Pariwisata
( 749 )Turbulensi Industri Perhotelan, Saatnya Stimulus Pariwisata Dikaji Ulang
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta pemerintah meninjau ulang stimulus pariwisata yang diluncurkan awal Maret sebagai aksi penanggulanganan dampak COVID-19. Pemberian stimulus sektor pariwisata— khususnya bagi perhotelan dan restoran—saat ini sudah tak lagi relevan karena di tengah penyebaran wabah virus corona yang terus berkembang, pengusaha tidak akan menerima manfaat langsung stimulus tersebut. Justru, pihak yang menerima manfaat adalah pemerintah daerah (pemda) di 36 kabupaten/kota yang berada di 10 destinasi pariwisata prioritas.
PHRI mendata, per Maret 2020, tingkat okupansi hotel secara nasional terpelanting di bawah 50%. Terlebih, sejak dikeluarkannya nota dinas dari beberapa kementerian/lembaga yang menginstruksikan pembatasan rapat atau acara yang mengumpulkan banyak orang. Saat ini kondisi keuangan industri perhotelan makin menyusut, sehingga kemampuan untuk membayar kewajiban perbankan, pajak (pajak pemerintah pusat, serta pajak dan retribusi daerah), iuran BPJS Ketenagakerjaan, iuran BPJS Kesehatan dan biaya operasional (gaji karyawan, pemasok bahan baku, listrik, air, telepon dan lain-lain) menurun dengan kemungkinan gagal bayar bila pemerintah tidak melakukan kebijakan untuk mengantisipasinya.
Saat ini sudah banyak manajemen perhotelan yang mulai membicarakan kemungkinan terburuk, seperti menguraing biaya tenaga kerja dengan cara mengatur giliran kerja/merumahkan sebagian karyawan, mengurangi jam kerja, menghentikan pekerja harian, serta kemungkinan pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang tidak utuh. PHRI meminta sejumlah hal kepada pemerintah. Pertama, relaksasi PPh Pasal 21 untuk membantu likuiditas pekerja perhotelan. Kedua, relaksasi PPh Pasal 25 untuk memberi ruang likuiditas bagi usaha pariwisata, khususnya subsektor perhotelan dan restoran. Ketiga, penangguhan atau cuti dalam melakukan pembayaran kewajiban perbankan, baik bunga maupun pokok pinjaman atas fasilitas kredit yang diterima oleh pelaku usaha pariwisata, khususnya subsektor perhotelan dan restoran (baik korporasi maupun perorangan). Keempat, pembebasan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu likuiditas pekerja dan perusahaan
Seharusnya pemberian insentif penundaan pungutan PPh Pasal 21 tak hanya ditujukan bagi pelaku industri berbasis manufaktur saja. Insentif tersebut juga harus diberikan kepada pelaku industri pariwisata, terlebih sektor tersebut menyumbang banyak bagi perekonomian nasional, khususnya pendapatan devisa. Di sisi lain, pelaku sektor pariwisata saat ini adalah yang paling rentan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada pekerjanya.
Dampak Corona, Badai Ganas Terjang Bisnis Travel
Prospek bisnis agen perjalanan atau travel pada tahun ini tidak cukup menghentak lantaran virus corona (COVID-19) menyerang lalu lintas orang maupun barang.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Pauline Suharno mengatakan beberapa biro perjalanan bahkan sudah ada yang menutup usahanya lantaran minimnya pemasukan, bahkan bisa dikatakan sama sekali tidak ada. Sebelumnya para pengusaha perjalanan wisata hanya mengharuskan karyawannya untuk mengambil cuti tanpa bayaran dengan durasi waktu minimal sepekan.
Sementara itu, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengatakan jika hingga Mei 2020 COVID-19 tak kunjung reda, besar kemungkinan akan banyak pengusaha jasa perjalanan yang gulung tikar, karena omzet yang turun drastis dan juga potensi gelombang pemutusan hubungan kerja yang cukup besar. Ini baru permulaan. Jika skenario Badan Intelijen Negara puncaknya adalah Mei 2020, akan banyak pengusaha travel yang omzetnya menurun tajam. Karena itu, kondisi ini akan diimbangi dengan efisiensi secara besar-besaran, termasuk efisiensi biaya karyawan. Jika terus berlanjut hingga Juni, dapat dipastikan banyak usaha travel yang ajukan pailit dan NPL bank bisa meningkat. Itu yang harus diwaspadai.
Industri terpukul Covid-19
Perekonomian di Indonesia mulai terpukul Covid-19 yang ditetapkan WHO sebagai pandemi global. Industri pariwisata dan manufaktur bersiap menghadapi situasi terburuk. Di sektor pariwisata, sejak Januari 2020 sampai dengan Maret 2020 pendapatan diperkirakan hilang 1,5 miliar dollar AS. Hitungan perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia menyebutkan, nilai itu terdiri dari kehilangan potensi pendapatan dari kedatangan wisatawan China 1,1 miliar dollar AS dan wisatawan negara lain 400 juta dollar AS. Stimulus pemerintah untuk membantu industri pariwisata antara lain membebaskan pungutan pajak hotel dan restoran pada 10 destinasi wisata utama. Namun, dampaknya belum dirasakan pelaku usaha.
Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia Firman Bakri menyatakan, industri alas kaki yang padat karya menanggung beban operasional yang berat terutama untuk menggaji karyawan. Sejauh ini dengan kondisi pasokan bahan baku yang terbatas (60% impor dari China) produksi terhambat. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia Adhi S Lukman mengatakan, kondisi terburuk juga terjadi ketika ada pembatasan pengiriman dari dan ke negara lain.
Dampak COVID-19, Perhotelan Telan Kerugian US$400 Juta
Kerugian pelaku industri perhotelan nasional akibat wabah COVID-19 hingga saat ini ditaksir US$400 juta. Secara total, kerugian industri pariwisata nasional akibat epidemi tersebut diperkirakan menembus US$1,5 miliar.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI)
taksiran kerugian tersebut dikalkulasikan berdasarkan potensi kehilangan 2 juta turis China dengan belanja per kedatangan mencapai US$1.100/orang. Pelaku industri perhotelan tak imun dari imbas COVID-19. Hal itu tecermin dari anjloknya okupansi di beberapa daerah.
Di Jakarta, misalnya, okupansi hotel hanya mencapai 30%, sehingga memaksa banyak pengusaha hotel melakukan efisiensi biaya operasional dengan menawarkan cuti hingga merumahkan pekerja hariannya.
Sampai saat ini skema insentif berupa penanggungan pajak hotel oleh pemerintah masih belum dirasakan oleh pengusaha perhotelan.
Ekonom CORE sepakat bahwa realisasi pemberian stimulus bagi industri pariwisata harus dipercepat agar segera dirasakan oleh pelaku usaha dan juga konsumen. Pemberian stimulus PPh 21, PPh 25 dan PPh 24 untuk perusahaan dan pekerja cukup membantu menggairahkan konsumsi termasuk minat masyarakat berwisata. Hanya saja, saat ini rencana tersebut belum direalisasikan oleh pemerintah. Selain stimulus, hal yang harus dilakukan pemerintah adalah penanganan masalah penyebaran wabah corona. Pasalnya, terus bertambahnya jumlah masyarakat yang positif COVID-19 sangat berdampak pada psikologi industri pariwisata. Pemerintah perlu memberi diskon tarif listrik 40%—60% pada jam sibuk 08.00—17.00 bagi pengusaha sektor pariwisata, khususnya hotel dan restoran.
Dampak Virus, Corona Hantam Bisnis Travel
Dampak coronavirus (COVID-19) terus meluas dan menjalar ke sekitar 50 negara dengan jumlah korban yang terus meningkat. Secara total, World Health Organization (WHO) mencatat korban sudah lebih dari 80.000 orang. Awalnya, pengaruh virus tersebut diperkirakan tidak parah. Namun prediksi tersebut meleset karena penyebarannya sulit terdeteksi.
Salah satu sektor yang sangat terpuruk adalah industri penerbangan dan sektor yang terkait langsung dengannya. Secara alami, industri penerbangan bergantung pada aktivitas bisnis (business trips) dan rekreasi (leisure).
Perlambatan bisnis travel berdampak pada subsektor, baik backward linkage maupun forward linkage. Pengaruh pada subsektor backward linkage berhubungan dengan sektor-sektor yang mendorong bisnis perjalanan umroh seperti subsektor makanan-minuman atau catering, subsektor pakaian dan alas kaki, maupun subsektor perdagangan. Sedangkan pada forward linkage terkait dengan sektor-sektor yang langsung ditopang oleh di ndustri travel, seperti industri penerbangan. Sebagai catatan, kinerja industri penerbangan terus melambat karena beberapa tekanan seperti harga tiket maupun dampak kenaikan harga minyak dunia (khususnya 2018). Khusus untuk biro perjalanan, kerugian diperkirakan Rp1 triliun-Rp2 triliun per bulan, dengan asumsi pemberangkatan jemaah 50.000 orang per bulan dan biaya sekitar Rp20 juta. Walaupun biro perjalanan berpotensi merugi besar, harus ada jaminan dana umroh jamaah yang tidak berangkat dikembalikan. Dalam kaitannya dengan biro perjalanan, pemerintah perlu memberikan stimulus agar bisnisnya tidak mati suri.
Agen Perjalanan Merana Karena Korona
Paket wisata delapan hari pada pertengahan tahun ke enam kota di China ditawarkan Rp 20 juta dengan cicilan Rp 1,2 juta per bulan. Promosi itu seharusnya menarik. Namun, virus korona baru (covid-19) membuat pengunjung yang jumlahnya lebih sedikit dari tahun lalu enggan meliriknya. Secara keseluruhan volume penjualan paket dan tiket wisata dipameran yang digelar 21-23 Februari 2020 juga diprediksi menyusut. Antusiasme masyarakat mencari tiket atau perjalanan keluar negeri menurun dibandingkan tahun lalu.
Mengutip pemberitaan New York Times, wabah Covid-19 diproyeksikan dapat mengurangi pendapatan maskapai penerbangan global sampao 29 miliar dollas AS pada 2020. Sebagian besar kerugian akan dialami maskapai penerbangan di kawasan Asia Pasifik. Saat wabah SARS merebak, kerugian maskapai global sekitar 6 miliar dollar AS. Lalu lintas penumpang internasional butuh 9 bulan untuk pulih.
Solusi Atas Dampak Virus Corona, Bebas Pajak di Surga Wisata
Pemerintah mengambil langkah konkret untuk menjaga tingkat kunjungan wisata ke sejumlah destinasi utama dengan memberikan insentif bebas pajak hotel dan restoran.
Sebanyak 10 destinasi wisata utama ditetapkan untuk menerima insentif pembebasan pajak hotel dan restoran selama 6 bulan ke depan sebagai ‘pemanis’ guna menarik tingkat kunjungan pascamerebaknya virus corona (Covid-19) di Wuhan, China.
Sebagai ganti dari sumber PAD itu, pemerintah pusat mengalokasikan dana hibah kepada pemerintah daerah yang terkena imbas dari kebijakan pembebasan pajak hotel dan restoran tersebut. Kebijakan itu dapat menjaga pertumbuhan ekonomi di tengah perlambatan ekonomi global dan juga dampak wabah Covid-19.
Selain itu sejumlah insentif berupa diskon tiket hingga potongan harga pelayanan jasa penumpang pesawat udara dan avtur juga diberikan, sehingga berpotensi memotong tarif tiket pesawat domestik hingga 50%. Insentif ini pada intinya untuk memberikan stimulus terhadap per satuan wisatawan yang bisa dibawa ke dalam negeri untuk maskapai penerbangan, biro perjalanan wisata, kegiatan promosi bersama, tourist representative, dan untuk influencer.
Pembebasan Pajak Hotel dan Restoran, Pemda Masih Pikir-Pikir
Pemerintah Provinsi Bali masih pikir-pikir untuk melaksanakan arahan pemerintah pusat untuk membebaskan pajak hotel dan restoran untuk memacu sektor pariwisata yang terpuruk akibat virus corona.
Langkah itu perlu dilakukan karena sumbangan pajak hotel dan restoran (PHR) menjadi urat nadi daerah dalam rangka pembiayaan pembangunan. Di sisi lain, pemda tidak bisa begitu saja menolak kebijakan dari pemerintah pusat. Keterangan dari Kementerian Pariwisata menyebutkan bahwa Pajak Hotel dan Restoran (PHR) dihentikan selama enam bulan. Selain itu disediakan insentif dari pemerintah pusat sebesar Rp3,3 triliun untuk 10 Destinasi Wisata. Namun belum ada petunjuk pelaksanaan di lapangan. Insentif yang lebih besar untuk Bali diperlukan bagi industri parwisiata. Bagaimanapun juga, lanjutnya, sistem yang dibangun di Bali sudah berjalan bertahun-tahun sehingga sedikit saja mata rantai terputus maka akan menggangu perekonomian Bali khususnya pembangunan yang sudah dirancang melalui anggaran APBD Kabupaten/kota.
Potensi Bali kehilangan pendapatan akibat virus Corona diperkirakan berkisar Rp50 miliar perhari.
Insentif untuk Pariwisata Disiapkan
Industri pariwisata terkena dampak penyebaran virus korona tipe baru. Untuk mencegah kelesuan ada upaya mendongkrak sektor pariwisata dengan insentif. Menurut Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggaraan Kegiatan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Rizky Handayani, pemerintah belum memutuskan skema insentif tersebut. Padahal semula akan ada diskon tarif untuk menarik wisatawan mancanegara.
Rizky menjelaskan salah satu pilihan yang muncul adalah mendorong perusahaan penerbangan di dalam negeri dan perusahaan pariwisata untuk membuat paket-paket pariwisata yang kompetitif. Pemerintah membantu dengan mempromosikan paket-paket pariwisata tersebut. Sebelumnya presiden Joko Widodo menyampaikan pemerintah berencana memberikan diskon tiket pesawat sebesar 30% bagi wisatawan.
Pariwisata : Potensi Kehilangan Devisa Rp 2,5 Triliun
Larangan perjalanan ke luar negeri oleh Pemerintah China kepada warganya diyakini bakal berdampak pada kunjungan turis asing ke Indonesia. Jika wisatawan asal China berkurang 50%, Indonesia berpotensi kehilangan pendapatan devisa Rp 2,5 triliun tahun ini. Menurut data Bank Indonesia rata-rata wisatawan China yang berkunjung ke Bali menghabiskan uang sekitar Rp 9,7 juta setiap kedatangan pada 2018. Indonesia bisa kehilangan banyak potensi devisa karena wisatawan asal China lebih suka datang pada triwulan pertama dan ketiga.
Pilihan Editor
-
Perekonomian di Kota Penyangga Kembali Bergeliat
14 Jun 2020 -
Perhotelan Siapkan Standar Operasi Baru
14 Jun 2020 -
Kemenkeu akan Terbitkan Surat Utang Diaspora
07 Jun 2020 -
China Berkomitmen Bantu RI Hadapi Covid
07 Jun 2020 -
Inilah Konsekuensi Akibat Batal Berangakat Haji
07 Jun 2020









