Dampak COVID-19, Perhotelan Telan Kerugian US$400 Juta
Kerugian pelaku industri perhotelan nasional akibat wabah COVID-19 hingga saat ini ditaksir US$400 juta. Secara total, kerugian industri pariwisata nasional akibat epidemi tersebut diperkirakan menembus US$1,5 miliar.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI)
taksiran kerugian tersebut dikalkulasikan berdasarkan potensi kehilangan 2 juta turis China dengan belanja per kedatangan mencapai US$1.100/orang. Pelaku industri perhotelan tak imun dari imbas COVID-19. Hal itu tecermin dari anjloknya okupansi di beberapa daerah.
Di Jakarta, misalnya, okupansi hotel hanya mencapai 30%, sehingga memaksa banyak pengusaha hotel melakukan efisiensi biaya operasional dengan menawarkan cuti hingga merumahkan pekerja hariannya.
Sampai saat ini skema insentif berupa penanggungan pajak hotel oleh pemerintah masih belum dirasakan oleh pengusaha perhotelan.
Ekonom CORE sepakat bahwa realisasi pemberian stimulus bagi industri pariwisata harus dipercepat agar segera dirasakan oleh pelaku usaha dan juga konsumen. Pemberian stimulus PPh 21, PPh 25 dan PPh 24 untuk perusahaan dan pekerja cukup membantu menggairahkan konsumsi termasuk minat masyarakat berwisata. Hanya saja, saat ini rencana tersebut belum direalisasikan oleh pemerintah. Selain stimulus, hal yang harus dilakukan pemerintah adalah penanganan masalah penyebaran wabah corona. Pasalnya, terus bertambahnya jumlah masyarakat yang positif COVID-19 sangat berdampak pada psikologi industri pariwisata. Pemerintah perlu memberi diskon tarif listrik 40%—60% pada jam sibuk 08.00—17.00 bagi pengusaha sektor pariwisata, khususnya hotel dan restoran.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023