Revisi UU Cipta kerja Memasuki Fase Kritis
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di titik kritis. Mahkamah Konstitusi (MK) hanya memberikan waktu dua tahun sejak memutuskan sebagai UU inkonstitusional bersyarat 25 November 2021 lalu, hingga kini pemerintah dan DPR belum merampungkan draf revisi UU itu.
Waktu pembahasan makin terbatas mengingat tahun 2023 sudah masuk tahun politik. Banyak yang khawatir. revisi UU Cipta Kerja gagal mencapai target sehingga sesuai putusan MK, beleid sapu jagad itu menjadi inskonstitusional. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono bilang, saat ini, ada dua wacana perbaikan UU Cipta Kerja yang berkembang di internal pemerintah. Pertama, putusan MK terkait UU Cipta Kerja adalah uji formil, bukan materil.
Tags :
#UmumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023