Transportasi
( 1391 )Eskalasi Konflik Amerika Serikat – Iran
JAKARTA – Situasi di Timur Tengah kembali memanas di awal tahun 2026 ini
Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Ketegangan ini bukan tanpa alasan. Ada beberapa kejadian penting yang membuat suasana memburuk:
Aksi Protes di Iran: Pemerintah Iran menghadapi gelombang protes besar di dalam negerinya
. Penanganan keras aparat yang menyebabkan jatuhnya ribuan korban jiwa (antara 2.600 hingga 5.000 orang) memicu kemarahan AS . Adu Kekuatan Militer: Presiden Trump mengirimkan kapal induk USS Abraham Lincoln, jet tempur canggih F-35, hingga sistem pertahanan rudal ke sekitar wilayah Iran
. Iran pun tidak tinggal diam dan langsung menetapkan status "Siaga Satu" . Dendam Lama: Ternyata, pada Juni 2025 sempat terjadi "Perang 12 Hari" di mana fasilitas nuklir Iran diserang, dan Iran membalasnya dengan menggempur pangkalan AS di Qatar.
Harga Minyak Mulai "Kebakaran"
Dampak dari ketegangan ini paling terasa di kantong masyarakat dunia melalui harga minyak
Berikut adalah posisi harga minyak per 26 Januari 2026:
Minyak Brent: USD 64,8 per barel
. Minyak WTI (AS): USD 60,65 per barel
.
Negara besar seperti China bahkan dilaporkan sudah mulai menimbun minyak dalam jumlah raksasa untuk cadangan selama tiga bulan karena takut perang benar-benar pecah
Mengapa Kita Harus Peduli?
Jika perang total terjadi, risikonya sangat mengerikan bagi dunia
Ekonomi: Harga barang-barang bisa naik (inflasi global) karena jalur pengiriman minyak terganggu
. Keamanan: Perang bisa meluas ke negara tetangga seperti Israel dan Lebanon
. Siber: Ada ancaman serangan siber besar-besaran yang bisa mengincar fasilitas penting
.
Saat ini, Iran tetap bersikeras tidak akan tunduk pada tekanan AS dan menuduh Washington ikut campur urusan dalam negeri mereka
Jangan Panik! Panduan Lengkap Menghadapi Surat Permintaan Penjelasan (SP2DK)
Menerima surat resmi dari kantor pajak seringkali menjadi momen yang menakutkan bagi sebagian besar orang. Namun, di bawah payung hukum PMK Nomor 111 Tahun 2025, mekanisme surat-menyurat ini diatur dengan sangat rinci untuk menjamin hak-hak Wajib Pajak. Surat yang paling umum diterima dalam proses pengawasan adalah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, atau yang sering disingkat SP2DK. Penting untuk menanamkan pola pikir bahwa menerima surat ini bukanlah sebuah vonis kesalahan, melainkan sebuah undangan resmi untuk melakukan klarifikasi atas data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Proses ini dimulai ketika DJP melakukan penelitian terhadap data Wajib Pajak terdaftar dan menemukan adanya indikasi kewajiban yang belum terpenuhi. Berdasarkan temuan tersebut, DJP menerbitkan SP2DK yang dapat dikirimkan melalui berbagai saluran. Di era modern ini, surat tidak hanya diantar oleh pos atau kurir ke alamat rumah atau tempat usaha Anda
Ketika Anda menerima SP2DK, langkah pertama dan terpenting adalah memperhatikan tanggal pengiriman atau penerimaan surat tersebut. PMK 111/2025 memberikan kepastian waktu yang sangat ketat. Anda memiliki waktu paling lama 14 hari untuk memberikan tanggapan
Namun, pemerintah juga memahami bahwa mengumpulkan dokumen pembuktian terkadang membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Oleh karena itu, regulasi ini memberikan kelonggaran berupa perpanjangan jangka waktu. Wajib Pajak diperbolehkan untuk memperpanjang waktu penyampaian tanggapan hingga paling lama 7 hari tambahan setelah batas waktu awal berakhir
Dalam memberikan tanggapan, Anda memiliki beberapa opsi. Jika data yang disampaikan DJP benar dan Anda mengakui adanya kekurangan pajak, Anda dapat langsung memenuhi kewajiban perpajakan tersebut, misalnya dengan membetulkan SPT dan membayar kekurangannya
Catat Deadline-nya! Aturan "14 Hari" yang Wajib Diketahui Wajib Pajak
Catat Deadline-nya! Aturan "14 Hari" yang Wajib Diketahui Wajib Pajak
Dalam dunia perpajakan, ketepatan waktu adalah segalanya. Keterlambatan dalam merespon surat dari otoritas pajak seringkali bukan hanya masalah administrasi, tetapi bisa berujung pada sanksi atau konsekuensi hukum yang lebih berat. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 membawa semangat standardisasi dan kepastian hukum terkait jangka waktu respon ini. Aturan ini menyeragamkan batas waktu respon untuk berbagai jenis surat pengawasan menjadi satu angka kunci yang mudah diingat, yaitu 14 hari. Angka ini menjadi "angka keramat" yang harus ditanamkan dalam benak setiap Wajib Pajak mulai tahun 2026.
Hampir semua instrumen surat yang dikeluarkan dalam rangka pengawasan memiliki tenggat waktu respon yang sama. Baik itu Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) untuk Wajib Pajak terdaftar, Surat Imbauan, maupun Surat Permintaan Penjelasan bagi Wajib Pajak yang belum terdaftar, semuanya mensyaratkan tanggapan dalam waktu paling lama 14 hari. Perhitungan hari ini sangat krusial dan bergantung pada metode pengiriman suratnya. Jika surat dikirim melalui Akun Wajib Pajak atau email, hitungan mundur dimulai sejak tanggal surat diterbitkan atau dikirim oleh sistem. Namun, jika surat dikirim melalui jasa ekspedisi atau pos, hitungan dimulai sejak tanggal stempel bukti pengiriman, bukan tanggal surat itu sampai di tangan Anda. Ini berarti Wajib Pajak harus proaktif mengecek status kiriman atau notifikasi digital mereka
Lantas, bagaimana jika Wajib Pajak membutuhkan waktu lebih lama untuk mengumpulkan data? Pemerintah menyadari bahwa 14 hari mungkin tidak selalu cukup, terutama untuk kasus-kasus yang kompleks atau membutuhkan pembongkaran arsip lama. Oleh karena itu, PMK ini menyediakan mekanisme perpanjangan waktu. Wajib Pajak diperbolehkan mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan untuk paling lama 7 hari tambahan. Namun, hak ini tidak otomatis berlaku. Anda wajib menyampaikan pemberitahuan perpanjangan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak sebelum batas waktu 14 hari pertama berakhir. Jika Anda terlambat mengajukan perpanjangan satu hari saja, maka hak tersebut bisa gugur
Penting untuk dipahami bahwa batas waktu ini bukan sekadar formalitas birokrasi. Kegagalan untuk merespon dalam jangka waktu yang ditentukan, baik 14 hari awal maupun masa perpanjangan, dianggap sebagai sikap tidak kooperatif atau persetujuan diam-diam terhadap temuan petugas pajak. Dalam konteks SP2DK misalnya, jika Wajib Pajak tidak merespon, DJP berwenang untuk langsung mengambil langkah tindak lanjut sepihak. Tindak lanjut ini bisa berupa kunjungan lapangan untuk mendatangi Wajib Pajak secara langsung, atau bahkan langsung mengusulkan pemeriksaan bukti permulaan jika indikasi tindak pidana perpajakan dinilai kuat
Kesadaran akan manajemen waktu ini menjadi perlindungan pertama bagi Wajib Pajak. Dengan merespon tepat waktu, meskipun hanya berupa surat bantahan awal atau permintaan waktu tambahan, Wajib Pajak menunjukkan itikad baik. Itikad baik ini seringkali menjadi pertimbangan penting bagi petugas pajak dalam menentukan langkah selanjutnya. Oleh karena itu, disarankan bagi Wajib Pajak untuk selalu memantau saluran komunikasi resmi seperti DJP Online dan email terdaftar, serta segera berkonsultasi dengan konsultan pajak atau petugas AR begitu menerima surat, agar tenggat waktu 14 hari tersebut dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk menyusun pembelaan atau klarifikasi yang tepat.
Dari Blokir Layanan hingga Audit: Risiko Serius Mengabaikan Surat Pajak
Jangan Panik! Panduan Lengkap Menghadapi Surat Permintaan Penjelasan (SP2DK)
Menerima surat resmi dari kantor pajak seringkali menjadi momen yang menakutkan bagi sebagian besar orang. Namun, di bawah payung hukum PMK Nomor 111 Tahun 2025, mekanisme surat-menyurat ini diatur dengan sangat rinci untuk menjamin hak-hak Wajib Pajak. Surat yang paling umum diterima dalam proses pengawasan adalah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, atau yang sering disingkat SP2DK. Penting untuk menanamkan pola pikir bahwa menerima surat ini bukanlah sebuah vonis kesalahan, melainkan sebuah undangan resmi untuk melakukan klarifikasi atas data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Proses ini dimulai ketika DJP melakukan penelitian terhadap data Wajib Pajak terdaftar dan menemukan adanya indikasi kewajiban yang belum terpenuhi. Berdasarkan temuan tersebut, DJP menerbitkan SP2DK yang dapat dikirimkan melalui berbagai saluran. Di era modern ini, surat tidak hanya diantar oleh pos atau kurir ke alamat rumah atau tempat usaha Anda
Ketika Anda menerima SP2DK, langkah pertama dan terpenting adalah memperhatikan tanggal pengiriman atau penerimaan surat tersebut. PMK 111/2025 memberikan kepastian waktu yang sangat ketat. Anda memiliki waktu paling lama 14 hari untuk memberikan tanggapan
Namun, pemerintah juga memahami bahwa mengumpulkan dokumen pembuktian terkadang membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Oleh karena itu, regulasi ini memberikan kelonggaran berupa perpanjangan jangka waktu. Wajib Pajak diperbolehkan untuk memperpanjang waktu penyampaian tanggapan hingga paling lama 7 hari tambahan setelah batas waktu awal berakhir
Dalam memberikan tanggapan, Anda memiliki beberapa opsi. Jika data yang disampaikan DJP benar dan Anda mengakui adanya kekurangan pajak, Anda dapat langsung memenuhi kewajiban perpajakan tersebut, misalnya dengan membetulkan SPT dan membayar kekurangannya
Paket Diskon Besar Tiket Pesawat: Strategi Pemerintah Mendorong Mobilitas Nataru
Menjelang periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Perhubungan mengumumkan paket stimulus yang ditujukan untuk menggenjot sektor transportasi dan pariwisata. Program ini berbentuk obral diskon harga tiket pesawat melalui serangkaian insentif fiskal dan non-fiskal. Pemerintah memperkirakan bahwa keseluruhan fasilitas ini dapat menghasilkan penurunan harga tiket pesawat hingga 13 sampai 14 persen bagi konsumen. Diskon ini berlaku untuk pembelian dan periode penerbangan antara 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.
Langkah ini menegaskan upaya pemerintah untuk memastikan mobilitas masyarakat tetap terjangkau selama masa liburan puncak, sekaligus memberikan dorongan vital bagi maskapai penerbangan yang masih berjuang pulih pasca-pandemi. Stimulus sektor transportasi ini dirancang sebagai paket komprehensif yang melibatkan intervensi pada berbagai komponen biaya tiket pesawat.
Pertama, Pemerintah memberlakukan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah sebesar 6 persen. Dengan tarif PPN normal 11 persen, kebijakan ini membuat penumpang hanya menanggung sisa PPN 5 persen dari total harga tiket. Kebijakan ini secara langsung mengurangi beban pajak yang ditransfer ke konsumen. Selain diskon PPN, maskapai juga mendapatkan keringanan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge). Untuk pesawat jenis jet mendapatkan diskon fuel surcharge sebesar 2 persen. Untuk pesawat jenis propeller (baling-baling), yang umumnya melayani rute perintis atau jarak pendek, mendapatkan diskon lebih besar, yakni 20 persen.
Selain itu, pemerintah juga memangkas biaya-biaya operasional di bandara, yang sebagian besar dibebankan kepada maskapai dan penumpang. Pemerintah memangkas biaya pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau airport tax sebesar 50 persen. Serta, memotong biaya yang dibebankan ke maskapai berupa biaya pelayanan jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara, yang dipotong sebesar 50 persen. Untuk melengkapi kebijakan stimulus ini, pemerintah berupaya menekan biaya operasional maskapai secara langsung, harga Avtur (bahan bakar pesawat) diturunkan sebesar 10 persen di 37 bandara strategis di Indonesia. Bahan bakar merupakan komponen biaya terbesar bagi maskapai, sehingga penurunan ini diharapkan langsung terefleksi dalam struktur biaya tiket.
Kebijakan obral diskon tiket ini memiliki dua target utama. Target pertama adalah mengendalikan inflasi dan memastikan masyarakat dapat bepergian tanpa terbebani biaya transportasi yang terlalu tinggi selama periode Nataru. Kenaikan harga tiket pesawat dapat memicu kenaikan inflasi pada sektor jasa dan transportasi. Target kedua adalah akselerasi pemulihan sektor pariwisata domestik. Dengan tiket yang lebih terjangkau, masyarakat diharapkan lebih termotivasi untuk melakukan perjalanan domestik, yang secara langsung menggerakkan roda ekonomi daerah-daerah tujuan wisata.
Meskipun paket stimulus ini terlihat menarik, tantangan implementasinya terletak pada pengawasan. Pemerintah perlu memastikan bahwa seluruh komponen diskon yang diberikan (PPN DTP, fuel surcharge, PJP2U, dan harga avtur) benar-benar diturunkan kepada konsumen dalam bentuk harga tiket yang lebih murah, sesuai dengan target 13-14 persen.
Maskapai dan pengelola bandara harus transparan dalam menghitung dan mencantumkan komponen harga tiket agar publik dapat melihat manfaat diskon tersebut secara jelas. Jika pengawasan lemah, insentif fiskal yang dikeluarkan negara berisiko hanya terserap sebagai margin keuntungan maskapai atau bandara, tanpa manfaat maksimal bagi masyarakat dan pemulihan ekonomi nasional.
Program Pengampunan Diperluas
KPK Selidiki Dugaan Aliran Dana Rp 2 Miliar
Ekosistem Bateri terintegrasi Terbentuk dalam 3 Tahun
Ekosistem industri baterai terintegrasi terbentuk dalam
3 tahun ke depan. Proyek besutan
konsorsium PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Indonesia Battery Corporation (IBC),
dan Konsorsium CATL, Brump, Lygend (CBL) ini terdiri dari 6 proyek dari hulu
hingga hilir. Presiden Prabowo Subianto meresmikan dimulainya proyek tersebut
di Kawasan Artha Industrial Hills (AIH) Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada
Minggu (29/06/2025). Lokasi peresmian
itu merupakan sisi hilir lantaran akan dibangun pabrik yang memiliki
kapasitas awal sebesar 6,9 gigawatt hour (gWh) pada fase pertama yang akan
mulai beroperasi pada akhir tahun 2026. Peresmian proyek ini juga dihadiri oleh
Wakil Menteri Mineral (ESDM) Yulio secara hybrid di Desa Buli Asal, Kabupaten
Halmahera Timur, Maluku Utara. Posisi tersebut merepresentasikan sisi hulu
lantaran terdapat proyek pertambangan nikel, proyek produk refined nickel
alloy sebesar 88 ribu ton per tahun. Proyek ini direncanakan mulai produksi
pada tahun 2027. Selain itu juga proyek smelter hidrometalurgi menghasilkan
produk Mixed Hydroxide Precipitate (MHP) sebanyak 55 ribu ton per
tahun.(Yetede)
Optimalkan Kekuatan Ekonomi Domestik
Wakil Ketua Komite Hilirisasi Mineral dan Batu Bara Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Djoko Widayatno mendorong hilirisasi nikel ke tahap lanjutan, yakni pengembangan ekosistem baterai kendaraan listrik (EV) untuk menciptakan nilai tambah yang lebih besar. "Transportasi masa depan harus ditopang oleh industri yang berkelanjutan. Nikel kita harus menjadi tulang punggung transisi energi hijau, bukan sekedar komoditas ekspor jangka pendek," kata Djoko. Saat ini, Indonesia mulai membangun ekosistem industri baterai EV secara terintegrasi, dari produksi prekusor hingga perakitan sel baterai dan kendaraan listrik. Proyek-proyek besar seperti pembangunan pabrik bateri di Kerawang di Morowali menjadi wujud dari komitmen menciptakan rantai pasok domestik yang kompetitif di pasar global. Jika berhasil diakselerasi, pengembangan ekosistem ini diproyeksikan menghasilkan nilai tambah yang jauh lebih besar. Sebagai pembanding, China, yang membangun rantai pasok EV sejak dekade lalu, pada 2023 mencatatkan kontribusi industri EV dan baterai mencapai lebih dari 150 miliar dolar AS dan menjadikan negara tersebut sebagai eksportir utama kendaraan listrik dunia. (Yetede)
Mencontoh Negara Lain Melindungi Pekerja Gig
Perekonomian global yang melambat mempersulit banyak orang mencari pekerjaan, sehingga banyak yang terdorong menjadi pekerja gig. Demi menyambung hidup, segala macam risiko kerja dihadapi, membuat kondisi mereka semakin rentan. Mengutip data World Economic Forum (WEF), pangsa pasar ekonomi gig mencapai 556,7 miliar USD pada 2024. Jumlahnya akan bertambah tiga kali lipat pada 2032 dengan proyeksi 1.847 miliar USD. Ditengah ekonomi global yang semakin tak pasti, kondisi pekerja di sektor ekonomi gig menjadi rentan. Situasi semakin rawan karena banyak negara yang belum mampu mengantisipasi tumbuhnya ekonomi gig melalui regulasi khusus yang mengatur sektor baru itu. Banyak pekerja gig yang berstatus sebagai ”mitra” sehingga tak mendapat hak-hak pekerja pada umumnya, seperti upah minimum, asuransi atau jaminan sosial. Dalam laporan Human Rights Watch, pendapatan bersih pekerja platform di AS jauh di bawah upah minimum semestinya.
Hal serupa dialami pekerja gig di beberapa negara, termasuk Indonesia. Kerentanan ini mendorong pekerja gig dari berbagai belahan dunia menuntut haknya. Selain melakukan aksi dan berserikat, mereka juga mencoba berdialog dengan pemerintah dan perusahaan platform. Di Nigeria, pekerja gig membentukserikat yang terdaftar secara resmi. ”Tujuannya mengakomodasi seluruh pekerja gig, termasuk pengemudi taksi daring Uber, untuk berjuang bersama. Sebelumnya, kami tersebar dimana-mana (tanpa koordinasi),” kata Abiola Nkechi, perwakilan Amalgamated Union of App-based Transporters of Nigeria, di Annemasse, Perancis, Kamis (5/6). Serikat pengemudi berbasis transportasi di Nigeria telah membuka ruang dialog dengan Uber, tapi hasilnya nihil. Dari pengalamannya, Uber menetapkan tarif sepihak tanpa kesepakatan dengan pengemudi. Perusahaan juga dapat membekukan akun pengemudi secara sepihak. ”Kami telah berbicara pada pemerintah untuk meregulasi Uber agar ada intervensi,” tuturnya.
Di Indonesia, organisasi dan serikat pekerja bersatu menekan pemerintah agar berpihak pada mereka. ”Pemerintah perlu tegas terhadap aplikator. Jangan hanya kami yang diperas aplikator, tapi pemerintah diam. Kami kawal terus sampai revisi UU Ketenagakerjaan diketuk palu,” ujar Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia, Lily Pujiati. Beberapa negara meregulasi platform yang mempekerjakan ”mitra”. Kini para pekerja platform, dari pengemudi taksi dan ojek daring sampai kurir pengantar makanan, mendapat hak-hak dasar sebagai pekerja. Di Swiss, regulasi terbit untuk Uber agar memenuhi hak yang layak bagi pengemudi taksi daringnya. Uber membayar 35 juta franc Swiss atau Rp701,26 miliar dengan kurs Rp 20.036 per franc, tidak termasuk pembayaran langsung ke para pekerja, tapi untuk jaminan hari tua atau pensiun bagi para pengemudi taksi daring Uber. Pemerintah juga mewajibkan Uber memenuhi hak pengemudi taksi daring sebelum mempekerjakan lebih banyak sopir. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023






