Dagang-el Didorong Tertib Lewat Aturan Baru
Kebijakan pembatasan layanan gratis ongkos kirim (ongkir) di platform e-commerce sebagaimana tertuang dalam Permendag Nomor 8/2025 disambut positif oleh pemerintah dan pelaku industri logistik karena dianggap dapat menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih sehat dan berkeadilan.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah untuk menjaga keseimbangan ekosistem e-commerce di Indonesia, termasuk melindungi kepentingan konsumen, produsen, dan pelaku UMKM. Menurutnya, pembatasan subsidi ongkir akan mendorong persaingan usaha yang lebih adil, khususnya bagi pelaku lokal yang selama ini tertekan oleh praktik subsidi ongkir besar-besaran.
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal Asperindo Tekad Sukatno menilai bahwa regulasi yang baik seperti ini berpotensi memberikan dampak positif terhadap industri logistik secara menyeluruh. Ia menyebut bahwa pertumbuhan sektor akan turut berdampak pada kesejahteraan karyawan dan kurir, yang merupakan aset utama perusahaan jasa pengiriman.
Kebijakan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat keberlanjutan ekosistem dagang-el nasional dan memastikan pelaku usaha kecil dalam negeri tetap memiliki daya saing di tengah dominasi platform digital besar.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023