Transportasi
( 1415 )Terapkan Diskon, BUMN Bakal Disuntik Insentif
Paket Stimulus Ekonomi Disiapkan Pemerintah untuk Mendorong Daya Beli Masyarakat
Paket Stimulus Ekonomi Disiapkan Pemerintah untuk Mendorong Daya Beli Masyarakat
Dua Kementerian Melakukan Pembahasan Mengenai Kelanjutan Operasional PT Gag Nikel
Kerugian Negara Rp 319 Miliar Akibat Korupsi APD Covid-19
Tiga terdakwa korupsi pengadaan alat pelindung
diri atau APD dilingkungan Kemenkes mendapat hukuman 3-11 tahun penjara. Dalam
sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6), majelis hakim menyatakan
mereka bersalah sehingga negara mengalami kerugian Rp 319 miliar. Ketiga
terdakwa meliputi bekas pejabat pembuat komitmen (PPK) Pusat Krisis Kesehatan
Kemenkes, Budi Sylvana; Dirut PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo; dan
Dirut PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik. Budi dihukum 3 tahun penjara
dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara. Satrio Wibowo divonis 11 tahun
6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara. Ahmad Taufik dihukum
11 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara, sekaligus dihukum
untuk membayar uang pengganti Rp 224 miliar dan Satrio Wibowo Rp 59,98 miliar.
Jika keduanya tidak bisa membayar dalam waktu
satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya disita dan dilelang untuk mengganti.
Jika tidak mencukupi, Ahmad harus menjalani pidana pengganti 4 tahun kurungan
dan Satrio 3 tahun kurangan. Majelis hakim yang diketuai Syofia Marlianti
Tambunan menilai, ketiga terdakwa terbukti secara sah, bersalah melakukan
tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 319 miliar.
Ketiga terdakwa terlibat dalam praktik korupsi pengadaan APD untuk Kemenkes
pada awal krisis Covid-19, sekitar Maret 2020. Awalnya, PT PPM menjadi
distributor resmi APD dari PT Yonshin Jaya selama dua tahun pada Maret 2020. Pada
bulan itu, Kemenkes membeli 10.000 APD dari PT PPM seharga Rp 379.500
perpasang. Namun, pada 21 Maret 2020, TNI atas perintah Kepala BNPB mengambil
170.000 pasang APD dari PT PPM dan mendistribusikannya.
PT PPM meminta pembayaran ke BNPB dengan harga 60
USD per set, jauh lebih besar dari yang didapatk Kemenkes untuk jenis yang
sama. PT EKI yang sudah melakukan kerjasama dengan PT PPM bersikukuh dengan
harga tersebut. Bahkan, dalam fakta persidangan disebutkan Satrio bersikeras untuk
mempertahankan harga hingga akhirnya sepakat dengan harga 50 USD. Kerja sama
antara Kemenkes, PT EKI, dan PT PPM berlanjut dalam penyediaan APD hingga 5
juta unit dengan harga satuan 48,4 USD yang ditandatangani Budi,Ahmad dan
Satrio. Namun, dalam surat tersebut tidak terdapat spesifikasi pekerjaan, waktu
pelaksanaan, pembayaran, hingga hak dan kewajiban yang rinci. Surat pemesanan
itu ditujukan kepada PT PPM, tapi PT EKI turut menandatanganinya. Tindakan ini
memperkaya diri mereka dengan rincian Satrio mendapat Rp 59,98 miliar dan Ahmad
Rp224 miliar. (Yoga)
Realisasi pencairan bantuan subsidi upah
Pemerintah menyampaikan, realisasi pencairan
bantuan subsidi upah atau BSU bakal dimulai pecan mendatang. ”Sebelum pekan
kedua Juni 2025, BSU seharusnya sudah cair,” ujar Menaker, Yassierli usai acara
penandatanganan pakta integritas perusahaan jasa dan lembaga audit kesehatan dan
keselamatan kerja, Kamis (5/6), di Jakarta. Permenaker No 5 Tahun 2025 tentang
Perubahan atas Permenaker No10/2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan
Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh mengatur beberapa kriteria
penerima BSU. Pertama, calon penerima harus pekerja penerima upah atau pekerja
formal. Kedua, terdaftar aktif sebagai peserta Jamsostek sampai April 2025. Ketiga,
calon penerima menerima gaji paling banyak Rp 3,5 juta atau setara upah minimum
per bulan. Keempat, tidak sedang menerima subsidi Program Keluarga Harapan.
Kelima, bukan ASN, anggota TNI, dan Polri.
Mekanisme penyaluran BSU masih sama dengan
periode 2022. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyalurkan BSU melalui bank
himbara (BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN, dan BSI) dan kantor pos. Pemerintah
memperkirakan, 17 juta pekerja formal akan menerima BSU pada Juni-Juli 2025.
Total nilai BSU yang bakal diterima ialah Rp 600.000 per orang. Besaran ini
merupakan total BSU Juni ditambah Juli 2025. ”Karena program BSU telah berjalan
empat kali, kami sangat berhati-hati soal data calon penerima. Pemadanan data
calon penerima telah kami lakukan bersama BPJS Ketenagakerjaan,” kata
Yassierli. Ia menekankan, program BSU adalah bagian dari rangkaian inisiatif
lintas kemente-rian/lembaga untuk meningkatkan daya beli pekerja, seperti diskon
tarif tol dan tiket pesawat, pada Juni-Juli 2025. Kemenko Bidang Perekonomian
bertindak sebagai koordinator inisiatif itu. (Yoga)
Kompetisi Pasar Otomotif di Tanah Air Kian Sengit dengan Menjamurnya Mobil Listrik
Kebijakan Diskon Tiket Pesawat dari Pemerintah Belum Mampu Dongkrak Jumlah Penumpang
Pemerintah Melalui Regulator Transportasi Kemenhub Bakal Menyiapkan Bus Cadangan
Langkah RI Menuju Jalan Bebas ODOL
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Agus Harimurti Yudhoyono) menegaskan pentingnya peta jalan (roadmap) menuju implementasi kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) pada 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas dan menekan kerusakan infrastruktur jalan akibat kendaraan bermuatan dan berdimensi berlebih. AHY menekankan bahwa keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada kolaborasi lintas instansi serta kesiapan ekosistem transportasi dan logistik nasional.
Dalam pandangannya, pelaksanaan Zero ODOL tidak bisa dilakukan secara sektoral, melainkan perlu melibatkan Kementerian Perhubungan, Kepolisian, dan lembaga-lembaga lain. Ia juga menyoroti bahwa negara harus mengeluarkan puluhan triliun rupiah setiap tahun untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat pelanggaran ODOL, sehingga implementasi kebijakan ini menjadi mendesak dan strategis.
Sementara itu, Carmelita Hartoto, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, mendukung penuh program ini. Ia menyarankan agar implementasi dilakukan secara bertahap dengan pendekatan segmentasi industri, misalnya dimulai dari sektor semen atau air minum, untuk mengukur dampak kebijakan terhadap logistik industri.
Dari sisi transportasi rel, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Didiek Hartantyo menyatakan kesiapan KAI menyambut kebijakan Zero ODOL. Ia melihat ini sebagai peluang untuk meningkatkan angkutan logistik berbasis kereta api, khususnya di Pulau Jawa, guna menekan biaya logistik nasional. Target KAI adalah mencapai 69 juta ton angkutan barang, dengan tantangan utama berupa pembangunan ekosistem transportasi logistik yang kompleks dan melibatkan banyak pemangku kepentingan.
Dengan dukungan dari pemerintah, dunia usaha, dan BUMN transportasi, roadmap Zero ODOL dipandang sebagai langkah penting untuk menciptakan sistem logistik nasional yang lebih aman, efisien, dan berkelanjutan menjelang tahun 2026.
Pilihan Editor
-
Emiten Baja Terpapar Pembangunan IKN
24 Jan 2023 -
Cuaca Ekstrem Masih Berlanjut Sepekan Lagi
10 Oct 2022








