumah sakit milik pemerintah kota (12), rumah sakit milik pemprov (9), dan rumah sakit milik pemerintah pusat (8). Ada juga laporan dari puskesmas dan rumah sakit lapangan. ”Kendala penyaluran insentif paling banyak adalah insentif terhenti. Ada yang sudah dibayar di 2021,tetapi belum dibayar di 2022 walau sudah didata nama (tenaga kesehatan) sampai rekeningnya,” kata Koordinator Advokasi LaporCovid-19 Siswo Mulyartono.
Kendala pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) adalah perubahan kebijakan. Pada 2021 insentif nakes ditanggung pemerintah pusat. Pada 2022 insentif nakes di rumah sakit milik pemda dibebankan ke APBD. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, insentif nakes dibebankan ke APBD dan menjadi tanggung jawab daerah. ”Sudah ada permenkes tentang ini yang jadi kewajiban daerah,” katanya melalui pesan singkat. Kadis Kesehatan Kota Semarang M Abdul Hakam menyebutkan, pembayaran insentif tenaga kesehatan adalah kewajiban Kemenkes. Selama ini, dinas kesehatan di kabupaten/kota hanya bertugas memverifikasi dan memvalidasi data nakes. ”Penyaluran dana insentif dilakukan langsung ke rekening tenaga kesehatan,” katanya. Wiwik Dwi Pristiati dari Humas RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang mengatakan, pihak rumah sakit tidak pernah mendapatkan transfer dana insentif nakes baik dari Kemenkes maupun dinas kesehatan. (Yoga)
Postingan Terkait
Regulasi Perumahan perlu direformasi
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Evaluasi atas Membengkaknya Belanja Pajak
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023