;

Ironi Subsidi BBM bagi Angkutan Batubara

Lingkungan Hidup Yoga 05 Apr 2022 Kompas
Ironi Subsidi BBM bagi
Angkutan Batubara

Setiap tahun, keuangan negara tersedot Rp 1,26 triliun hanya untuk menyubsidi kebutuhan solar jasa angkutan hasil tambang batubara di Jambi. Kondisi itu menjadi satu ironi di tengah besarnya defisit keuangan negara akibat pandemi Covid-19. Kapolda Jambi Irjen Rachmad Wibowo mengatakan, setiap hari ada 5.000 truk pengangkut hasil tambang batubara beroperasi di Jambi. Truk-truk itu mengisi solar bersubsidi di SPBU. Dengan rata-rata pembelian 100 liter per truk per hari, diperkirakan subsidi yang mengalir bagi angkutan tambang besar itu mencapai Rp 1,26 triliun per tahun. Padahal, kontribusi sektor tambang batubara untuk Provinsi Jambi hanya Rp 39 miliar. Ketidak seimbangan itu menciptakan beban berat bagi negara dan daerah.

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Komisaris Besar Dhafi menjelaskan, bahan bakar bagi angkutan hasil tambang batubara telah diatur secara hukum masuk ke dalam kategori bahan bakar industri. Pemilik izin usaha pertambangan wajib memenuhi kebutuhan pengangkutan hasil tambang. Itu berarti, sejak dari hulunya, di lokasi tambang, pemegang izin usaha pertambangan harus menyediakan BBM untuk mendistribusikan batubara ke pelabuhan. Kepala BI Perwakilan Jambi Suti Masniari juga mendorong agar pemda tegas mengatur kalangan industri untuk tidak memanfaatkan BBM bersubsidi. Ia menyebut, selama pandemi, keuangan negara sudah dalam kondisi deficit parah. Tahun 2021, nilai deficit keuangan bahkan mencapai Rp 783 triliun. Secara khusus Provinsi Jambi mengalami deficit Rp 3,25 triliun. Dirut Pertamina Nicke Widyawati menyebutkan, sudah ada aturan yang melarang kalangan industri memanfaatkan solar bersubsidi. Aktivitas angkutan batubara di Jambi yang ramai-ramai mengisi solar bersubsidi di SPBU termasuk yang tidak boleh secara hukum dan juga membebani keuangan negara. (Yoga)


Tags :
#BBM
Download Aplikasi Labirin :