Berita Utama
( 178 )Industri Bahan Peledak, Dahana Ekspor Lagi ke Australia
PT Dahana (Persero) mengekspor bahan peledak Cartridge Emulsion sebanyak 250 ton ke Australia atas pesenan Johnex Explosives Australia. Direktur Operasi PT Dahana (Persero) Bambang Agung mengatakan ekspor tahun ini merupakan prestasi tersendiri untuk perseroan di tengah situasi pandemi Covid-19. "Keberhasilan melaksanakan ekspor ke empat kalinya ini lahir dari kepercayaan konsumen Dahana di Australia atas kualitas bahan peledak yang kami produksi." katanya.
Cartridge Emulsion Dahana memiliki keunggulan dengan standar kualitas yang sangat tinggi, dengan menggunakan bahan baku terbaik, proses produksi yang sangat presisi dan kualitas yang tinggi. Pada prosesnya, Dahana melibatkan konsumen untuk melakukan quality control melalui pertemuan daring, sehingga mutunya dapat dipastikan sesuai dengan keinginan konsumen "Harapan kami kedepannya, tidak hanya mengirim Cartridge Emulsion saja, tetapi produk bahan peledak lainnya juga dapat eksis di Australia." katanya.
Perwakilan Johnex Australia di Indonesia Benny Benyamin menambahkan pihaknya mengimpor 250 ton Catridge Emulsion dari Dahana karena dipicu tingginya permintaan di Benua Kanguru "Meningkatnya permintaan ini juga disebabkan oleh performa produk Dahana yang baik dan mampu melampui para pesaingnya dengan produk sejenis dari negara tetangga." kata Benny. (YTD)
Kemenkes Pastikan Tak Ada Kebocoran Data di PeduliLindungi
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan tidak ada kebocoran data di aplikasi PeduliLindungi. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizzi mengatakan, banyak kerancuan informasi atau hoaks di masyarakat menyusul sejumlah kejadian berbeda yang tidak saling terkait namun berhubungan dengan apliaksi PeduliLindungi. Pertama, kata dia terkait penyalahgunaan data vaksinasi Presiden Joko Widodo, dia memastikan hingga saat ini, tidak ada bukti kocoran data pribadi di aplikasi PeduliLindungi. "Ada pihak-pihak tertentu yang memiliki informasi NIK dan tanggal vaksinasi Covid-19 milik Presiden dan digunakan untuk mengakses sertifikat vaksinasi milik Presiden. Jadi ini penyalahgunaan identitas orang lain untuk mengakses sertifikat vaksinasi milik Presiden." Kata Nadia pada Minggu (5/9).
Selain itu aplikasi PeduliLindungi telah melewati proses IT security assesment yang ketat oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Menurut Nadia, terkait dengan jual beli sertifikat vaksin ilegal yang terkoneksi dengan sistem PC dan aplikasi PeduliLindungi. "Kami sangat mengapresiasi pihak Polda Metro Jaya yeng telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembuat dan penjual sertifikat vaksin Covid-19 ilegal yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi," kata Nadia. hal ini guna merespon kekhawatiran masyarakat pasca data vaksin termasuk sertifikat vaksinasi Presiden Joko Widodo yang diduga bocor dan beredar di dunia maya.
Nadia menegaskan, data masyarakat yang ada didalam sistem electronic Healts Alert Cards (e-HAC) tidak bocor dan dalam perlindungan. Menurutnya, informasi adanya kerentanan e-HAC (pihak ketiga) atau yang dilaporkan oleh VPN Mentor dan telah diverifikasi oleh BSSN diterima oleh Kementerian Kesehatan pada 23 Agustus 2021. Kemudian Kemenkes melakukan penelusuran dan menemukan kerentanan tersebut ada pada platform mitra, kemudian Kemenkes langsung melakukan tindakan dan kemudian dilakukan perbaikan-perbaikan pada sistem tersebut. (YTD)
Tarik Ulur Perpanjangan Rem Darurat
Jakarta - Pemerintah belum bersikap perihal kemungkinan perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Juru bicara Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi mengatakan rencana perpanjangan itu masuk dalam opsi yang masih dievaluasi pemerintah hingga hari terakhir pembatasan pada 20 Juli nanti. Pemerintah sebelumnya menargetkan penurunan mobilitas hingga minimal 30 persen untuk menekan laju kasus Covid-19 varian alfa dan 50 persen untuk virus varian delta.
Ruang lingkup pemberlakuan PPKM darurat awalnya hanya untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali. Terus naiknya jumlah kasus positif memaksa pemerintah menerapkan aturan serupa di 15 kota dan kabupaten di pulau lainnya. Pemerintah ternyata menyiapkan skenario perpanjangan masa PPKM darurat hingga maksimal enam pekan setelah periode pertama berakhir.
(Oleh - IDS)
Obral Insentif, Manjakan Investor
Pemerintah mengobral insentif perpajakan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan pada Senin lalu. Direktur Riset Center of Reform on Economics Indonesia Piter Abdullah mengatakan hampir seluruh sektor usaha berpotensi menikmati keuntungan dari keringanan yang diberikan.
Pasal-pasal yang memuat keringanan tersebut mengubah sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan serta Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Di antaranya ialah pembebasan pajak dividen perusahaan asing, pemangkasan PPh dan PPN untuk beberapa sektor, serta pengecualian PPh bagi pekerja asing.
Pemerintah juga meringankan sanksi dan denda perpajakan dengan mengubah sejumlah pasal dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pengurangan sanksi juga diberikan lewat klausul penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Oleh UU Cipta Kerja, besaran denda diturunkan menjadi tiga kali dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
Piter menyebutkan, sikap pemerintah yang membuka keran keringanan perpajakan secara masif berpeluang menimbulkan moral hazard dan risiko di kemudian hari. Kondisi tersebut dapat mengancam pos penerimaan negara, yang kini banyak tergerus akibat pandemi Covid-19.
Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance, Bhima Yudhistira Adhinegara, mengungkapkan bahwa obral insentif pajak tak menjamin realisasi investasi dan penciptaan lapangan kerja. Hal itu dibuktikan dengan insentif tax holiday dan tax allowance yang sepi peminat.
Jika defisit semakin lebar karena kemerosotan penerimaan dari sektor perpajakan, dampaknya adalah kenaikan beban utang.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan, pemerintah memperkirakan penerimaan pajak 2020 akan mengalami kekurangan sebesar Rp 500 triliun dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2020 sebesar Rp 1.642,6 triliun.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu menuturkan UU Cipta Kerja ditujukan untuk menciptakan sistem pajak yang lebih sederhana dan memiliki tingkat kepastian hukum tinggi.
Usulan Selundupan Kluster Perpajakan
Kegaduhan sempat terjadi di tengah pembahasan Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja pada 22 September lalu. Sebagian legislator yang hadir kaget karena ada usul untuk memasukkan pasal mengenai perubahan sejumlah undang-undang pajak, yang sedianya masuk dalam omnibus law Perpajakan.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno, yang saat itu hadir, mengatakan usul ini menjadi kejutan karena sebelumnya tak ada wacana memasukkan unsur omnibus law Perpajakan dalam RUU Cipta Kerja.
Ada empat undang-undang yang diusulkan untuk diubah melalui kluster perpajakan, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, UU Nomor 7 Tahun 1983, UU Nomor 8 Tahun 1983, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Fraksi lain tak siap membahas usulan untuk memasukkan materi omnibus law Perpajakan yang digaungkan Fraksi Partai Golkar. Rencana menyisipkan materi omnibus law Perpajakan, menurut anggota Fraksi Partai Golkar, Melchias Marcus Mekeng, telah dikemukakan pemerintah dan dibahas bersama DPR sejak beberapa waktu lalu.
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ledia Hanifa Amaliah, mengungkapkan terdapat kejanggalan dalam proses penambahan materi undang-undang perpajakan ke dalam omnibus law RUU Cipta Kerja.
Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, memastikan diskusi untuk memasukkan materi omnibus law Perpajakan telah dilakukan sejak beberapa bulan lalu, bersama tim dari Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak. Tidak semua substansi omnibus law Perpajakan diusulkan masuk ke RUU Cipta Kerja.
Pilkada Saat Pandemi Bisa Jegal Pemulihan Ekonomi
Pelaksanaan pilkada langsung di tengah pandemi berisiko meningkatkan jumlah kasus baru Covid-19. Potensi lonjakan kasus baru Covid-19 berpeluang menghambat proses pemulihan ekonomi secara menyeluruh. "Penyelenggaraan pilkada pada masa Covid-19 memang mengkhawatirkan karena lokasi pemilihan bisa menjadi sentral penularan baru," ujar Shinta Widjaja Kamdani, Wakil Ketua Umum Kadin kepada KONTAN, Senin (21/9).
Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono juga berharap pemerintah menunda pelaksanaan pilkada di saat kasus Covid-19 sedang melejit karena bisa membawa mudarat. "Namun kalau pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mau jalan, ya, kami tidak bisa apa-apa. Kewenangan ada di tangan mereka," tandas dia.
Ketua Asosiasi Kimia Dasar Anorganik Indonesia (Akida) Michael Susanto Pardi mengingatkan, saat ini yang diinginkan pebisnis adalah langkah nyata pemerintah dalam menekan laju Covid-19. Jika pilkada tetap digelar di tengah pandemi, dia khawatir akan banyak pelanggaran protokol kesehatan sehingga pandemi berlangsung semakin lama. “Karena hal ini lebih kompleks dari kepentingan ekonomi," kata dia.
Head of Investment Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana menyatakan, upaya pemerintah dalam menangani kesehatan dan mencegah wabah Covid-19 menjadi fokus utama investor. "Kegiatan yang berpotensi menyebarkan Covid-19 menjadi katalis negatif bagi bursa saham," tandas dia.
Sebagai catatan, kemarin (21/9), pemerintah dan DPR sepakat untuk melanjutkan pelaksanaan pilkada langsung di 270 daerah dengan janji untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Maskapai Penerbangan Sekarat
Maskapai penerbangan nasional berada di ujung tanduk lantaran jumlah penumpang tak kunjung bertumbuh meski pemerintah sudah melonggarkan aturan bepergian di masa transisi normal baru. Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Irfan Setiaputra, mengatakan pihaknya tak bisa lagi mengandalkan penerbangan domestik, terutama penerbangan antarwilayah di Pulau Jawa.
Meski potensi pasarnya besar, kata Irfan, bisnis penerbangan jarak dekat anjlok karena ada syarat dokumen kesehatan yang harus dipenuhi penumpang. Pada akhir Juni lalu, pemerintah memperpanjang masa berlaku surat bebas Covid-19 menjadi 14 hari, dari awalnya 7 hari untuk tes polymerase chain reaction (PCR) dan 3 hari untuk rapid test. Aturan ini tidak sinkron dengan kebijakan pemerintah daerah.
Irfan mengungkapkan bahwa pendapatan Garuda turun hingga 90 persen. Penyebab terbesarnya adalah kehilangan momentum libur peak season pada Idul Fitri karena larangan mudik hingga lenyapnya pendapatan dari penerbangan haji dan umrah.
Kondisi serupa menimpa Lion Air. Presiden Direktur Lion Air, Edward Sirait, mengatakan frekuensi penerbangan pada tiga maskapai dalam grup usahanya hanya 25 persen dari kapasitas normal. Lion Grup pun sempat beberapa kali membekukan operasi karena kesulitan mengerek jumlah penumpang.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, mengatakan pihaknya sudah menerbitkan berbagai stimulus, dari pelonggaran batas keterisian (okupansi) pesawat hingga 70 persen, perpanjangan layanan lisensi personel perawatan pesawat, stimulus pajak penghasilan (Pph) pasal 21, 23, dan 25, serta pelonggaran setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Namun dia mengakui operator masih menunggu sejumlah insentif lain, seperti diskon biaya parkir pesawat yang tak beroperasi.
Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Indonesia (INACA), Bayu Sutanto, memperkirakan maskapai hanya sanggup bertahan hingga September jika jumlah penumpang tak bertambah.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia bidang transportasi, Alvin Lie, mengatakan selain permintaan yang belum pulih, maskapai nasional tak bisa mengandalkan rute asing hingga tahun depan akibat pembatasan mobilitas di beberapa negara.
Pelemahan Daya Beli Masyarakat - Darurat Manufaktur
Berdasarkan data PMI Manufaktur yang dirilis IHS Markit, Indonesia masih berada di bawah angka 30. Sementara itu, beberapa negara Asia Tenggara berhasil naik ke angka di atas 40, yaitu Malaysia, Vietnam, Thailand, dan Filipina.
Menurut Kepala Ekonom IHS Markit Bernard Aw, sejauh ini, Indonesia menjadi negara dengan indeks manufaktur terendah di Asean. Kondisi itu dipicu a.l. produksi manufaktur dan permintaan baru yang turun yang tercermin dalam data inflasi Mei 2020.
Menurutnya, rencana pembukaan ekonomi secara bertahap pada Juni 2020 akan mendongkrak PMI Indonesia. Namun, perlu upaya besar agar kerugian yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir dapat terkompensasi.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi) Adhi S. Lukman mengakui bahwa pandemi Covid-19 menekan permintaan, termasuk pada momen Ramadan dan Lebaran pada kuartal II/2020.
Sekjen Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik (Inaplas) Fajar Budiyono menuturkan, pemulihan permintaan domestik menjadi kunci untuk membangkitkan sektor manufaktur.
Segmen konsumen yang permintaannya harus dipulihkan terlebih dahulu adalah konsumen kelas bawah dan menengah bawah. Setelah pemulihan daya beli terjadi, imbuhnya, perlindungan pasar domestik dari barang impor perlu diperkuat.
Di lain pihak, Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan I Gusti Ketut Astawa menyatakan telah menyiapkan sejumlah inisiasi untuk memacu daya serap produk manufaktur. Inisiasi itu termaktub dalam program Bangga Buatan Indonesia yang diluncurkan baru-baru ini.
Terkait ketatnya permintaan, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani menilai, perlu ada perlindungan bagi industri dalam negeri di samping membuka kegiatan ekonomi secara bertahap.
Wakil Ketua Umum Bidang Industri Kadin Indonesia Johnny Darmawan menambahkan, peran pemerintah dalam menyelamatkan industri dalam negeri sangat dibutuhkan, khususnya melalui beragam stimulus dan insentif.
New Normal = Latah & Salah Kaprah ?
Gara-gara wabah Covid-19, istilah ini tiba-tiba populer: new normal. Banyak orang menyebutnya, mulai dari pejabat teras hingga rakyat jelata. New normal dimaknai sebagai keadaan saat ini, setelah beberapa perubahan dramatis telah terjadi. New normal adalah situasi tak biasa, yang menggantikan keadaan yang biasa.
Oxford Dictionary menyebut “the new normal” sebagai “a previously unfamiliar or atypical situation that has become standard, usual, or expected.”
Dalam konteks wabah Covid-19, situasi kehidupan saat ini sebenarnya sangatlah tidak biasa alias tidak normal. Orang tinggal di rumah, tidak melakukan aktivitas rutin yang sebelumnya dilakukan di luar rumah. Tidak sekolah. Tidak pergi ke tempat ibadah. Tidak dine-in di restoran, cukup pesan antar atau take-away. Juga tidak jalan-jalan pelesiran. Bahkan tidak pergi ke kantor, melainkan kerja dari rumah atau work from home.
Kebiasaan semacam itu, sebelum pandemi Covid-19, pasti dianggap tidak normal. Di masa lalu, seorang karyawan yang bekerja dari rumah, meski outcome atau hasil unjuk kerjanya jelas, pasti dipersalahkan oleh Manajer HRD. Dulu, tidak absen ke kantor berarti tidak masuk kerja.
Demi mencegah penularan Covid-19 yang lebih luas, orang tidak datang ke kantor, melainkan kerja dari rumah. Apalagi orang takut sakit. Dan takut mati. Maka pasca-Covid nanti, bisa jadi sebagian kebiasaan tersebut akan tetap dilakukan. Jadilah ia new normal. Situasi normal baru.
Bisa jadi kehidupan sehari-hari akan berubah drastis. Yang biasanya cuek tidak pakai masker, sekarang menjadikan masker sebagai aksesori wajib saat keluar rumah. Hand sanitizer akan menjadi bekal wajib saat bepergian. Driver taksi, boleh jadi, akan memasang kaca pembatas dengan penumpang (seperti di Hong Kong dan Jepang), agar “terisolasi” dari kemungkinan terpapar droplet atau percikan penumpang manakala batuk atau bersin.
Tapi bukan cuma rutinitas harian semacam itu. Pola kerja boleh jadi akan banyak berubah. Bisnis juga berubah, karena perubahan perilaku konsumen yang menjalani kehidupan normal baru. Pandemi ini telah dan akan men-drive perubahan ekonomi, terlebih difasilitasi oleh perkembangan teknologi yang pesat akhir-akhir ini.
Menurut Prof Bambang PS Brodjonegoro, Menteri Riset dan Teknologi, keadaan new normal dalam konteks kehidupan post-Covid-19 adalah kombinasi antara pelaksanaan protokol kesehatan oleh masyarakat dan perilaku ekonomi digital. Prof Bambang menyebutnya sebagai less-contact economy. Less-contact economy akan efektif manakala Indonesia siap dengan peningkatan utilisasi teknologi digital, didukung oleh investasi infrastruktur teknologi informasi yang menjangkau seluruh anak bangsa di pelosok Indonesia.
Sayangnya, belakangan ini banyak pihak latah menggunakan istilah new normal. Tak cuma latah, bahkan salah kaprah. Kita sering mendengar ada rencana kebijakan tahapan-tahapan new normal. Aneh pula ada yang mencetuskan perlunya pelatihan new normal.
Rasanya, narasi new normal tidak relevan, mengingat tujuan sebenarnya adalah mengaktifkan kembali ekonomi yang mati suri. Alih-alih, kampanye tahapan reopening ekonomi akan lebih tepat sasaran. Apalagi bila memang pemerintah yakin, pandemi Covid-19 sudah terkendali.
Di banyak negara lain, reopening ekonomi memang ada prakondisinya. Mereka melakukannya setelah kasus Covid-19 mulai flattening alias melandai. Bukan di saat kasus penularan masih tinggi.
Namun demikian, menjelaskan dengan gamblang tujuan dan tahapan reopening ekonomi saja rasanya tidak cukup. Masyarakat butuh ketenangan secara psikologis. Untuk yang ini, bolehlah mencontoh cara China. Setelah membuka kembali ekonomi, China menerapkan sistem pelacakan pasien berbasis teknologi tracking yang efektif. Teknologi itu bukan cuma melacak, sekaligus memantau penyebaran virus, serta menganalisis data tentang tingkat penularan dan pergerakan pasien yang terinfeksi.
Meski ada isu privasi, jika cara ini bisa diadopsi, maka langkah antisipasi pemerintah akan jauh lebih kuat. Hal itu akan memberikan ketenangan bagi masyarakat, sehingga tak perlu ketakutan beraktivitas terbuka kembali.
Sebaliknya, tanpa kesungguhan untuk memastikan bahwa wabah itu semakin terkendali, langkah membuka ekonomi akan sia-sia saja. Bila salah langkah, bisa jadi malah akan menimbulkan ongkos ekonomi yang lebih mahal, dan pulih dalam waktu lebih lama.
Menggulirkan New Normal dari Sudut Mal
Mal menjadi salah satu fokus perhatian Presiden Joko Widodo dalam konsep new normal-nya. Didampingi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kepala Kepolisian Jenderal Idham Azis, kemarin, setelah mengunjungi Stasiun MRT Bundaran HI, Presiden menyambangi Summarecon Mall Bekasi untuk memeriksa persiapan protokol kesehatan menuju kehidupan tatanan baru yang akan diterapkan setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berakhir.
Di Jakarta, mal direncanakan buka lebih cepat ketimbang Bekasi. Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jakarta mengumumkan sebanyak 67 mal siap kembali beroperasi pada 5 Juni mendatang, disusul enam lokasi lain pada 8 Juni.
Ketua APPBI Jakarta Ellen Hidayat mengatakan agenda itu didasarkan pada Keputusan Gubernur Nomor 489 Tahun 2020 yang menyatakan DKI akan memasuki masa transisi kehidupan new normal jika pembatasan sosial tak lagi diperpanjang. Berbagai protokol kesehatan juga tengah disiapkan.
Ellen mengatakan ada kemungkinan tidak semua gerai buka kembali secara serentak. Mereka masih menunggu arahan pemerintah DKI soal kepastian izin operasi bagi sejumlah penyedia jasa hiburan yang dinilai sulit menerapkan aturan jaga jarak, seperti salon, bioskop, dan arena permainan anak.
DKI belum memutuskan masa akhir penerapan pembatasan sosial. Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan kepastian perpanjangan PSBB akan mengacu pada pemantauan angka penularan Covid-19 oleh para ahli.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai pembukaan mal sebelum masalah pandemi selesai hanya akan menimbulkan kluster penularan baru penyebaran Covid-19. Menurut dia, pemerintah sebaiknya menyelesaikan terlebih dulu pekerjaan rumah utama, yaitu menekan penularan virus corona.
Alvin Lie, anggota Ombudsman, khawatir pembukaan mal akan membuat penumpukan pengunjung, seperti saat awal pemerintah membuka penerbangan komersial secara terbatas pada 14 Mei lalu. Dia meminta pemerintah daerah bersama pengelola membuat simulasi secara detail.
Pilihan Editor
-
Digitalisasi Keuangan Daerah
26 Jul 2022 -
Paradoks Ekonomi Biru
09 Aug 2022









