;
Tags

Berita Utama

( 178 )

Banyak Syarat Menuju ‘Normal Baru’

Ayutyas 20 May 2020 Tempo, 19 May 2020

Pakar epidemiologi menyatakan pemerintah harus memenuhi sejumlah syarat sebelum menghentikan pembatasan sosial berskala besar dan memberlakukan keadaan “normal baru”. Tanpa memenuhi syarat-syarat tersebut, normal baru yang berarti mengizinkan masyarakat beraktivitas seperti semula akan meningkatkan risiko penularan Covid-19.

Epidemiolog dari Griffith University, Dicky Budiman, mendesak pemerintah menggunakan data yang valid sebelum melonggarkan kebijakan penanganan wabah. Sejauh ini, kata dia, pemerintah tak menyajikan data secara transparan. Selain itu, Dicky mengimbuhkan, angka reproduksi kasus (Ro) di suatu daerah yang ingin menerapkan keadaan normal baru harus mendekati nol. 

Epidemiolog dari Universitas Padjadjaran, Panji Hadisoemarto, mengatakan bahwa sebelum membahas tatanan normal baru, pemerintah harus memastikan kesiapan sistem kesehatan yang harus didukung metode pelacakan dan identifikasi kasus secara cepat dan akurat jika terdapat lonjakan kasus. 

Menurut dia, selama masa persiapan menuju normal baru, pemerintah tetap tidak boleh melonggarkan restriksi sosial. 

Sayangnya, berdasarkan evaluasi Panji, hingga kini belum ada daerah yang siap melonggarkan pembatasan sosial untuk memasuki normal baru. Jakarta, sebagai daerah yang paling awal memberlakukan pembatasan sosial sekalipun, belum ada bukti penurunan jumlah kasus baru. Trennya dianggap masih fluktuatif.

Selain itu, kebijakan pembatasan sosial yang diterapkan Jakarta juga belum mampu membatasi pergerakan warga, sebanyak separuh penduduk Ibu Kota masih beraktivitas di luar rumah. 

Panji menyarankan pemerintah agar mengacu pada kebijakan Selandia Baru. Pemerintah negara itu baru menempuh pelonggaran pembatasan sosial setelah tidak ada lagi laporan kasus baru sejak akhir April lalu.

Kepala Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo memastikan pemerintah masih mengkaji berbagai strategi untuk menghadapi tantangan normal baru.

Pemerintah Naikkan Iuran BPJS

Ayutyas 17 May 2020 Tempo, 14 May 2020

Pemerintah menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Aturan ini menetapkan perubahan tarif iuran untuk peserta bukan penerima upah atau peserta mandiri. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penyesuaian tarif diperlukan untuk lembaga jaminan kesehatan tersebut.

Berdasarkan peraturan itu, iuran kelas mandiri diatur sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan untuk kelas I dan sebesar Rp 110 ribu untuk kelas II. Adapun iuran kelas III sebesar Rp 25.500, dan akan naik menjadi Rp 35 ribu pada 2021. Tarif tiga kelas ini berlaku mulai Juli mendatang.

Kenaikan tarif ini terjadi setelah Mahkamah Agung sebelumnya membatalkan kenaikan iuran yang berlaku mulai awal tahun 2020. 

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani, mengatakan pemerintah seharusnya memberi kelonggaran untuk masyarakat di tengah pelemahan ekonomi akibat wabah virus corona alias Covid-19. Dia khawatir para peserta BPJS Kesehatan dari golongan bukan penerima upah alias peserta mandiri akan menghadapi kendala untuk membayar iuran.

Bappenas Lanjutkan Rencana Induk Ibu Kota Negara

Ayutyas 21 Apr 2020 Tempo, 20 April 2020

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) berusaha mengejar penyelesaian rencana induk pemindahan ibu kota negara. Deputi Pengembangan Regional Bappenas Rudy Soeprihadi Prawiradinata mengatakan, meski pemerintah tengah menghadapi pandemi Covid-19, lembaganya harus meneruskan sebagian pekerjaan yang sudah direncanakan agar megaproyek itu tak tertunda terlalu jauh. Rudy menambahkan, kelanjutan proyek pemindahan pusat pemerintahan itu sama sekali tak mengusik alokasi dana untuk pengendalian Covid-19. Rudy memastikan pengerjaan yang tidak krusial bisa ditunda.

Sejak akhir tahun lalu, pemerintah menyusun regulasi ibu kota baru yang akan berada di sekitar Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, namun pembangunan infrastruktur dasar tertunda karena wabah merebak. Meski tertunda, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan perencanaan ibu kota baru tak perlu dihentikan. Dengan begitu, persiapan menuju groundbreaking bisa dilakukan pada tahun ini, atau selambat-lambatnya tahun depan.Kepala Komunikasi Publik Kementerian PUPR, Endra Saleh Atmawidjaja, mengatakan lembaganya masih melanjutkan penyusunan desain kawasan inti ibu kota seluas 5.644 hektare. Menurut dia, Kementerian PUPR belum mengalokasikan dana untuk pembangunan infrastruktur dasar di ibu kota baru.  

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian ikut menambahkan, unitnya juga masih mematangkan rencana jaringan jalan di kawasan ibu kota baru.

Sri Mulyani: JB Sumarlin Berjasa Besar bagi Perbankan dan Pasar Modal Nasional

leoputra 07 Feb 2020 Investor Daily, 7 Februari 2020

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku memiliki banyak kenangan dan testimoni terhadap almarhum Mantan Menteri Keungan JB Sumarlin. Salah satunya adalah peran menteri Orde Baru itu saat menerapkan kebijakan liberalisasi di sektor keuangan, terutama perbankan dan pasar modal. Menurut Sri Mulyani, kebijakan yang dilakukan Sumarlin membuat industri perbankan dan pasar modal bertumbuh dan mampu menyuntikkan pendanaan ke perekonomian. "Mungkin salah satu yang cukup besar adalah waktu melakukan liberalisasi sektor keuangan, beliau melakukan liberalisasi yang menyebabkan tumbuh dan sangat besarnya sektor perbankan dan capital market di Indonesia," ujar Menkeu usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (6/1). Johannes Baptista (JB) Sumarlin Menteri Keuangan periode 1988-1993 meninggal pada Kamis (6/2) di Rumah Sakit St Carolus, Jakarta. Menurut rencana, almarhum akan dimakamkan di San Diego Hills pada Senin (10/2). Sumarlin dikenal antara lain dengan kebijakan liberalisasi perbankan. Menteri era Presiden Soeharto itu menempuh kebijakan untuk memudahkan intermediasi perbankan sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi. Diantaranya dengan mendorong penyaluran kredit perbankan secara besar-besaran, dan mempermudah pendirian bank.

Menanti Keampuhan Fasilitas Tax Holiday

Admin 30 Nov 2018 Kontan
Ketentuan tax holiday baru yang tertuang dalam peraturan menteri keuangan nomor 150/PMK.010/2018 tentang fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan. Aturan ini memperluas klarifikasi baku lapangan usaha indonesia (KBLI) menjadi 169 KBLI dari sebelumnya 153 KBLI. Pemerintah juga melonggarkan ketentuan dan syarat penanaman modal yang bisa menikmati tax holiday.

UMKM Tertutup untuk Asing

Admin 29 Nov 2018 Bisnis Indonesia
Presiden Jokowi akhirnya menmutuskan mengeluarkan UMKM dari kebijakan relaksasi daftar negatif investasi (DNI). Keputusan ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kemajuan dunia usaha nasional.

Pengutan ekspor CPO dihapus Sementara

Admin 27 Nov 2018 Investor Daily
Pemerintah memutuskan untuk menghapus smentara tarif pungutan ekspor hingga nol dollar AS atas produk minyak sawit mentah (crude palm oil) dan produk turunanya sebagai antisipasi penurunan harga CPO di pasar internasional. Namun pungutan akan diberlakukan kembali jika harga CPO sudah bergerak naik mencapai US$ 500 per ton.

Walau Sudah diBlokir, Fintech Ilegal Tetap Menghantui

Admin 27 Nov 2018 Kontan
Kominfo menyatakan telah memblokir 385 aplikasi dan situs fintech ilegal hingga senin(26/11) lalu. Meski sudah diblokir, fintech ilegal akan tetap berupaya mencari celah untuk terus beroprasi dengan mengganti nama ataupun cara lain.

Serangan Balik Fintech, Bank Kucurkan Utang Online

Admin 26 Nov 2018 Kontan
Bank BNI lewat digital loan, melayani kredit untuk KPR, kredit tanpa agunan, kartu kredit dan kredit wirausaha. Bank Sahabat Sampoerna meluncurkan website Pdaja.com dengan plafon kredit Rp 50 juta- Rp 500 miliar dengan tenor 12 bulan dan bunga 15%-18% pertahun. Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) lewat aplikasi digital jenius menawarkan pinjaman dana lewat fleksi cash dengan plafon pinjaman Rp 7juta-Rp 8 juta dengan bunga 9,95% pertahun.

Pemerintah Perkuat Sektor UMKM

Admin 23 Nov 2018 Media Indonesia
Regulasi mengatur investasi asing yang bisa masuk disektor UMKM minimal Rp 10 miliar.