;

Pembatasan Uang Asing dinilai tepat

Ekonomi Administrator 03 Sep 2018 Media Indonesia
Pembatasan Uang Asing dinilai tepat
Larangan membawa uang kertas asing (UKA) diatur melalui PBI No. 20/2/PBI/2017 tanggal 5 Maret 2018 dan berlaku mulai hari ini (03/09/2018). Berdasarkan aturan itu, besarnya sanksi denda yang dikenakan kepada orang (orang perorangan dan korporasi) yang tidak memiliki izin dan persetujuan ialah 10 % dari seluruh jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara dengan Rp300 juta. Jumlah uang yang dibatasi senilai Rp 1 miliar untuk kedalam atau keluar pabean Indonesia.
Download Aplikasi Labirin :