;
Tags

Pasar Modal

( 326 )

Berburu Dana di Papan Bursa

leoputra 11 Nov 2019 Tempo

Tiga pekan memimpin perusahaan terbuka, Budiasto Kusuma mulai merasakan mudahnya menyusun strategi untuk mengembangkan bisnisnya. Bos PT Digital Mediatama Maxima Tbk ini mengaku tak lagi dipusingkan oleh urusan duit untuk memperlebar kanal layanan iklan digital. DMMX—kode emiten Digital Mediatama—resmi tercatat di papan pengembangan Bursa Efek Indonesia pada 21 Oktober lalu. Hingga April lalu, nilai aset perusahaan sebesar Rp 73,5 miliar. Dari pelepasan saham perdana kepada publik (initial public offering/IPO) sebanyak 35 persen, perseroan meraup dana Rp 619,23 miliar. Sebanyak 75 persen dari dana itu akan dipakai untuk modal kerja, seperti penyediaan perangkat layar dan perangkat lunak serta konstruksi pemasangan. Sisanya untuk pengembangan sistem informasi dan teknologi.

Perusahaan teknologi lain, PT Envy Technologies Tbk (ENVY), lebih dulu merasakan manisnya dana segar lewat IPO awal Juli lalu. Dalam rapat umum pemegang saham luar biasa, Rabu, 6 November lalu, Direktur Utama ENVY Dato Sri Mohd. Sopiyan bin Mohd. Rashdi mengumumkan pendapatan perusahaan per September 2019 mencapai Rp 121,41 miliar, naik 147 persen dari periode yang sama tahun lalu. Laba bersih perusahaan juga melonjak 79 persen. Saat ini, aset perusahaan berlipat dari Rp 170,65 miliar menjadi Rp 361 miliar. Adapun ekuitas tercatat mencapai Rp 320,4 miliar. Dengan likuiditas tinggi, perusahaan berencana memperluas jangkauan bisnisnya di bidang analisis big data, kecerdasan buatan, serta Internet of things. Perusahaan yang beroperasi sejak 2004 ini juga akan mengembangkan blockchain, jasa keamanan siber, serta layanan QR Code Indonesia Standard.

Digital Mediatama dan Envy Technologies hanya dua dari sembilan perusahaan teknologi yang kini melantai di bursa. Pasar modal dianggap sebagai alternatif terbaik untuk menambah pendanaan usaha, juga buat memperluas promosi layanan dan memperbaiki tata kelola perusahaan. Pada saat yang sama, tren ekonomi digital memperbesar minat investor mengoleksi saham mereka lantaran menganggapnya memiliki prospek bisnis menggiurkan. Tak ayal, hampir semua penawaran saham perdana perusahaan teknologi mengalami kelebihan permintaan (oversubscribed).


Indeks Saham Berpeluang Kembali Menguat

leoputra 04 Nov 2019 Tempo

Pasar saham sepekan ke depan diperkirakan kembali bergairah meski masih dibayangi sentimen negatif dari perekonomian global. Direktur PT Anugerah Mega Investama, Hans Kwee, memperkirakan IHSG akan terkonsolidasi menguat dengan support level pada rentang 6.178 hingga 6.099, serta level of resistance pada rentang 6.034 samapai 6.348. Suku bunga rendah dalam negeri menjadi salah satu sentimen positif bagi pasar.

Pada akhir perdagangan pekan lalu, IHSG terkoreksi 0,35 persen atau turun 21.12 poin ke level 6.207. Penurunan ini melengkapi pergerakan pasar saham selama sepekan terakhir, yang terkoreksi 0,72 persen. Merujuk ke data RTI, dana asing kabur sebesar Rp 1,73 triliun di seluruh jenis pasar sepanjang pekan lalu. Meski demikian, investor asing masih mencatatkan net buy atau aksi beli bersih sebesar Rp 43,36 triliun sepanjang 2019. Menurut Hans, pasar keuangan masih akan mencermati perkembangan perang dagang Amerika Serikat dan Cina. Pada sisi lain, perkembangan ekonomi AS juga bakal menentukan. Terakhir kali The Federal Reserve, bank sentral AS, menyatakan pasar tenaga kerja tetap kuat, kegiatan ekonomi meningkat pada tingkat moderat, investasi bisnis dan ekspor tetap lemah, sementara inflasi tetap dibawah target 2 persen. Keputusan The Fed yang sebelumnya telah menurunkan suku bunga acuan sebesar 25 basis point ke rentang 1,5 persen hingga 1,75 persen telah direspon investor dengan masuk ke negara- negara berkembang yang seharusnya mampu mendorong kenaikan indeks di pasar modal.


Asing Kuasai Obligasi Negara Rp 1.001 Triliun

budi6271 11 Jul 2019 Kontan

Dana asing, termasuk yang berjangka pendek (hot money) terus merangsek pasar Indonesia. Data terakhir, nilai kepemilikan asing di pasar surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 1.001 triliun. Fakta ini membuat pasar modal dalam negeri rentan. Rupiah pun menjadi riskan bergejolak. Jika dana asing mendadak hengkang, rupiah dan bursa bakal goyah.

Lonjakan porsi kepemilikan asing ini menunjukkan kesulitan pemerintah menggali sumber pemasukan dalam negeri. Penerimaan pajak masih seret, sementara ekspor lemah tapi impor sulit dibendung. Alhasil, surat utang yang jadi pilihan sumber pendanaan negara. Pemerintah harus memperbaiki neraca perdagangan dan current account deficit (CAD) untuk mengurangi risiko kurs bila hot money keluar.

[Tajuk] Mencukur Setan Gundul

budi6271 08 May 2019 Kontan

Apakah setan gundul di industri keuangan kita? Meski tidak kelihatan, namun adanya dugaan penipuan di industri finansial menandakan adanya setan gundul. Sebut saja, dugaan manipulasi PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP), perusahaan pembiayaan furnitur legendaris merek Columbia. Korbannya mayoritas kalangan perbankan dengan nilai mencapai Rp 2,4 triliun yang nyaris macet. Mirisnya, melebarnya efek dugaan penipuan SNP Finance itu justru akibat keterlambatan dan kendornya mekanisme pengawasan industri keuangan.

Persoalan SNP Finance hanya satu dari sekian contoh. Kita belum lupa dengan dugaan "pembobolan" keuangan PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA). Kini bola penyelesaiannya ada di tangan otoritas. Yang jadi pertanyaan, mengapa berbagai "kejahatan" di industri pasar keuangan dan pasar modal itu nyaris tidak pernah dituntaskan dengan aturan pasar modal? Mayoritas kasus itu diselesaikan melalui jalur pidana umum, bukan delik pidana pasar modal. Akibatnya, UU Nomor 8/1995 tentang Pasar Modal bak mandul tanpa gigi.

Moral ceritanya, inilah saat yang tepat untuk merevisi UU Pasar Modal. Selain tak relevan dengan laju zaman, UU Pasar Modal baru harus mempertajam taring otoritas bisa lebih tegas. Kita berharap, beleid baru nantinya bisa mencukur gundul para setan gundul di industri keuangan dalam negeri.

Menadah Saham Pembagi Dividen

Admin 25 Sep 2018 Kontan
Pembagian dividen menunjukkan tren kenaikan. Dari jumlah dividen yang dibagikan atas laba 2017, mencapai Rp 137,7 triliun, meningkat 14,5% year on year.

Pajak Penghasilan Bunga Obligasi Akan Dipangkas

Admin 24 Sep 2018 Kontan
Kementerian Keuangan tengah merumuskan kebijakan baru PPh final bunga obligasi pemerintah. Menurut Direktur Pinjaman dan Hibah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Scenaider Siahaan mengatakan, arah kebijakan ini bisa jadi membuat PPh Bunga Obligasi pemerintah menjadi 0% sebagaimana kajian tahun 2016.

Efek Sentimen Rating Fitch Tidak Terasa

Admin 05 Sep 2018 Kontan
Lembaga pemeringkat investasi Fitch Ratings kembali menegaskan peringkat Indonesia yakni investment grade. Namun pasar saham Indonesia masih tetap loyo yang tercermin pada pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan yang justru turun 1,04%.

Sebanyak 10 Saham mencetak pertumbuhan tinggi di Agustus

Admin 04 Sep 2018 Kontan
Kinerja sejumlah saham sepanjang bulan Agustus lalu mencatatkan pertumbuhan yang signifikan. Tercatat ada sepuluh saham yang mencatatkan pertumbuhan harga yang sangat signifikan. Saham-saham tersebut adalah FILM, ANDI, LAND, RIGS, SONA, AKSI, MOLI, DUTI, TCPI dan MAPA. menariknya mayoritas saham yang mengalami pertumbuhan tinggi agustus lalu adalah perusahaan yang baru saja go public. FILM mencatatkan kenaikan palingg tinggi 392,04% disusul oleh ANDI dan LAND dengan pertumbuhan masing-masing 295 %dan 237,18 %.

Transaksi Valas Akan Dimonitor

Admin 04 Sep 2018 Koransindo
Nilai tukar rupiah yang terus melemah memerlukan solusi tepat baik jangka pendek maupun panjang. Penguatan fundamental ekonomi harus menjadi perhatian agar tidak rentan apabila terjadi gejolak di tataran global. Salah satu solusi yang akan diterapkan pemerintah dalam jangka pendek adalah dengan memonitor dan meneliti tingkah laku pelaku pasar dalam transaksi valuta asing (valas)

Pembatasan Uang Asing dinilai tepat

Admin 03 Sep 2018 Media Indonesia
Larangan membawa uang kertas asing (UKA) diatur melalui PBI No. 20/2/PBI/2017 tanggal 5 Maret 2018 dan berlaku mulai hari ini (03/09/2018). Berdasarkan aturan itu, besarnya sanksi denda yang dikenakan kepada orang (orang perorangan dan korporasi) yang tidak memiliki izin dan persetujuan ialah 10 % dari seluruh jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara dengan Rp300 juta. Jumlah uang yang dibatasi senilai Rp 1 miliar untuk kedalam atau keluar pabean Indonesia.