Industri lainnya
( 1858 )Pencemaran di Raja Ampat
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyatakan, ada indikasi pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Izin lingkungan perusahaan nikel akan dicabut jika terbukti aktivitas pertambangan itu melanggar ketentuan hkum yang berlaku. Hal itu disampaikan Menteri LH /Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq saat konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/6). Hanif menyampaikan, KLH/BPLH telah menerima laporan terkait dampak kegiatan pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat sejak Mei 2025, yang ditindaklanjuti dengan peninjauan langsung di empat lokasi utama pertambangan nikel di Raja Ampat milik PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRP. Berdasarkan peninjauan KLH/BPLH, empat perusahaan tersebut mempunyai izin usaha pertambangan (IUP). Namun, hanya PT GN, PT ASP, dan PT KSM yang memiliki persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).
Hasil pengawasan menunjukkan pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil. PT GN beroperasi di Pulau Gag dengan luas 6.030 hektar. Pulau Gag termasuk pulau kecil sehingga aktivitas pertambangan di dalamnya melanggar UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Lalu, PT ASP, perusahaan PMA asal China, menambang nikel di Pulau Manuran seluas 746 hektar tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan air limbah larian. Atas kelalaian perusahaan ini, KLH/BPLH telah memasang papan peringatan penghentian aktivitas. ”Selain pulaunya kecil, penambangan yang dilakukan kurang hati-hati sehingga ada potensi pencemaran lingkungan yang cukup serius di Pulau Manuran. Tahapan pengawasan sedang berjalan, mulai dari pengambilan sampel di laboratorium hingga melibatkan ahli untuk memproyeksikan kerugian dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” tutur Hanif.
Sementara, PT KSM membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 hektar di Pulau Kawe. Adapun PT MRP tak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH dalam menambang nikel di Pulau Batang Pele. KLH/BPLH tengah mengevaluasi persetujuan lingkungan PT ASP dan PT GN. Jika bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, izin lingkungannya akan dicabut. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengatakan, pihaknya mengawasi secara ketat seluruh aktivitas tambang yang ada di kawasan Raja Ampat, mencakup aspek legalitas, perlindungan lingkungan, serta kepatuhan terhadap kawasan konservasi dan hutan lindung. ”Saya datang ke sini (Pulau Gag) untuk melihat langsung situasi di lapangan dan mendengarkan masyarakat. Hasilnya akan diverifikasi dan dianalisis oleh tim inspektur tambang,” ujar Bahlil. Pemerintah menegaskan, meski perusahaan memiliki izin resmi, evaluasi dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga keseimbangan lingkungan dan ekonomi. (Yoga)
Tekanan Global Berimbas pada Nikel Indonesia
Industri nikel Tanah Air, beberapa tahun terakhir berusaha unjuk diri sebagai pemain global dalam proyek hilirisasi produk tambang dan upaya transisi energi. Namun, kegiatan untuk industri komoditas strategis ini terus menghadapi isu keberlanjutan dan masalah lingkungan. Penguasaan produksi tambang membuat Indonesia bisa mengontrol perdagangan dunia, termasuk harga nikel. Sayangnya, produksi nikel yang melimpah sejak beberapa tahun terakhir tak diimbangi peningkatan permintaan. Tren penurunan harga nikel dunia terus terjadi. Bank Dunia melaporkan, rata-rata harga nikel yang pada 2022 senilai 25.834 USD per ton, perlahan turun menjadi rata-rata 21.521 USD pada 2023, lalu merosot menjadi 16.814 USD pada 2024. Mengutip Trading Economics, pada 8 Juni 2025, harga nikel diperdagangkan di level 15.490 USD per ton. Penurunan harga terjadi karena kekhawatiran kelebihan pasokan yang terus berlanjut dari Indonesia.
”Industri nikel menghadapi tekanan akibat kelebihan pasokan dan geopolitik global, akibat langkah perang dagang yang dimotori AS sehingga memengaruhi harga komoditas kecuali emas,” kata Ketua Badan Kejuruan Pertambangan Persatuan Insinyur Indonesia Rizal Kasli, Minggu (8/6). Ada dampak negatif yang dialami pelaku industri nikel dalam negeri, misalnya, keputusan raksasa baja nirkarat dunia, Tsingshan Holding Group, yang dilaporkan menghentikan sementara produksi smelter nikelnya di Indonesia pada Mei 2025. Langkah Tsingshan bisa diartikan sebagai tanggapan internal menanggapi tekanan harga global dan faktor geopolitik serta kondisi internal perusahaan. Hal lain juga bisa disebabkan oleh faktor pasokan bijih nikel dalam negeri yang sengaja dibatasi pemerintah guna mengontrol harga agar tidak terlalu merosot. Kementerian ESDM pada awal tahun ini telah memangkas kuota produksi bijih nikel menjadi 220 juta ton sepanjang 2025, turun dari 2024, di 240 juta ton. (Yoga)
Angkutan Darat Merasa Dianaktirikan Tanpa Stimulus
Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan atau Organda merasa dianaktirikan karena insentif transportasi tidak menyentuh angkutan umum berbasis jalan raya. Padahal, ditengah beban pajak dan animo masyarakat yang berkurang, bantuan semakin dibutuhkan. Jika terus dibiarkan, pengusaha bus berisiko gulung tikar satu per satu. Data Organda menunjukkan, okupansi penumpang bus menyusut 22 % pada semester I tahun 2025 dibanding periode yang sama tahun 2024. Kondisi ini dinilai anomali di tengah libur panjang akhir pekan (long weekend) yang sering diadakan. Momentum libur itu tidak diikuti kenaikan bagi penumpang bus antar kota/antar provinsi (AKAP), antarkota dalam provinsi (AKDP) dan pariwisata (carter). Organda menyayangkan paket stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah untuk menyambut libur sekolah pada medio 2025 hanya diberikan pada moda transportasi kereta api, pesawat dan kapal laut.
Walau ada diskon tarif tol, stimulus itu menunjukkan minimnya keberpihakan pemerintah terhadap pengguna transportasi umum berbasis jalan raya. Masyarakat juga tak didorong menggunakan transportasi umum, padahal lebih dari 2 juta orang terlibat langsung sebagai pekerja. ”Kalau liburan Juni-Juli ini tak ada perubahan signifikan, (perusahaan otobus/PO) akan bertumbangan satu per satu,” kata Ketua Bidang Angkutan Orang Organda Kurnia Lesani Adnan, Minggu (8/6). Organda juga telah mengajukan permohonan tarif tol khusus angkutan umum sejak 2017 agar diberi keringanan. Namun, tak direspons sama sekali oleh pemangku kebijakan terkait. Pada saat yang sama, Organda juga berhadapan dengan kendaraan ilegal alias angkutan ”gelap” yang tak kunjung ditindak pemerintah. (Yoga)
Telkom Menjalin Kolaborasi dengan IBM Sediakan Solusi Kedaulatan AI
Peluang Emas Tingkatkan Ekspor
Peta Persaingan Bank Syariah Bakal Memanas di tahun Depan
Dua Kementerian Melakukan Pembahasan Mengenai Kelanjutan Operasional PT Gag Nikel
PHK Merambah Perhotelan dan Pariwisata
Anak Usaha Garuda GMFI Bidik Pendapatan 6,7 Triliun
Kompetisi Pasar Otomotif di Tanah Air Kian Sengit dengan Menjamurnya Mobil Listrik
Pilihan Editor
-
Alarm Inflasi Mengancam Sektor Retail
11 Oct 2022









