Uji Coba Perdagangan Karbon Dimulai
Kementerian ESDM telah melakukan uji coba perdagangan karbon yang menjadi salah satu solusi capai target penurunan emisi, menghasilkan 28 transaksi lebih dari 42.000 ton karbon dioksida dengan total biaya Rp 1,54 miliar. Dari kesepakatan yang ditetapkan, nilai batas atas emisi GRK di PLTU batubara untuk PLTU kapasitas di atas 400 megawatt (MW), nilai batas atas ditetapkan 0,918 ton karbon dioksida per megawatt jam (ton CO2/MWh), PLTU kapasitas 100-400 MW nilai batas atas 1,013 ton CO2/MWh dan nilai batas atas PLTU mulut tambang kapasitas 100-400 MW ditetapkan 1,094 ton CO2/MWh.
Uji coba perdagangan karbon pada Maret-Agustus 2021 diikuti 32 PLTU batubara terdiri dari 14 unit pembeli dan 18 unit penjual, menghasilkan 28 transaksi karbon sebanyak 42.455,42 tonCO2 dengan harga rata-rata 2 dollar AS per ton CO2. Dari perhitungan yang dilakukan, uji coba pasar karbon ini mendapat total biaya Rp 1,54 miliar. Sebanyak Rp 1,22 miliar merupakan insentif hasil perdagangan karbon yang didapatkan unit pembangkit yang surplus emisinya atau berada di bawah nilai batas atas. Sementara Rp 236 juta lainnya merupakan perdagangan untuk pembangkit energi baru terbarukan. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023