Pembatasan Uang Asing dinilai tepat
Larangan membawa uang kertas asing (UKA) diatur melalui PBI No. 20/2/PBI/2017 tanggal 5 Maret 2018 dan berlaku mulai hari ini (03/09/2018). Berdasarkan aturan itu, besarnya sanksi denda yang dikenakan kepada orang (orang perorangan dan korporasi) yang tidak memiliki izin dan persetujuan ialah 10 % dari seluruh jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara dengan Rp300 juta. Jumlah uang yang dibatasi senilai Rp 1 miliar untuk kedalam atau keluar pabean Indonesia.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023