Transportasi
( 1391 )Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Harus Mempertimbangkan Banyak Aspek
Pembiayaan Kapal Masih Jadi Tantangan Sektor Maritim yang Kompetitif
Harga Tiket Pesawat Tetap Meroket, Diskon Tak Terasa
Tak semua harga tiket pesawat pada masa liburan mengalami penurunan meski pemerintah telah mengeluarkan kebijakan diskon dan subsidi. Lonjakan harga berkali lipat tetap menjadi keluhan banyak pihak. Isu ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR bersama Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, Kamis (22/5). Sejumlah anggota DPR menyoroti dan mempertanyakan mengapa harga tiket tetap tinggi meski telah disubsidi pemerintah. Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN, Boyman Harun, menegaskan, desakan penurunan harga tiket muncul dari aspirasi dan keluhan masyarakat. Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Abdul Hadi, menyatakan, penurunan harga tiket tidak berlaku secara merata dan hanya terjadi pada rute tertentu. Ia mencatat penurunan 12 % pada 10 rute penerbangan padat, tetapi tidak signifikan.
Pada rute padat, intervensi pemerintah tak mampu menandingi mekanisme pasar akibat tingginya permintaan. Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar, Hamka B Kady, mempertanyakan lonjakan harga tiket pesawat pada masa Lebaran 2025 yang bahkan naik dua kali lipat. Contohnya, harga tiket Jakarta-Makassar mencapai Rp 5 juta melalui aplikasi pemesanan.”Apakah subsidi yang diberikan pemerintah tidak mencukupi? Masyarakat beranggapan, pemerintah bukan menurunkan, tetapi justru membiarkan harga tiket naik,” kata Hamka. Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar, Zilo Rolando, menyoroti tingginya harga tiket penerbangan domestik yang lebih mahal dibanding tiket ke luar negeri. Ia menunjukkan hasil pencariannya pada aplikasi pemesanan tiket untuk keberangkatan 23 Mei 2025, penerbangan Jakarta-Pontianak dengan waktu tempuh 1 jam 30 menit dihargai Rp 990.000.
Sementara, rute Padang-Medan yang hanya memakan waktu 1 jam 15 menit memiliki tarif Rp 1,17juta. Artinya, durasi perjalanan yang lebih pendek tidak selalu berarti harga tiket lebih murah. Ketimpangan harga ini semakin mencolok ketika dibandingkan dengan tiket ke luarnegeri. Tiket dari Padang ke Malaysia, misalnya, hanya berkisar Rp 500.000. ”Sebagai negara kepulauan, kita sangat membutuhkan konektivitas udara. Maka, menjadi pertanyaan, mengapa penerbangan antarpulau justru lebih mahal?” ujarnya. Nia (30), warga Pontianak, mengeluhkan lonjakan harga tiket pesawat yang dianggap tidak masuk akal, bahkan mencapai Rp 10 juta saat masa Lebaran. Ia mendapati banyak penerbangan penuh atau mengharuskan transit panjang meskipun harga lebih murah sekitar Rp 2,5 ju-ta-Rp 3,2 juta, tetapi tiketnya sulit didapat. (Yoga)
Kemenhub Evaluasi Harga Tiket Pesawat Domestik
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat
Jenderal Perhubungan Udara berencana mengevaluasi tarif batas atas (TBA) dan
tarif batas bawah (TBB). Evaluasi ini dilakukan untuk mengupayakan penurunan
harga tiket angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Direktur
Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa mengatakan pemerintah sedang
mengevaluasi penetapan tarif tiket angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi dengan mempertimbangkan
kenaikan biaya operasional maskapai. “Dengan mempertimbangkan beberapa masukan
di dalam raker dan RDP sebelumnya, kami melaporkan bahwa Ditjen Perhubungan Udara sedang
melakukan evaluasi terhadap penetapan tarif angkutan udara,” kata Lukman.
Evaluasi ini dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika industri penerbangan.
Misalnya, kenaikan biaya perawatan pesawat. Hal ini mengakibatkan maskapai
membutuhkan dana lebih besar untuk reaktivitas armada untuk memenuhi lonjakan
permintaan setelah pandemic Covid-19. Menurut Lukman evaluasi ini dilakukan
dengan mempertimbangkan dinamika
industri penerbangan. Ia mencontohkan saat ini diperlukan adanya kenaikan pada
komponen biaya perawatan yang meningkat imbas kebutuhan reaktivitasi pesawat
pasca Covid-19. (Yetede)
Duet INA-Danantara: Sinergi Dana dan Proyek Strategis
Komisi V DPR Akan Mengkaji Ulang Potongan Biaya Transportasi Online
Perketat Pengawasan Pusat Logistik
Dagang-el Didorong Tertib Lewat Aturan Baru
KPK Gerebek Kemenaker, Usut Dugaan Korupsi
Rusia Didesak Bertanggung Jawab atas Tragedi MH17
Dewan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) akhirnya menetapkan bahwa Rusia harus bertanggung jawab atas tragedi jatuhnya pesawat Malaysia Airlines MH17 di Ukraina timur pada 17 Juli 2014, yang menewaskan 298 orang. Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam diplomasi global, menegaskan bahwa pelanggaran hukum internasional tidak bisa dilewatkan tanpa konsekuensi.
Meski ICAO tidak memiliki kewenangan yuridis untuk menjatuhkan sanksi, keputusan ini memiliki bobot moral yang besar dan menambah tekanan terhadap Rusia. Caspar Veldkamp, Menteri Luar Negeri Belanda, menyebut keputusan tersebut sebagai langkah penting dalam penegakan kebenaran. Sementara itu, Penny Wong, Menteri Luar Negeri Australia, menyerukan agar Rusia bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi kepada para korban.
Investigasi internasional sebelumnya telah menyimpulkan bahwa rudal jenis BUK milik militer Rusia diluncurkan dari wilayah yang dikuasai separatis pro-Moskow. Meskipun pengadilan Belanda telah memvonis tiga tersangka pada 2022, Moskow tetap menolak hasil penyelidikan tersebut.
Keputusan ICAO, meskipun tidak mengikat secara hukum, menjadi simbol kuat dalam perjuangan panjang keluarga korban untuk mendapatkan keadilan. Dalam ranah diplomasi, bahkan keadilan yang datang terlambat seperti ini tetap bernilai penting, menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap hukum internasional akan terus dituntut pertanggungjawabannya.
Pilihan Editor
-
Emiten Baja Terpapar Pembangunan IKN
24 Jan 2023 -
Cuaca Ekstrem Masih Berlanjut Sepekan Lagi
10 Oct 2022









