;
Tags

Transportasi

( 1391 )

Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Harus Mempertimbangkan Banyak Aspek

KT1 24 May 2025 Investor Daily (H)
Pembangunan Kereta cepat Jakarta-Surabaya harus mempertimbangkan banyak aspek berdasarkan kajian atas potensi sehingga mampu berkelanjutan dan memberikan manfaat optimal. Ketua Forum Transportasi Jalan dan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Aditya Dwi Laksana mengatakan, pembangunan proyek ini harus dilihat berdasarkan kondisi makroekonomi dan kebutuhan masyarakat sebagai pembentukan permintaan yang utama. "Rencana ini sebenarnya sudah lama dan masuk dalam rencana induk perkeretapian nasional. tapi pembangunannya harus mempertimbangkan supply and demans, dan kondisi perekonomian kita. karena siapapun investornya mau itu pemerintah atau swasta atau dari China harus melihat pengembalian modalnya berapa lama," ujarnya kepada Investor Daily.  Ia mencontohkan, untuk realisasi pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) bisa mencapai seratus triliun lebih dengan pengembalian modal dalam jangka 40 tahun. hal itu memberikan gambaran setiap tahun jumlah pengembalian keuntungan yang bisa dicapai pengelola KCJB setiap tahunnya harus hati-hati," ucapnya. (Yetede)

Pembiayaan Kapal Masih Jadi Tantangan Sektor Maritim yang Kompetitif

KT1 24 May 2025 Investor Daily (H)
Dukungan pendanaan untuk pembiayaan kapal masih menjadi salah satu tantangan utama menciptakan industri maritim yang kompetitif. Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Indonesian National  Shipowners' Association (DPP INSA) Carmelita Hartoto mengatakan, pelayaran merupakan salah satu sektor industri strategi dengan lebih dari 90% akivitas pedagangan global melalui laut sehingga perlu ditopang. "Di domestik, pelayaran juga berperan sebagai tulang punggung kegiatan logistik nasional  mengingat Indonesia  merupakan negara kepulauan," ucap Carmelita. DI sisi lain, pelayaran merupakan industri  padat modal, yang membutuhkan dukungan pendanaan yang besar, baik untuk modal kerja operasional maupun investasi jangka panjang. Modal kerja yang dimaksud adalah gaji awak kapal, jasa kepelabuhan, hingga kewajiban pajak, dan biaya bahan bakar, sedangkan investasi jangka panjang  terkait dengan pengadaan  kapal.  Ia menuturkan, perusahaan pelayaran biasa memanfaatkan skema kredit perbankan maupun non kredit perbankan untuk modal investasi kapal, namun sayangnya dengan kendala operasional yang dihadapi, pelayaran dikatagorikan sbagai profil usaha yang berisiko tinggi. (Yetede)

Harga Tiket Pesawat Tetap Meroket, Diskon Tak Terasa

KT3 23 May 2025 Kompas

Tak semua harga tiket pesawat pada masa liburan mengalami penurunan meski pemerintah telah mengeluarkan kebijakan diskon dan subsidi. Lonjakan harga berkali lipat tetap menjadi keluhan banyak pihak. Isu ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR bersama Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, Kamis (22/5). Sejumlah anggota DPR menyoroti dan mempertanyakan mengapa harga tiket tetap tinggi meski telah disubsidi pemerintah. Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN, Boyman Harun, menegaskan, desakan penurunan harga tiket muncul dari aspirasi dan keluhan masyarakat. Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Abdul Hadi, menyatakan, penurunan harga tiket tidak berlaku secara merata dan hanya terjadi pada rute tertentu. Ia mencatat penurunan 12 % pada 10 rute penerbangan padat, tetapi tidak signifikan.

Pada rute padat, intervensi pemerintah tak mampu menandingi mekanisme pasar akibat tingginya permintaan. Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar, Hamka B Kady, mempertanyakan lonjakan harga tiket pesawat pada masa Lebaran 2025 yang bahkan naik dua kali lipat. Contohnya, harga tiket Jakarta-Makassar mencapai Rp 5 juta melalui aplikasi pemesanan.”Apakah subsidi yang diberikan pemerintah tidak mencukupi? Masyarakat beranggapan, pemerintah bukan menurunkan, tetapi justru membiarkan harga tiket naik,” kata Hamka. Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar, Zilo Rolando, menyoroti tingginya harga tiket penerbangan domestik yang lebih mahal dibanding tiket ke luar negeri. Ia menunjukkan hasil pencariannya pada aplikasi pemesanan tiket untuk keberangkatan 23 Mei 2025, penerbangan Jakarta-Pontianak dengan waktu tempuh 1 jam 30 menit dihargai Rp 990.000.

Sementara, rute Padang-Medan yang hanya memakan waktu 1 jam 15 menit memiliki tarif Rp 1,17juta. Artinya, durasi perjalanan yang lebih pendek tidak selalu berarti harga tiket lebih murah. Ketimpangan harga ini semakin mencolok ketika dibandingkan dengan tiket ke luarnegeri. Tiket dari Padang ke Malaysia, misalnya, hanya berkisar Rp 500.000. ”Sebagai negara kepulauan, kita sangat membutuhkan konektivitas udara. Maka, menjadi pertanyaan, mengapa penerbangan antarpulau justru lebih mahal?” ujarnya. Nia (30), warga Pontianak, mengeluhkan lonjakan harga tiket pesawat yang dianggap tidak masuk akal, bahkan mencapai Rp 10 juta saat masa Lebaran. Ia mendapati banyak penerbangan penuh atau mengharuskan transit panjang meskipun harga lebih murah sekitar Rp 2,5 ju-ta-Rp 3,2 juta, tetapi tiketnya sulit didapat. (Yoga)


Kemenhub Evaluasi Harga Tiket Pesawat Domestik

KT1 23 May 2025 Investor Daily

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara berencana mengevaluasi tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB). Evaluasi ini dilakukan untuk mengupayakan penurunan harga tiket angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa mengatakan pemerintah sedang mengevaluasi penetapan tarif tiket angkutan udara niaga berjadwal  dalam negeri kelas ekonomi dengan mempertimbangkan kenaikan biaya operasional maskapai. “Dengan mempertimbangkan beberapa masukan di dalam raker dan RDP sebelumnya, kami melaporkan  bahwa Ditjen Perhubungan Udara sedang melakukan evaluasi terhadap penetapan tarif angkutan udara,” kata Lukman. Evaluasi ini dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika industri penerbangan. Misalnya, kenaikan biaya perawatan pesawat. Hal ini mengakibatkan maskapai membutuhkan dana lebih besar untuk reaktivitas armada untuk memenuhi lonjakan permintaan setelah pandemic Covid-19. Menurut Lukman evaluasi ini dilakukan dengan mempertimbangkan  dinamika industri penerbangan. Ia mencontohkan saat ini diperlukan adanya kenaikan pada komponen biaya perawatan yang meningkat imbas kebutuhan reaktivitasi pesawat pasca Covid-19. (Yetede)

 

Duet INA-Danantara: Sinergi Dana dan Proyek Strategis

HR1 23 May 2025 Bisnis Indonesia
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Angkutan Dalam Jaringan guna mengatasi ketidakjelasan regulasi terkait transportasi online di Indonesia. Ketua Komisi V DPR, Lasarus, menyatakan bahwa pembahasan RUU ini akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga karena isu transportasi daring mencakup lintas sektor, seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Ketenagakerjaan.

Lasarus menegaskan bahwa DPR berkomitmen untuk menyusun undang-undang yang adil dan berpihak kepada semua pihak, termasuk pengemudi ojek online. Penyusunan RUU kemungkinan akan dilakukan melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) karena isu ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Komisi V saja.

Di sisi lain, Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, mewakili pengemudi ojek online, kembali menuntut penurunan potongan komisi aplikator menjadi 10%, dengan alasan bahwa saat ini potongan komisi yang diterapkan melebihi ketentuan yang dibatasi maksimal 20%, bahkan bisa mencapai 50%.

Igun menilai pertemuan sebelumnya dengan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi belum menghasilkan solusi konkret. Ia memberi tenggat waktu hingga akhir Mei untuk pemerintah memenuhi tuntutan, atau pihaknya akan melakukan aksi demonstrasi yang lebih besar.

Dengan latar belakang tuntutan keadilan dari pengemudi ojek online dan belum jelasnya payung hukum yang mengatur ekosistem transportasi daring, pembahasan RUU Angkutan Dalam Jaringan menjadi urgensi yang harus segera ditindaklanjuti DPR dan pemerintah.

Komisi V DPR Akan Mengkaji Ulang Potongan Biaya Transportasi Online

KT1 22 May 2025 Investor Daily
Komisi V DPR RI akan mengkaji ulang biaya jasa dan layanan pada aplikasi transportasi online yang dikenakan kepada mitra pengemudi. Untuk itu DPR bakal memanggil Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai pembuat kebijakan. Ketua Komisi V DPR, Lasarus mengatakan, pihaknya akan memanggil aplikator dan Kemenhub sebagai pembuat kebijakan mengenai tuntutan mitra pengemudi yang meminta potongan biaya dari aplikator tidak melebihi 10%. "Kami akan panggil untuk duduk bersama, pertama Kemenhub sebagai pembuat aturan dan pihak aplikator ini untuk memenuhi tuntutan teman-teman pengemudi online yang tergabung dalam berbagai asosiasi," kata Lasarus. Lasarus menyoroti aspirasi dari kalangan pengemudi angkutan online yang menyebut bahwa pihak aplikator semena-mena melakukan pemotongan hingga lebih dari 20% yang dihitung sebagai biaya jasa aplikasi dan layanan. "Jika ini benar melanggar, tentu harusnya ada sanksi dari Kemnehub karena regulasi waktu diatur berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Perhubungan No KKP 667 tahun 2022 untuk angkutan sepeda motor dan Kepmen 118 Tahun 2018 mengenai angkutan sewa khusus," ucapnya. (Yetede)

Perketat Pengawasan Pusat Logistik

KT1 22 May 2025 Investor Daily
Pengawasan ketat di Pusat Logistik Berikat (PLB) dan industri di Kawasan Berikat (KB) dinilai sebagai langkah strategis untuk menekan laju impor produk jadi berharga murah, yang selama ini menggerus daya saing industri nasional. Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief menyatakan pihaknya mendukung langkah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan tersebut. PLB selama ini banyak ditengarai sebagai jalur masuk barang impor legal dan ilegal murah ke Indonesia. "Kita menyaksikan sendiri bagaimana produk jadi impor legal dan ilegal murah ke Indonesia. "Kita menyaksikan sendiri bagaimana produk jadi impor murah yang berasal  dari negara over production, dibeli melalui platform e-commerce dan bisa mencapai pembeli di dalam negeri dalam waktu singkat. Sebagian barang-barang tersebut diduga sudah berada digudang-gudang PLB," kata dia. PLB merupakan gudang atau fasilitas logistik yang menyediakan layanan penyimpanan, pengemasan dan pengiriman barang termasuk produk manufaktur, dengan keuntungan berupa  kemudahan dan keringanan pajak. Barang impor yang masuk ke PLB mendapatkan fasilitas berupa penangguhan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) selama barang tidak dikeluarkan ke pasar domestik. (Yetede)

Dagang-el Didorong Tertib Lewat Aturan Baru

HR1 21 May 2025 Bisnis Indonesia
Kebijakan pembatasan layanan gratis ongkos kirim (ongkir) di platform e-commerce sebagaimana tertuang dalam Permendag Nomor 8/2025 disambut positif oleh pemerintah dan pelaku industri logistik karena dianggap dapat menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih sehat dan berkeadilan.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah untuk menjaga keseimbangan ekosistem e-commerce di Indonesia, termasuk melindungi kepentingan konsumen, produsen, dan pelaku UMKM. Menurutnya, pembatasan subsidi ongkir akan mendorong persaingan usaha yang lebih adil, khususnya bagi pelaku lokal yang selama ini tertekan oleh praktik subsidi ongkir besar-besaran.

Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal Asperindo Tekad Sukatno menilai bahwa regulasi yang baik seperti ini berpotensi memberikan dampak positif terhadap industri logistik secara menyeluruh. Ia menyebut bahwa pertumbuhan sektor akan turut berdampak pada kesejahteraan karyawan dan kurir, yang merupakan aset utama perusahaan jasa pengiriman.

Kebijakan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat keberlanjutan ekosistem dagang-el nasional dan memastikan pelaku usaha kecil dalam negeri tetap memiliki daya saing di tengah dominasi platform digital besar.

KPK Gerebek Kemenaker, Usut Dugaan Korupsi

HR1 21 May 2025 Bisnis Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dalam rangka penyidikan, tim KPK melakukan penggeledahan di kantor Kemnaker di Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Mei 2025.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi bahwa kasus ini berkaitan dengan suap dan/atau gratifikasi terkait tenaga kerja asing (TKA). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan bahwa kasus ini merupakan penyidikan baru yang dimulai pada Mei 2025, dengan delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menyatakan bahwa dirinya belum mengetahui secara pasti ihwal penggeledahan tersebut dan belum mendapatkan informasi dari Menteri Ketenagakerjaan.

Kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam menindak dugaan korupsi di sektor ketenagakerjaan, khususnya dalam tata kelola TKA, yang selama ini kerap menjadi sorotan publik.

Rusia Didesak Bertanggung Jawab atas Tragedi MH17

HR1 20 May 2025 Bisnis Indonesia

Dewan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) akhirnya menetapkan bahwa Rusia harus bertanggung jawab atas tragedi jatuhnya pesawat Malaysia Airlines MH17 di Ukraina timur pada 17 Juli 2014, yang menewaskan 298 orang. Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam diplomasi global, menegaskan bahwa pelanggaran hukum internasional tidak bisa dilewatkan tanpa konsekuensi.

Meski ICAO tidak memiliki kewenangan yuridis untuk menjatuhkan sanksi, keputusan ini memiliki bobot moral yang besar dan menambah tekanan terhadap Rusia. Caspar Veldkamp, Menteri Luar Negeri Belanda, menyebut keputusan tersebut sebagai langkah penting dalam penegakan kebenaran. Sementara itu, Penny Wong, Menteri Luar Negeri Australia, menyerukan agar Rusia bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi kepada para korban.

Investigasi internasional sebelumnya telah menyimpulkan bahwa rudal jenis BUK milik militer Rusia diluncurkan dari wilayah yang dikuasai separatis pro-Moskow. Meskipun pengadilan Belanda telah memvonis tiga tersangka pada 2022, Moskow tetap menolak hasil penyelidikan tersebut.

Keputusan ICAO, meskipun tidak mengikat secara hukum, menjadi simbol kuat dalam perjuangan panjang keluarga korban untuk mendapatkan keadilan. Dalam ranah diplomasi, bahkan keadilan yang datang terlambat seperti ini tetap bernilai penting, menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap hukum internasional akan terus dituntut pertanggungjawabannya.