Tags
Internasional
( 1369 )AS Tagih Ukraina Setelah Bantuan Perang
HR1
21 Feb 2025 Kontan
Donald Trump tengah menegosiasikan kesepakatan mineral dengan Ukraina, meminta 50% dari sumber daya penting seperti grafit, uranium, titanium, dan litium sebagai imbalan atas dukungan militer AS. Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiy menolak proposal ini, menganggapnya terlalu berpihak pada kepentingan AS dan tanpa jaminan keamanan bagi Ukraina.
Trump mengutus Keith Kellogg untuk membahas perjanjian ini lebih lanjut, dan Zelenskiy dijadwalkan bertemu dengannya pada Kamis (20/2). Trump menegaskan bahwa AS berhak atas bagian mineral Ukraina karena telah memberikan bantuan militer bernilai puluhan miliar dolar selama tiga tahun terakhir. Ia bahkan mendesak Kyiv untuk memberikan konsesi mineral senilai US$ 500 miliar sebagai pengakuan atas dukungan Washington.
Zelenskiy tetap berhati-hati dalam menanggapi tekanan ini, menegaskan bahwa ia "tidak bisa menjual negara." Sumber lain menyebutkan bahwa Ukraina terbuka untuk kesepakatan, tetapi tidak ingin terlihat berada di bawah kendali AS.
Kementerian Pertanian Angkat Bicara Menanggapi Satu Kasus Antraks yang Terjadi di Desa Tileng
KT1
20 Feb 2025 Tempo
Kementerian Pertanian (Kementan) angkat bicara menanggapi satu kasus antraks yang terjadi di Desa Tileng, Kecamatan Girisubo, Gunung Kidul, DI Yogyakarta. "Kami telah mengirimkan tim ke lokasi kasus untuk melakukan penelusuran, pengambilan sampel, dan penyuluhan kepada pemilik ternak," ujar Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda di Jakarta, Kamis, 20 Februari 2025, seperti dikutip dari Antara. Tim itu dikerahkan ke lokasi untuk menelusuri, mengambil sampel, dan melakukan penyuluhan kepada pemilik ternak. Kementan, kata Agung, lewat Tim Balai Besar Veteriner (BBVet) Wates telah menelusuri kasus tersebut. Ia juga telah meninjau langsung laboratorium BBVet Wates pada Selasa lalu, 18 Februari 2025.
Agung menjelaskan, tim BBVet Wates juga terus berkoordinasi dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kabupaten Gunung Kidul dan meminta Dinas PKH berkoordinasi lintas sektor dengan Dinas Kesehatan setempat untuk memantau dan mengecek kesehatan pada pemilik ternak atau yang memiliki riwayat kontak dengan ternak sakit. Kepala BBVet Wates Hendra Wibawa mengatakan tim BBVet Wates dan Dinas PKH Kabupaten Gunung Kidul telah melakukan desinfeksi kandang secara menyeluruh pada kandang yang terdampak, untuk memastikan dekontaminasi kuman sehingga potensi penyebaran penyakit dapat dihilangkan. "Ternak-ternak yang masih ada di kandang harus diisolasi, tidak boleh dikeluarkan, dan pembatasan akses keluar masuk, serta kandang terus dijaga biosekuritinya agar ternak tidak terpapar penyakit," kata Hendra.
Adapun pengobatan antibiotik pada ternak yang sekandang telah dilakukan dan akan dilanjutkan vaksinasi antraks pada ternak tersebut setelah masa kerja/residu antibiotik berakhir. "Untuk di luar lokasi kasus, vaksinasi antraks dapat dilakukan secepatnya pada ternak-ternak yang sehat untuk mencegah penularan penyakit," ujarnya. Hingga kini, kata Hendra, tidak ditemukan penularan kasus pada ternak lain dan juga tidak ditemukan kasus klinis pada manusia. "Kementerian Pertanian akan terus melakukan pemantauan dan penanganan kasus antraks ini untuk mencegah penyebaran penyakit dan melindungi kesehatan hewan dan manusia." (Yetede)
Sektor Swasta Memainkan Peran Kunci Untuk Mencapai Target Pertumbuhan Ekonomi
KT1
19 Feb 2025 Investor Daily (H)
Sektor swasta memainkan peran kunci untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi Pemerintahan Indonesia sebesar 8% pada tahun 2029. Rencana pendirian Danantara, sovereign wealth fund dengan aset under management (AUM) senilai Rp9 triliun akan menjadi loncatan untuk menarik lebih banyak modal swasta ke Indonesia. Tercatat Incremental Capital Output Ratio (ICOR) Indonesia berada di angka 6,6%, yang berarti setiap 1% pertumbuhan PDB membutuhkan 6,6% pertumbuhan investasi, ;lebih tinggi dari negara-negara ASEAN lainnya seperti Vietnam dan malaysia. Pemerintah sebelunnya telah menetapkan target pertumbuhan investasi, lebih tinggi dari negara-negara ASEAN lainnya seperti Vietnam dan Malaysia. Pemerintah sebelumnya telah menetapkan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% pada tahun 2029, yang dodorong oleh belanja pemerintah yang lebih efisien dan upaya untuk menarik inevstasi berkualitas lebih. Menurut Badan Kooridnasu Penanaman Modal target ini membutuhkan pertumbuhan investasi tahunan sebesar 16% pada tahun 2025-2029. Pemerintah berupaya menarik investasi sebesar Rp 1.905 triliun pada tahun ini. Pada tahun 2029, Indonesia menargetkan untuk menarik investasi sebesar Rp3.414 triliun. (Yetede)
Ramai Tagar Kabur Aja Dulu
KT1
19 Feb 2025 Tempo
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Abdul Kadir Karding merespons mengenai tagar Kabur Aja Dulu yang ramai diperbincangkan masyarakat di media sosial. Karding menganggap hal tersebut sebagai bentuk aspirasi masyarakat agar pemerintah melakukan perbaikan dalam bekerja. "Jadi saya kira hashtag Kabur Aja Dulu ini kami sebagai pemerintah harus melihat ini sebagai masukan dan aspirasi yang harus memacu untuk bekerja lebih baik," kata dia saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2025. Kading juga sempat berpesan pada masyarakat yang berniat hijrah ke luar negeri. Dia mengingatkan agar masyarakat yang hendak kabur atau bekerja di luar negeri untuk mengikuti proses perpindahan yang sudah ditentukan oleh negara. Tak hanya itu, ia juga menyebut bahwa hidup di luar negeri tidak semudah yang di bayangkan sehingga alangkah baiknya membekali diri dengan skill dan penguasaan bahasa asing yang baik.
"Teman-teman yang ingin kabur ke luar negeri ada baiknya melengkapi diri dengan skill yang baik penguasaan bahasa yang baik, lalu mental yang kuat," katanya. Selain itu, Kading juga berpendapat bahwa hastag kabur aja dulu bukan sesuatu yang negatif. Menurutnya, semakin banyak masyarakat yang bekerja di luar negeri, maka semakin bertambah pula sumbangan imigran terhadap pertumbuhan ekonomi Indoensia. "Karena penempatan pekerja keluar negeri akan membantu untuk mengurangi pengangguran dalam negeri sekaligus juga mendorong pertumbuhan ekonomi secara tidak langsung," ujarnya. Kading menjelaskan, saat ini terdapat 1,3 juta permintaan pekerja dari luar negeri yang terdiri dari 100 ribu jenis pekerjaan. Dari total tersebut, Indonesia baru bisa mengirim sekitar 200 ribu lebih tenaga kerja. Sehingga, kata Kading, kementeriannya akan memperbanyak program pelatihan yang bisa meningkatkan kualitas pekerja sehingga bisa mengirim lebih banyak tenaga kerja. (Yetede)
Ojol Tuntut Status jadi Pegawai
KT1
19 Feb 2025 Tempo
Sejak 2019, Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia tidak pernah absen menuntut pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi ojol. Tahun ini, Ketua Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Igun Wicaksono tak menampik adanya usulan dari anggotanya untuk mengubah status kemitraan menjadi pegawai. Namun, menurut dia, tidak semua pengemudi ojek online (ojol) setuju terhadap perubahan status itu meski ada jaminan gaji tetap dan tunjangan, termasuk THR. Salah satunya karena mitra tidak terikat aturan jam kerja seperti pegawai.
Igun sadar bahwa para mitra berbeda dengan pegawai perusahaan, sehingga tidak memiliki hak secara legal atas THR. Namun, menurut dia, melihat kontribusi pengemudi ojol, perusahaan seharusnya memberikan insentif tambahan. “THR ini bentuk apresiasi terhadap mitra kerja yang sudah memberikan profit kepada perusahaan,” kata Igun kepada Tempo, pada Selasa, 18 Februari 2025. Selain Indonesia, status kepegawaian mitra ojol juga menjadi perhatian di berbagai negara dalam beberapa tahun terakhir. Sejumlah negara menyatakan ojol sebagai pegawai pada perusahaan penyedia jasa transportasi.
Melansir laman Eversheds Sutherland, Mahkamah Agung Inggris telah memutuskan bahwa pengemudi taksi Uber adalah pegawai, bukan pekerja mandiri pada 2021. Dengan demikian, pengemudi taksi uber menerima hak sebagai pekerja sesuai dengan ketentuan upah minimum nasional, upah hari libur, dan perlindungan terhadap pelanggaran. Para pengemudi taksi di Inggris menandatangani perjanjian kemitraan dengan Uber untuk mengantarkan pelanggan berdasarkan pesanan online yang diterima melalui aplikasi. Perjanjian kemitraan tersebut menggambarkan bahwa para pengemudi sebagai pekerja mandiri yang bekerja sendiri. Namun, Pengadilan Ketenagakerjaan, Pengadilan Banding Ketenagakerjaan, dan Pengadilan Banding (dengan suara mayoritas) setuju dengan tuntutan para pengemudi bahwa mereka adalah pekerja. Dalam ketiga keputusan tersebut, perjanjian kemitraan dinilai tidak ada hubungannya dengan transaksi nyata antara para pihak, sehingga perjanjian kemitraan diabaikan. (Yetede)
Status Ojek Online: Mitra atau Pekerja Perusahaan Aplikasi?
KT1
19 Feb 2025 Tempo
SETIAP tahun sejak 2019, Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia tak pernah absen menuntut tunjangan hari raya. Tahun ini, mereka menyuarakan lagi permintaan kompensasi dengan berdemo di halaman kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Senin, 17 Februari 2025. Menurut Ketua Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Igun Wicaksono, para pengemudi ojek online patut menuntut THR. "THR ini bentuk apresiasi terhadap mitra kerja yang sudah memberikan profit kepada perusahaan," ujarnya kepada Tempo, Selasa, 18 Februari 2025. Dia sadar para pengemudi merupakan mitra perusahaan penyedia transportasi online. Berbeda dengan pegawai perusahaan, mitra tak punya hak secara legal atas THR. Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan hanya wajib memberikan THR kepada pekerja yang setidaknya memiliki hubungan kerja perjanjian kerja waktu tertentu. Namun, melihat kontribusi para mitra, Igun menilai perusahaan seharusnya memberikan insentif tambahan.
Igun tak menampik adanya usulan dari anggotanya untuk mengubah status pengemudi ojek online dari mitra menjadi pegawai. Tak semua pengemudi setuju terhadap perubahan tersebut meski ada jaminan gaji tetap dan tunjangan, seperti THR. Salah satunya karena mitra tak terikat aturan jam kerja layaknya pegawai.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Lily Pujianti punya pandangan lain soal status para pengemudi transportasi online. "Kami sudah bisa diakui sebagai pekerja mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan," ujarnya. Aturan itu menyebutkan ada tiga unsur dalam hubungan kerja, yaitu pekerjaan, upah, dan perintah. Semua unsur tersebut sudah terpenuhi dalam kerja sama para pengemudi dengan perusahaan selama ini.
Lily lega setelah mendengar pernyataan pemerintah yang mengakui pengemudi transportasi online sebagai pekerja. Dia berharap Kementerian Ketenagakerjaan segera menerbitkan ketentuan pemberian hak-hak para pekerja ini. THR hanya satu bagian dari tuntutan utama para pengemudi selama ini. Mereka berharap ada pengaturan ihwal waktu kerja dan istirahat, termasuk cuti ketika pengemudi wanita sedang haid. Selain itu, mereka menuntut kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan batasan usia bekerja. Khusus untuk THR, serikat yang Lily pimpin menyerahkan rumusannya kepada pemerintah. Namun mereka berharap tunjangan ini berbentuk uang, bukan bahan pokok. Sinyal pengakuan pemerintah terhadap status pekerja pengemudi transportasi online salah satunya mencuat di ruang rapat Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat kemarin. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengungkapkan pihaknya sudah mengadakan pengkajian bersama tim pakar dari beberapa universitas. (Yetede)
Luhut Meminta Masyarakat Untuk Tidak Tergesa-gesa Menilai Kinerja Pemerintahan Presiden Prabowo
KT1
18 Feb 2025 Tempo
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan merespons tagar Kabur Aja Dulu yang ramai diperbincangkan masyarakat di media sosial. Luhut meminta masyarakat untuk tidak tergesa-gesa menilai kinerja pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. “Ini kan baru 100 hari, saya pikir enggak usah terburu-buru untuk bilang puas enggak puas,” ucap Luhut kepada awak media seusai acara Indonesia Economic Summit 2025 yang digelar di kawasan Jakarta Pusat, pada Selasa, 18 Februari 2025. Adapun tagar #KaburAjaDulu juga menjadi bentuk kekecewaan anak muda yang melihat mahalnya pendidikan di Indonesia, tetapi lapangan pekerjaan minim. Menurut Luhut, pemerintah telah melakukan sejumlah hal untuk menyerap tenaga kerja muda. Contohnya, perusahaan BUMN Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) telah mempekerjakan sekitar 300 anak muda untuk digitalisasi.
“Itu semua Presiden Prabowo yang kasih dorongan, dan memberikan fasilitas begitu, ya kalau belum jadi, kan baru seratus hari,” kata dia. “Kita lihat lah sampai nanti awal tahun depan, atau akhir tahun, progresnya.” Beberapa pekan ini, media sosial ramai dengan tagar #KaburAjaDulu yang berisi ajakan untuk bekerja di luar negeri. Hal tersebut diduga bermula dari kekecewaan beberapa warga negara Indonesia (WNI) terhadap sejumlah kebijakan pemerintah yang dianggap tidak peduli terhadap nasib rakyat. Salah satu isu yang memantik ramainya kampanye tersebut adalah kebijakan efisiensi anggaran besar-besaran oleh Prabowo. Tren itu digaungkan warganet sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah ihwal pemangkasan anggaran di beberapa sektor penting, termasuk pendidikan dan kesehatan. Akibat pemangkasan anggaran itu, publik khawatir akan terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK massal. Kondisi ini mendorong sjumlah warga Indonesia untuk mencari peluang kerja di luar negeri dan memulai hidup baru.
Cara Pesan Connecting Train di KAI Access
KT1
18 Feb 2025 Tempo
PT Kereta Api Indonesia (KAI) terus berinovasi dalam memberikan layanan terbaik bagi penumpang, salah satunya dengan menghadirkan fitur Connecting Train di aplikasi KAI Access. Fitur ini menjadi solusi bagi penumpang yang kehabisan tiket kereta langsung atau mencari alternatif perjalanan dengan kombinasi jadwal kereta api. Dengan fitur ini, penumpang dapat menggunakan dua kereta dalam satu perjalanan dengan sistem persambungan, sehingga perjalanan tetap dapat dilakukan meskipun tiket langsung sudah habis. Connecting Train adalah fitur pencarian yang membantu penumpang menemukan jadwal kereta alternatif jika rute yang diinginkan tidak memiliki akses langsung, tiket sudah habis, atau jadwal kereta langsung tidak sesuai dengan kebutuhan perjalanan. Fitur ini hanya berlaku untuk perjalanan kereta antar kota dan dapat digunakan untuk kombinasi kelas kereta yang berbeda, seperti ekonomi dengan eksekutif atau eksekutif dengan eksekutif.
Dengan adanya fitur ini, penumpang memiliki kesempatan lebih besar untuk mendapatkan tiket perjalanan tanpa harus menunggu jadwal kereta langsung yang mungkin sudah penuh atau tidak tersedia pada tanggal yang diinginkan. Selain itu, fitur ini juga memberikan fleksibilitas bagi penumpang yang ingin menyesuaikan jadwal perjalanan mereka sesuai dengan kebutuhan. 1. Buka aplikasi KAI Access dan cari tiket seperti biasa. 2. Jika tiket langsung tidak tersedia, tombol "Connecting Trains" akan muncul secara otomatis. 3. Klik tombol tersebut untuk melihat opsi perjalanan dengan kereta sambungan. 4. Jika tersedia, informasi tiket akan ditampilkan, termasuk tarif, durasi perjalanan, serta stasiun transit. 5. Lanjutkan proses pemesanan hingga selesai dan lakukan pembayaran. 6. Setelah tiket berhasil dipesan, penumpang akan mendapatkan dua kode booking untuk dua kereta yang digunakan dalam perjalanan.
Jumlah Maksimal Kereta: Penumpang dapat menggunakan maksimal dua kereta dalam satu perjalanan, sehingga akan mendapatkan dua kode booking yang berbeda. Jarak Waktu Transit: Waktu tunggu antara kereta pertama dan kedua minimal 1 jam dan maksimal 24 jam, sehingga penumpang memiliki cukup waktu untuk berpindah ke kereta berikutnya. Perubahan Jadwal dan Pembatalan: Penumpang memiliki fleksibilitas untuk mengubah jadwal atau membatalkan tiket, baik untuk salah satu kereta atau keduanya sesuai dengan kebijakan KAI. Layanan Tambahan (Add-ons): Penumpang dapat menambahkan berbagai layanan tambahan dalam perjalanan mereka, seperti asuransi perjalanan dan taksi Bluebird. Asuransi: Pemesanan asuransi dilakukan secara otomatis untuk seluruh penumpang dalam satu perjalanan Connecting Train dan berlaku untuk kedua kereta. (Yetede)
Efisiensi Anggaran Jangan Sampai Menjalar pada Ganggu Investasi ke Pendidikan
KT3
17 Feb 2025 Kompas
Sejak akhir pekan lalu, jagat dunia maya gencar dengan tagar yang menyerukan kondisi darurat pendidikan Indonesia terkait pemangkasan anggaran pendidikan, baik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah maupun Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Selain tanda peringatan darurat dengan gambar Garuda merah, tagar #SaveKIPKuliah dan #Darurat Pendidikan juga ramai diperbincangkan di media sosial. Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, mengatakan, pendidikan adalah investasi masa depan bangsa. ”Jangan biarkan anak-anak dan mahasiswa Indonesia menjadi korban kebijakan yang tidak berpihak kepada mereka,” kata Ubaid, Minggu (16/2/2025), di Jakarta. Ubaid menilai, kebijakan anggaran pendidikan saat ini mengindikasikan lemahnya komitmen pemerintah terhadap pendidikan.
Pemotongan anggaran, inkonsistensi pernyataan antarkementerian, dan berkurangnya jumlah penerima bantuan pendidikan merupakan bentuk nyata dari ketidakseriusan pemerintah dalam memastikan akses pendidikan bagi seluruh warga negara. Pemangkasan anggaran pemerintah seharusnya untuk semakin mendukung penguatan sektor pendidikan. Apalagi, ada mandatory spending minimal 20 persen yang wajib ditunaikan oleh pemerintah sebagaimana termaktub dalam Pasal 31 UUD 1945. Dari total anggaran pendidikan tahun 2025 yang mencapai Rp 724 triliun, Kemendikdasmen mendapat alokasi 4,63 persen atau Rp33,5 triliun. Ini menjadi pertanyaan besar mengingat Kemendikdasmen memiliki tanggung jawab utama dalam memastikan hak pendidikan bagi anak- anak Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 UUD 1945 dan menjalankan program Wajib Belajar 13 tahun.
Namun disayangkan, pemangksan anggaran pendidikan yang mengemuka justru meresahkan. Utamanya terkait dengan berkurangnya alokasi pada penerimaan beasiswa yang dibutuhkan masyarakat dan pendidik, dari beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah dan beasiswa lainnya hingga beasiswa studi lanjut dosen. Termasuk juga dukungan kesejahteraan bagi dosen non-PNS. Harus selektif Ubaid mendesak pemerintah untuk merevisi kebijakan anggaran pendidikan agar lebih berpihak pada sektor yang benar-benar membutuhkan, khususnya Kemendikdasmen dan Kemendiktisaintek yang memiliki tanggung jawab langsung terhadap pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan tinggi Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada R Agus Sartono mengemukakan, langkah efisiensi harus dilakukan secara hati-hati agar tak berdampak negatif terhadap kualitas pendidikan di Indonesia. Pemangkasan harus dilakukan secara selektif. Pengurangan anggaran sebaiknya menyasar pada program yang bersifat administratif, seperti pengurangan anggaran untuk perjalanan dinas, studi banding, seminar, serta tidak berdampak langsung pada mutu pendidikan. (Yoga)
Daerah Kewalahan Menangani TPA
KT3
17 Feb 2025 Kompas
Sejumlah pemerintah daerah kewalahan menangani sampah di wilayahnya. Penanganan sampah memerlukan upaya bersama pemerintah pusat-daerah. Persoalan sampah di sejumlah daerah umumnya seputar masalah tempat pemrosesan akhir (TPA). TPA seharusnya memproses sampah menjadi material ramah lingkungan, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Namun, berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), 306 dari 550 TPA masih menggunakan sistem pembuangan terbuka (open dumping) yang mencemari lingkungan. Contoh terakhir terjadi di TPA Basirih di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. KLH menjatuhkan sanksi administratif kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah TPA Basirih karena tidak mengelola sampah sesuai UU Pengelolaan Sampah. TPA Basirih masih menggunakan metode pembuangan terbuka. Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup KLH menyegel TPA Basirih per 1 Februari 2025. Sanksi yang diberikan pemerintah pusat ini berdampak pada masalah sampah Kota Banjarmasin.
Dua pekan sejak penutupan TPA Basirih, Jumat (14/2/2025), sampah terlihat menumpuk di beberapa sudut Kota Banjarmasin karena tidak terangkut (Kompas.id, 14/2/2025). Persoalan sampah di Kota Banjarmasin ini juga dialami dan bakal dialami sejumlah kota dan kabupaten lain, seperti TPA Piyungan di Yogyakarta tahun 2024. Hal itu karena Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq akan menindak 306 TPA yang masih menerapkan sistem pembuangan terbuka. UU Pengelolaan Sampah memang mengamanatkan pengelolaan sampah yang ramah lingkungan, bukan dengan sistem pembuangan terbuka. Dalam UU tersebut, pemerintah kabupaten dan kota juga diminta memantau dan mengevaluasi secara berkala setiap enam bulan selama 20 tahun terhadap TPA dengan sistem pembuangan terbuka yang telah ditutup. Kita mendukung kebijakan pemerintah pusat yang menyegel 306 TPA tersebut agar pemerintah daerah serius mengelola sampahnya. Sanksi penyegelan TPA Basirih, misalnya, membuat Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina membuat kebijakan menindaklanjuti penyegelan TPA Basirih. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Perkebunan Sawit Rakyat Tumbuh Berkelanjutan
31 Dec 2021 -
Mengembangkan EBT harus Utamakan Komponen Lokal
30 Dec 2021 -
Transformasi Sistem Pangan
31 Dec 2021 -
Core Petani Tak Menikmati Penetrasi Digital
30 Dec 2021









