Aturan Pengungkapan Pajak Sukarela Disiapkan
Program pengampunan pajak alias tax amnesty versi anyar masih dalam tahap persiapan. Tax Amnesty yang kini disebut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak akan digelar 1 Januari-30 Juni 2022. Pada program ini, wajib pajak punya pilihan untuk menginvestasikan kembali hartanya. Pertama, ke sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan. Kedua, ke dalam surat berharga negara (SBN). Saat ini Ditjen Pajak, masih menyiapkan aturan pelaksanaan berupa peraturan menteri keuangan (PMK). Hanya saja ia belum memerinci kapan PMK ini akan terbit. "Kami menyiapkan strategi komunikasi kepada masyarakat agar semakin banyak yang tertarik ikut," kata Neilmaldrin Noor, Ditjen Pajak.
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023