[Tajuk] Mencukur Setan Gundul
Apakah setan gundul di industri keuangan kita? Meski tidak kelihatan, namun adanya dugaan penipuan di industri finansial menandakan adanya setan gundul. Sebut saja, dugaan manipulasi PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP), perusahaan pembiayaan furnitur legendaris merek Columbia. Korbannya mayoritas kalangan perbankan dengan nilai mencapai Rp 2,4 triliun yang nyaris macet. Mirisnya, melebarnya efek dugaan penipuan SNP Finance itu justru akibat keterlambatan dan kendornya mekanisme pengawasan industri keuangan.
Persoalan SNP Finance hanya satu dari sekian contoh. Kita belum lupa dengan dugaan "pembobolan" keuangan PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA). Kini bola penyelesaiannya ada di tangan otoritas. Yang jadi pertanyaan, mengapa berbagai "kejahatan" di industri pasar keuangan dan pasar modal itu nyaris tidak pernah dituntaskan dengan aturan pasar modal? Mayoritas kasus itu diselesaikan melalui jalur pidana umum, bukan delik pidana pasar modal. Akibatnya, UU Nomor 8/1995 tentang Pasar Modal bak mandul tanpa gigi.
Moral ceritanya, inilah saat yang tepat untuk merevisi UU Pasar Modal. Selain tak relevan dengan laju zaman, UU Pasar Modal baru harus mempertajam taring otoritas bisa lebih tegas. Kita berharap, beleid baru nantinya bisa mencukur gundul para setan gundul di industri keuangan dalam negeri.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023