Pemerintah Naikkan Iuran BPJS
Pemerintah menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Aturan ini menetapkan perubahan tarif iuran untuk peserta bukan penerima upah atau peserta mandiri. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penyesuaian tarif diperlukan untuk lembaga jaminan kesehatan tersebut.
Berdasarkan peraturan itu, iuran kelas mandiri diatur sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan untuk kelas I dan sebesar Rp 110 ribu untuk kelas II. Adapun iuran kelas III sebesar Rp 25.500, dan akan naik menjadi Rp 35 ribu pada 2021. Tarif tiga kelas ini berlaku mulai Juli mendatang.
Kenaikan tarif ini terjadi setelah Mahkamah Agung sebelumnya membatalkan kenaikan iuran yang berlaku mulai awal tahun 2020.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani, mengatakan pemerintah seharusnya memberi kelonggaran untuk masyarakat di tengah pelemahan ekonomi akibat wabah virus corona alias Covid-19. Dia khawatir para peserta BPJS Kesehatan dari golongan bukan penerima upah alias peserta mandiri akan menghadapi kendala untuk membayar iuran.
Tags :
#Berita UtamaPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023