Kasus dugaan manipulasi keuangan yang menimpa eFishery, sebuah startup yang pernah menjadi unicorn, menjadi peringatan penting bagi dunia usaha di Indonesia terkait pentingnya tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG). eFishery diduga melakukan praktik window dressing dalam laporan keuangan untuk menarik investor dan mempertahankan valuasi perusahaan, dengan nilai yang diperkirakan mencapai US$600 juta atau sekitar Rp9,7 triliun.
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan dari komisaris, yang seharusnya memiliki tanggung jawab untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam laporan keuangan. Komisaris harus melakukan pengawasan menyeluruh dan memberikan arahan kepada direksi jika ada indikasi penyimpangan, serta bertanggung jawab secara hukum jika terjadi kerugian akibat kelalaian mereka. Tanggung jawab hukum ini tidak hanya berlaku bagi direksi, tetapi juga bagi komisaris sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT).
Pengawasan terhadap pelaporan, efisiensi operasional, dan kepatuhan terhadap hukum harus dilakukan dengan keahlian yang tepat, termasuk akuntansi forensik. Kasus eFishery juga mengingatkan bahwa meskipun laporan keuangan telah diaudit oleh akuntan publik dan mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP), tanggung jawab tetap berada pada direksi dan komisaris. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan harus dikelola oleh individu yang profesional dan kompeten untuk menghindari praktik kecurangan di masa depan. Ke depan, eFishery diharapkan menempatkan direksi dan komisaris yang memenuhi kualifikasi yang tepat agar tidak terulang lagi praktik yang merugikan ini.








