PENGGANTIAN HAKIM KONSTITUSI Sikap DPR Bisa Rusak Independensi Peradilan
DPR memutuskan untuk tidak memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi Aswanto yang juga Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi. Penggantian Aswanto yang dilakukan secara tiba-tiba dikritisi karena dinilai sewenang-wenang dan menghancurkan independensi peradilan. Keputusan mengganti Aswanto disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-7 DPR masa sidang pertama tahun sidang 2022-2023, Kamis (29/9). ”Tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Komisi III, kata Sufmi Dasco, telah melakukan rapat internal, Kamis pagi, guna meminta kesediaan Guntur Hamzah, Sekjen MK, menjadi hakim konstitusi yang berasal dari DPR. ”Keputusan rapat internal Komisi III DPR itu menerima kesediaan Guntur,” kata Sufmi Dasco.
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie dan mantan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna, mengkritik langkah DPR. ”Sama saja DPR memberhentikan hakim MK dan memilih penggantinya di luar prosedur undang-undang mengingat jabatan Aswanto sebagai hakim baru akan berakhir 2029. DPR tak mempunyai wewenang memberhentikan. Kedua, DPR tak berwenang memilih hakim baru karena tidak ada kekosongan. Ini tindakan sewenang-wenang. Kalau dibiarkan, hal ini bisa menghancurkan peradilan, independensi peradilan dihancurkan,” kata Jimly. Jimly menyatakan, prosedur penggantian hakim konstitusi, menurut UU MK, diawali pemberitahuan MK mengenai akan berakhirnya masa jabatan hakim konstitusi tertentu tiga bulan sebelum masa kekosongan tiba. Pemberitahuan dilakukan agar instansi pengusul melakukan langkah-langkah pemilihan hakim baru dalam waktu tiga bulan itu. ”Nah, surat itu tidak ada,” kata Jimly. Dia meminta Presiden tidak menindaklanjuti hasil Rapat Paripurna DPR dengan menerbitkan keputusan presiden mengangkat Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023