Pariwisata
( 747 )Wamendagri: Kebijakan Rapat di Hotel untuk Dorong Pemulihan Eonomi Daerah
Maskapai Tanah Air Membutuhkan Banyak Armada
UMKM Harus Bisa Bertahan Ditengah Perubahan Tren Wisata
PHK Merambah Perhotelan dan Pariwisata
Pencemaran di Raja Ampat
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyatakan, ada indikasi pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Izin lingkungan perusahaan nikel akan dicabut jika terbukti aktivitas pertambangan itu melanggar ketentuan hkum yang berlaku. Hal itu disampaikan Menteri LH /Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq saat konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/6). Hanif menyampaikan, KLH/BPLH telah menerima laporan terkait dampak kegiatan pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat sejak Mei 2025, yang ditindaklanjuti dengan peninjauan langsung di empat lokasi utama pertambangan nikel di Raja Ampat milik PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRP. Berdasarkan peninjauan KLH/BPLH, empat perusahaan tersebut mempunyai izin usaha pertambangan (IUP). Namun, hanya PT GN, PT ASP, dan PT KSM yang memiliki persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).
Hasil pengawasan menunjukkan pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil. PT GN beroperasi di Pulau Gag dengan luas 6.030 hektar. Pulau Gag termasuk pulau kecil sehingga aktivitas pertambangan di dalamnya melanggar UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Lalu, PT ASP, perusahaan PMA asal China, menambang nikel di Pulau Manuran seluas 746 hektar tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan air limbah larian. Atas kelalaian perusahaan ini, KLH/BPLH telah memasang papan peringatan penghentian aktivitas. ”Selain pulaunya kecil, penambangan yang dilakukan kurang hati-hati sehingga ada potensi pencemaran lingkungan yang cukup serius di Pulau Manuran. Tahapan pengawasan sedang berjalan, mulai dari pengambilan sampel di laboratorium hingga melibatkan ahli untuk memproyeksikan kerugian dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” tutur Hanif.
Sementara, PT KSM membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 hektar di Pulau Kawe. Adapun PT MRP tak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH dalam menambang nikel di Pulau Batang Pele. KLH/BPLH tengah mengevaluasi persetujuan lingkungan PT ASP dan PT GN. Jika bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, izin lingkungannya akan dicabut. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengatakan, pihaknya mengawasi secara ketat seluruh aktivitas tambang yang ada di kawasan Raja Ampat, mencakup aspek legalitas, perlindungan lingkungan, serta kepatuhan terhadap kawasan konservasi dan hutan lindung. ”Saya datang ke sini (Pulau Gag) untuk melihat langsung situasi di lapangan dan mendengarkan masyarakat. Hasilnya akan diverifikasi dan dianalisis oleh tim inspektur tambang,” ujar Bahlil. Pemerintah menegaskan, meski perusahaan memiliki izin resmi, evaluasi dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga keseimbangan lingkungan dan ekonomi. (Yoga)
Mata yang Akhirnya Terbuka terhadap Nasib Raja Ampat
Eksplorasi nikel di Pulau Gag di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, belakangan memantik perhatian. Publik berharap pengelolaan sumber daya alam di pulau itu sesuai ketentuan. Sejak lama kawasan Raja Ampat terkenal akan keanekaragaman hayati. Untuk mencapai pulau seluas 6.060 hektar itu, tim Kompas harus menghadapi angin yang sangat kencang dan bisa menegakkan gelombang hingga 5 meter. Tapi, saat tiba di pesisir, anggota tim justru jauh dari tenang, karena khawatir pada masa depan alam sekitar Raja Ampat. Air di pesisir keruh, permukaannya berlumpur. Berbeda dengan pesisir pulau-pulau lain di Raja Ampat dimana karang dan ikan bisa dilihat dengan mata telanjang dari atas permukaan air. Berada dalam wilayah Raja Ampat, yang dijuluki ”Surga Terumbu Karang Dunia”, pesisir Pulau Gag menampilkan wajah yang kontras. Eksploitasi nikel diduga menjadi penyebab.
Pada Juni 2025, penambangan nikel yang dikelola PT Gag Nikel di Pulau Gag ramai dibicarakan. Publik menyoroti dampaknya terhadap keberlangsungan ekosistem Raja Ampat. Plt Presdir PT Gag Nikel, Arya Arditya menyatakan akan menghentikan sementara kegiatan penambangan, sesuai perintah Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Akan dilakukan verifikasi lapangan terkait kegiatan usaha pertambangan (Kompas.id, 5/6/2025). Izin eksplorasi nikel di Pulau Gag turun pada 1998. Perusahaan baru mendapat izin produksi pada 2017 dan berproduksi setahun kemudian. Target produksinya 1,8 juta ton per tahun. Arya mengatakan, pihaknya memahami pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi. ”Khususnya berkaitan dengan perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat. Kami siap menyampaikan segala dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses konfirmasi pada Kementerian ESDM,” ujar Arya, Kamis (5/6).
PT Gag Nikel telah melaksanakan rehabilitasi daerah aliran sungai, reklamasi area tambang, program konservasi terumbu karang dan pemantauan kualitas lingkungan.”Gag Nikel berkoordinasi intensif dengan KLH dan Kemenhut untuk mengawasi dan memonitor operasionalisasi tambang,” lanjutnya. Empat tahun silam, guru besar logam berat Universitas Pattimura, Ambon, Yusthinus T Male, sudah memprediksi risiko penambangan nikel di Pulau Gag yang bisa merusak ekosistem Raja Ampat. ”Akhirnya mata semua orang terbuka melihat dampak nikel,” ujar Yusthinus, Jumat (6/6). Ia mengatakan, sedimen yang mengandung logam berat, khususnya nikel (Ni), sangat berbahaya bagi terumbukarang. Nikel sangat beracun bagi anemon laut, bahkan lebih beracun dari logam tembaga (Cu) karena mematikan larva karang. Banyak lokasi tambang di daerah tropis yang berada di pulau-pulau kecil tercemar limbah tambang, seperti nikel. Padahal, penduduk setempat menjadikan laut sebagai sumber utama protein. (Yoga)
Kebijakan Diskon Tiket Pesawat dari Pemerintah Belum Mampu Dongkrak Jumlah Penumpang
Industri Hotel Terpuruk
Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Harus Mempertimbangkan Banyak Aspek
Ekosistem Industri Penerbangan Tanah Air Dipacu
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus mendorong terciptanya ekosistem industri penerbangan di tanah Air mampu memiliki daya siang dengan negara lain. Setiap tahap awal pemerintahan bakal mengembangkan Bandara Internasional Kertajati di Majalengka, Jawa Barat. Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan, menciptakan ekosistem industri penerbangan di dalam negeri harus bisa dilakukan bertahap, salah satunya dengan mendorong ekosistem bisnis layanan fasilitas dan perawatan atau Maintance Repair and Overhaul (MRO) di Tanah Air dengan memanfaatkan Bandara Internasional Kertjati di Jawa Barat. “Untuk ekosistem MRO, saya optimis hars bias bergerak seperti yang kami lakukan di Bandara Kertajati.
Segala upaya kami lakukan, dimana kemarin Garuda Maintance Facility (GMF)
AeroAsia sudah beroperasi di kawasan Aerospace Park Kertajati meski baru
sebatas perawatan helicopter,” ujar Menhub Dudy. Menurutnya lahan untuk
pengembangan Bandara Internasional Kertajati sebagai Kawasan Aerospace Park
juga sudah tersedia. Sehingga dengan beroperasinya GMF diharapkan mampu
mengundang para pelaku usaha lain yang berkecimpung di sektor aviasi dan kargo
untuk bisa berinvestasi Aerospace Park. “Dengan adanya GMF kita berharap bisa memantik industri aviasi lain bisa masuk ke
Kertajati,” Bandara Kertajati tidak hanya berfungsi sekedar bandara, namun juga
bisa berkembang dengan ekosistem aviasi yang lebih besar seperti MRO, kargo dan
penerbangan haju hingga umroh. (Yetede)
Pilihan Editor
-
TRANSISI ENERGI : JURUS PAMUNGKAS AMANKAN EBT
26 Dec 2023 -
Ekspansi Nikel Picu Deforestasi 25.000 Hektar
14 Jul 2023









