Atasi Peti Pemerintah Disarankan Bentuk Satgas
JAKARTA, ID - Pemerintah disarankan membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk pemberantasan pertambangan tanpa izin (Peti). Satgas ini bertanggung jawab langsung ke Presiden/Wapres. Keberadaan satgas dinilai penting karena kegiatan Peti di sektor mineral dan batu bara semakin tak terkendali, terutama ketika harga komoditas terus naik. “Kerugian tidak hanya pada perusahaan penambang legal dan pemerintah, tapi juga pada masyarakat karena lingkungan sekitarnya rusak,” kata Rizal Kasli, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), di Jakarta. Menurut Rizal, pembentukan satgas merupakan satu dari delapan rekomendasi yang disampaikan Perhapi kepada ke pemerintah. “Sedangkan IPR adalah kegiatan penambangan berizin/legal (IPR) yang dilakukan oleh masyarakat dengan peralatan sederhana dan dilakukan dalam sebuah Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesuai dengan UU Minerba No. 3 Tahun 2020,” ujar Rizal
Tags :
#TambangPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023