Disharmonisasi Peraturan Baru Standar Nasional Pendidikan
Setelah banyak sorotan akhirnya Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022. Meskipun telah berubah, ternyata peraturan baru tersebut masih menyisakan sejumlah persoalan, Persoalan pertama adalah disharmoni mengenai muatan kurikulum wajib belajar di jenjang pendidikan dasar dan menengah, yakni antara Pasal 40 ayat 2 di peraturan baru itu dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Masuknya pendidikan Pancasila dalam kurikulum wajib ini tentunya bertujuan memperkuat upaya internalisasi nilai-nilai Pancasila terhadap peserta didik melalui mata pelajaran Pancasila. Pembentukan suatu Peraturan Pemerintah haruslah tertib hukum, yakni memiliki dasar hukum dari peraturan perundang-undangan diatasnya. (Yetede)
Tags :
#Dalam NegeriPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023