;

PayLater: Kemudahan atau Ancaman?

Ekonomi Hairul Rizal 08 Feb 2025 Bisnis Indonesia (H)
PayLater: Kemudahan atau Ancaman?

fenomena penggunaan paylater yang semakin populer di kalangan Generasi Z dan Alpha, yang memanfaatkan kemudahan akses teknologi untuk membeli barang dan layanan dengan cicilan tanpa bunga. Meski memberikan kemudahan, kebiasaan ini berisiko menyebabkan masalah keuangan jangka panjang, terutama bagi mereka yang belum memiliki perencanaan keuangan yang matang. Kekhawatiran utama adalah rendahnya pemahaman tentang risiko utang dan penyetujuan kredit yang cepat tanpa pemeriksaan yang cukup, yang dapat berujung pada penumpukan utang dan merusak riwayat kredit.

Fenomena ini tercermin dalam data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menunjukkan adanya 17,9 juta pengguna paylater di Indonesia hingga Agustus 2024, dengan total kredit outstanding mencapai Rp18,01 triliun. Di balik pertumbuhan pesat ini, ada pula peningkatan risiko kredit macet dengan tingkat non-performing loans (NPL) sebesar 2,24%. Faktor lain yang memperburuk keadaan adalah fenomena Fear of Missing Out (FOMO), yang mendorong perilaku konsumtif impulsif di kalangan anak muda.

Melihat pengalaman negara-negara seperti Australia, Inggris, dan Singapura yang telah lebih dulu mengatasi masalah ini, regulasi dan edukasi keuangan menjadi kunci untuk mencegah dampak buruk dari paylater. OJK di Indonesia diharapkan dapat mengadopsi kebijakan serupa, seperti Responsible Lending Obligations (RLO) dari Australia dan BNPL Code of Conduct dari Singapura, serta memperkuat literasi keuangan dengan program edukasi yang lebih luas dan melibatkan influencer serta kementerian pendidikan. Dengan pendekatan ini, generasi muda bisa lebih memahami risiko dan menikmati manfaat teknologi keuangan digital tanpa terjebak dalam utang yang tidak terkendali.