Komisi V DPR Akan Mengkaji Ulang Potongan Biaya Transportasi Online
Komisi V DPR RI akan mengkaji ulang biaya jasa dan layanan pada aplikasi transportasi online yang dikenakan kepada mitra pengemudi. Untuk itu DPR bakal memanggil Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai pembuat kebijakan. Ketua Komisi V DPR, Lasarus mengatakan, pihaknya akan memanggil aplikator dan Kemenhub sebagai pembuat kebijakan mengenai tuntutan mitra pengemudi yang meminta potongan biaya dari aplikator tidak melebihi 10%. "Kami akan panggil untuk duduk bersama, pertama Kemenhub sebagai pembuat aturan dan pihak aplikator ini untuk memenuhi tuntutan teman-teman pengemudi online yang tergabung dalam berbagai asosiasi," kata Lasarus. Lasarus menyoroti aspirasi dari kalangan pengemudi angkutan online yang menyebut bahwa pihak aplikator semena-mena melakukan pemotongan hingga lebih dari 20% yang dihitung sebagai biaya jasa aplikasi dan layanan. "Jika ini benar melanggar, tentu harusnya ada sanksi dari Kemnehub karena regulasi waktu diatur berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Perhubungan No KKP 667 tahun 2022 untuk angkutan sepeda motor dan Kepmen 118 Tahun 2018 mengenai angkutan sewa khusus," ucapnya. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023