Cashless Payment
( 88 )Uang Digital Berbasis Kartu Kian Tertinggal
Data
BI menunjukkan pengguna nyaman menggunakan teknologi server based dalam
bertransaksi. Pelanggan server based tercatat 69,5% dari total pengguna uang
elektronik, sedangkan uang elektronik berbasis cip cuma 15,4% atau 30,3 juta
pengguna. Saat ini kedua jenis uang elektronik berjalan beriringan, namun ke
depan masyarakat cenderung lebih nyaman menggunakan uang elektronik berbasis
server lantaran lebih aman dan sederhana. Selain itu, uang elektronik server
based lebih kaya fitur. Kemeterian LHK juga sudah menjatuhkan sanksi kepada
52 perusahaan. Sebanyak 14 merupakan perusahaan asing, termasuk tiga dari
Malaysia, dan empat dari Singapura.
OVO Memimpin Pasar Uang Elektronik
Data
BI menunjukkan ada 10 pemain besar yang menguasai pangsa pasar uang
elektronik. OVO merajai dengan pangsa pasar 37%. Menariknya, OVO menggenjot
transaksi dengan menggandeng perusahaan yang disegani di bidangnya. Misalnya
untuk e-commerce, OVO menggandeng Tokopedia, untuk jasa transportasi bekerja
sama dengan Grab. Hal ini terbukti, pengguna OVO meningkat 400% dan volume
transaksi tumbuh 75 kali tahun lalu. Di belakang OVO, ada Go-Pay yang
menguasai 17% pangsa pasar, Bank Mandiri 13%, DANA 10%, Shopee Pay 6%, BRI
dan BCA masing-masing 5%, LinkAja 3%, iSaku 2%, dan 1% lainnya.
Bisnis Pembayaran Kartu Bank Tertekan Tekfin
Platform
pembayaran yang ditawarkan perusahaan fintech bekal menantang bisnis kartu
debit dan kartu kredit bank. Riset Accenture melaporkan bank bisa kehilangan
pendapatan US$ 280 miliar di tahun 2025. Direktur PT BCA, Santoso Liem,
mengakui bisnis pembayaran bank tergerus, tapi itu justru jadi tantangan agar
bank mengumpulkan pendapatan dari kanal lain.
Bisnis Uang Elektronik Perbankan Tersaingi Tekfin
Pasar
uang elektronik yang masih besar tak hanya diisi oleh bank, tetapi juga
perusahaan tekfin non-bank. Volume transaksi fintek non-bank semakin melesat.
Contohnya PT Visionet International, pemilik platform OVO, mencatatkan
pertumbuhan volume transaksi 2018 mencapai 75 kali. DANA juga sudah berhasil
mencetak volume transaksi 1,5 juta per hari. Adapun Go-Pay mencatat volume
transaksi 2 miliar dalam setahun di 2018 atau sekitar 5,4 juta transaksi per
hari.
Pertumbuhan yang pesat itu sedikit banyak menjadi sandungan bagi bank yang
sudah lebih dulu mengecap bisnis uang elektronik. Meskipun demikian, bankir
masih optimistis dengan bisnis uang elektronik milik mereka.
Aturan Bank Indonesia, Alipay dan Wechatpay Wajib Ikuti Standar QR
Bank Indonesia (BI) menyebut penerapan dompet digital Alipay dan Wechat Pay harus mengikuti QR Indonesia Standar (QR) dalam transaksinya.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng mengatakan jika kedua dompet digital tersebut tidak mengikuti aturan QRIS, maka regulator, dalam hal ini Bank Indonesia melakukan penindakan secara tegas. Masuknya Alipay dan Wechatpay saat ini masih dalam proses penyelesaian dan regulator juga akan segera memanggil pihak Alipay dan Wechat Pay. Selain belum memenuhi persyaratan dokumentasi secara penuh, Bank Indonesia masih akan meninjau sistem TI kedua dompet digital tersebut.
Alipay dan Wechat Pay dibawa oleh pihak ketiga yang masuk ke pasar Indonesia untuk melayani wisatawan China yang bertransaksi selama berwisata. Selain Indonesia, Alipay dan Wechat Pay juga masuk ke negara Jiran seperti Thailand dan Vietnam.
QRIS secara nasional efektif berlaku mulai 1 Januari 2020. QRIS nantinya akan menjadi satu-satunya jalur untuk transaksi menggunakan kode QR, termasuk untuk pemain asing di sektor tersebut.
QR Code Marak, E-Money Kartu Tetap Eksis
Meskipun QR code hadir menawarkan transaksi dengan lebih mudah, eksistensi uang elektronik berbasis kartu diyakini tetap ada. Oleh karena itu, perbankan berupaya mendorong transaksi lewat uang elektronik. Caranya, meningkatkan kemudahan top up e-money secara online melalui kerja sama dengan merchant-merchant online seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Blibli, dan LinkAja. QR code bukan dipandang sebagai sebuah ancaman, melainkan pelengkap layanan untuk nasabah dalam transaksi keuangan.
KPPU Telisik Bisnis OVO di Mal Lippo
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga OVO melakukan perjanjian tertutup sebagai alat pembayaran parkir di sejumlah pusat belanja, terutama yang dikelola Lippo Malls Indonesia. Ada indikasi OVO melakukan praktik bisnis kurang sehat, yakni sama-sama memanfaatkan jaringan bisnis Grup Lippo. KPPU sendiri sudah memanggil beberapa pihak terkait untuk mendapatkan keterangan.
Jasa Pembayaran Digital Asing Merangsek
Ceruk bisnis pembayaran digital di dalam negeri ternyata menggiurkan. WeChat Pay dan Alipay asal China yang sempat kucing-kucingan menawarkan layanan pembayaran dalam renminbi melalui teknologi berbasis quick response (QR). WeChat Pay dan Alipay menggandeng PT Alto Halo Network Digital (ADHI) untuk beroperasi di Indonesia. Dengan demikian, transaksi WeChat Pay dan Alipay di Indonesia menggunakan mata uang rupiah.
Namun itu belum cukup, BI juga mensyaratkan layanan pembayaran asing harus bekerja sama dengan bank umum BUKU 4 agar bisa beroperasi di Indonesia. Deputi Gubernur BI mengatakan, mereka akan diberikan waktu untuk menyesuaikan diri hingga Januari 2020 seiring dengan penerbitan Peraturan Dewan Gubernur BI 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code. Beberapa bank berniat bekerja sama, antara lain BCA, Bank CIMB Niaga. Sementara itu, WhatsApp juga menawarkan fitur dompet digital dengan menggandeng Bank Mandiri.
WhatsApp Masuk Pembayaran Digital
WhtasApp bergerak cepat masuk bisnis pembayaran digital di Indonesia. Nantinya, WhatsApp akan bekerja sama dengan dompet digital lokal karena adanya regulasi Bank Indonesia yang ketat. Model kerja sama dengan perusahaan dompet digital di Indonesia akan menjadi acuan bagi WhatsApp dalam mengembangkan layanannya di pasar negara berkembang lainnya. Namun, para pelaku usaha pemabyaran digital domestik masih malu-malu mengonfirmasi kerja sama ini.
Kode QR Standar Nasional, Dari Mal Hingga Warung Pecel Ayam
Bank Indonesia punya mimpi besar dengan meluncurkan QR Indonesian Standard (QRIS). Standarisasi kode QR sebagai alat pembayaran itu diharapkan ikut menyukseskan Gerakan Nasional Nontunai sekaligus meningkatkan inklusi keuangan. Hal ini didasari pada Gopay dan Ovo yang berhasil menjadikan uang elektronik yang disandingkan dengan teknologi kode QR menembus mal hinggal warung pecel ayam pinggir jalan.
Peluncuran QRIS akan menguntungkan semua pihak, baik itu penerbit, acquirer, lembaga switching, dan lembaga service.
QRIS akan menjadi satu sumber pendapatan baru bagi bank. Pasalnya, ia mengenakan biaya merchant discount rate (MDR) sebesar 0,7% kepada merchant atau penjual untuk transaksi regular, baik intrajaringan atau on us maupun lintas jaringan atau off us. Namun, di sisi lain ada kekhawatiran bahwa MDR 0,7% justru menjadi halangan bagi pelaku UMKM untuk menjadikan kode QR sebagi opsi sistem pembayaran. Sebelumnya, transaksi berbasis kode QR melalui perusahaan teknologi, seperti Gopay tidak membebankan biaya apapun.
Pilihan Editor
-
Credit Suisse Tepis Krisis Perbankan
17 Mar 2023 -
PARIWISATA, Visa Kedatangan Perlu Diperketat
15 Mar 2023 -
Ratusan Ribu Pekerja Inggris Mogok
17 Mar 2023









