;
Tags

Transportasi

( 1391 )

Ekosistem Bateri terintegrasi Terbentuk dalam 3 Tahun

KT1 30 Jun 2025 Investor Daily (H)

Ekosistem industri baterai terintegrasi terbentuk dalam 3  tahun ke depan. Proyek besutan konsorsium PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Indonesia Battery Corporation (IBC), dan Konsorsium CATL, Brump, Lygend (CBL) ini terdiri dari 6 proyek dari hulu hingga hilir. Presiden Prabowo Subianto meresmikan dimulainya proyek tersebut di Kawasan Artha Industrial Hills (AIH) Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Minggu (29/06/2025). Lokasi peresmian  itu merupakan sisi hilir lantaran akan dibangun pabrik yang memiliki kapasitas awal sebesar 6,9 gigawatt hour (gWh) pada fase pertama yang akan mulai beroperasi pada akhir tahun 2026. Peresmian proyek ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri Mineral (ESDM) Yulio secara hybrid di Desa Buli Asal, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Posisi tersebut merepresentasikan sisi hulu lantaran terdapat proyek pertambangan nikel, proyek produk refined nickel alloy sebesar 88 ribu ton per tahun. Proyek ini direncanakan mulai produksi pada tahun 2027. Selain itu juga proyek smelter hidrometalurgi menghasilkan produk Mixed Hydroxide Precipitate (MHP) sebanyak 55 ribu ton per tahun.(Yetede)

Program Pengampunan Diperluas

HR1 30 Jun 2025 Bisnis Indonesia
Sejumlah daerah di Indonesia memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) demi mengakomodasi antusiasme tinggi masyarakat. Di Jawa Barat, Gubernur Dedi Mulyadi resmi memperpanjang program ini hingga September 2025. Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat, Asep Supriatna, menjelaskan bahwa program yang awalnya berakhir Juni 2025 diperpanjang atas arahan gubernur, setelah mencatat lebih dari 2,8 juta kendaraan memanfaatkan pemutihan, termasuk 2 juta kendaraan yang sebelumnya menunggak pada 2024.

Asep menegaskan kesiapan layanan, dengan menambah personel, memperluas saluran pembayaran digital, membuka layanan akhir pekan, serta menerapkan mesin antrean elektronik untuk kenyamanan masyarakat. Ia berharap perpanjangan ini meningkatkan kepatuhan wajib pajak bahkan setelah program berakhir.

Program serupa juga berjalan di provinsi lain dengan variasi periode dan bentuk keringanan. Pemprov DKI Jakarta menetapkan periode 14 Juni–31 Agustus 2025 dengan penghapusan denda keterlambatan. Jawa Timur membaginya menjadi dua tahap hingga Desember, sementara Aceh menjadi salah satu provinsi dengan durasi terpanjang, yaitu Januari–Desember 2025.

Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah daerah meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui insentif pajak, sembari mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

RI Kembangkan Industri Pesawat Amfibi

KT1 28 Jun 2025 Investor Daily
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) menggandeng Testron Aviation berupaya mengembangkan industri pesawat ambifi (seaplane) di Tanah Air. Ditjen Hubud, Lukman F Laisa menjelaskan pesawat amfibi dibutuhkan sebagai upaya untuk meningkatkan konektivitas antarpulau dan memperluas kemampuan di daerah-daerah terpencil dan terdepan. Hal tersebut disampaikan Lukman saat membuka workshop dengan tema "Pengembangan Industri Seaplane di Indonesia," pada Selasa (26/6). Workshop ini dihadiri oleh internal Kemenhub, pemerintah provinsi, operator penerbangan, pengelola pariwisata di berbagai daerah di Indonesia serta pihak lainnya yang terkait dengan pengembangan industri seaplean. Menurut Lukman, Indonesia sebagai negara dengan geografi yang terdiri lebih dari 17.000 pulau, membentang di laut yang luas sehingga membutuhkan solusi mobilitas yang inovatif. (Yetede)

Peluang Bisnis PT Garuda Indonesia

KT1 26 Jun 2025 Investor Daily
Masuknya PT Danantara Asset Management (Persero) sebagai investor di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) akan memperkuat kontrol terhadap penggunaan dana, transparansi belanja modal, serta kinerja keuangan  maskapai pelat merah tersebut secara keseluruhan. Analis penerbangan independen, Gatot Rahardjo mengatakan Garuda Indonesia harus cermat memanfaatkan pendanaan dari Danantara melalu perencanaan yang matang dan terukur. Perseroan harus mampu membuka rute-rute udara potensial dan menambah tingkat keterisian tempat duduk. Hal tersebut menjadi tantangan, sebab dalam empat tahun ke belakang hingga saat ini pertumbuhan penerbangan nasional berada pada kondisi yang stagnan. Hal ini dipengaruhi faktor eksternal dan kondisi investasi di sektor aviasi. "Faktor ekternal masih ada pada harga avtur dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Sedangkan kondisi dalam negeri, daya beli tidak terangkat atau berjalan di tempat sehingga dana ini tentu harus cermat dan terukur," kata Gatot. (Yetede)

Pemerintah Terus Mendorong Pengutan Sektor Industri Padat Karya

KT1 26 Jun 2025 Investor Daily (H)
Pemerintah terus mendorong pengutan sektor industri padat karya sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi dan ketenagakerjaan. Salah satunya dengan merivisi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuain Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Cris Kuntadi mengatakan bahwa perubahan utama berlaku kebijakan yang tertuang dalam PP Nomor 7 Tahun 2025. Sebelumnya, masa berlaku program keriganan Iuran Jamina Kecelakaan Kerja (JKK) ditetapkan hingga Juli 2025, Namun, melalui revisi yang telah disepakati dalam rapat K/L pada 27-28 Mei lalu, masa berlaku program ini diperpanjang hingga Januari 2026. "Ini merupakan bentuk dukungan terhadap perekonomian. Beberapa program pemerintah memang sudah digelontorkan, termasuk Kemenaker  yang mendapat tugas menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). (Yetede)

Tindak Tegas Truk ODOL

KT1 26 Jun 2025 Investor Daily (H)
Pemerintah akan menindak tegas truk kelebihan muatan dan dimensi atau over dimension over load (ODOL) dari hulu ke hilir, dari mulai pemilik angkutanm pemilik barang, hingga supir. Ini demi memuluskan penerapan kebijakan zero ODOL  mulai 2026. Pelarangan truk ODOL bertujuan menjaga keselamatan di jalan, melindungi infrastruktur, dan menciptakan tata niaga logistik yang sehat. Truk ODOL terbukti mempercepat kerusakan jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas yang mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya, termasuk sopir-sopir truk itu sendiri. Kalangan pengamat transportasi sepakat, pemberantasan odol tidak cukup hanya dengan razia di jalanan, melainkan harus menyentuh sisi hulu, yakni pemilik angkutan dan barang. Pada titik ini, pemerintah  bisa mengucurkan insentif ke pengusaha truk agar menambah jumlah armada, sehingga tidak ada lagi truk  ODOL yang beroperasi. Ini bisa menjadi solusi untuk mengatasi ketimpangan jumlah armada. (Yetede)

Demo Penolakan ODOL Hambat Jalur Logistik Nasional

KT1 25 Jun 2025 Investor Daily

Aksi mogok supir truk yang menuntut revisi  aturan Over Dimension Over Load (ODOL)  dapat menyebabkan terhambatnya jalur logistik nasional. Seluruh pihak baik pemerintah, pelaku usaha dan asosiasi supir truk harus bisa duduk bersama mencari solusi dari permasalahan tersebut.  Ratusan sopir truk dari berbagai daerah, antara lain Jawa Barat dan Jawa Timur, menggelar aksi demonstratif menolak penerapan aturan kelebihan muatan dan kelebihan dimensi atau biasa disebut ODOL. Aksi ini merupakan protes atas kebijakan yang dinilai memberatkan para pengemudi dan pengusaha angkutan barang, khususnya yang selama ini bergantung pada kendaraan dengan dimensi dan muatan yang diluar ketentuan. Demonstran berlangsung di sejumlah titik strategi sepertii Tol Palimanan (Cirebon), Surabaya Kudus, Bandung, dan wilayah lainnya. Aksi ini telah dimulai sejak 19-20 Juni 2025 dan berlanjut di Semrang pada Senin (23/06) kemarin, seiring belum adanya respons konkret dari pemerintah terkait tuntutan mereka.  Ketua Umum Aliansi Pengemudi Independen (API) Suroso jelaskan bahwa para sopir truk opada dasarnya tidak menolak Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.  namun pihaknya menilai penerapan aturan Zero ODOL tersebut akan semakin memberatkan para pengemudi, khususnya disektor logistik. (Yetede)

Mandiri Jogja Marathon 2025 Dongkrak Ekonomi DIY

KT1 25 Jun 2025 Investor Daily (H)
Mandiri Jogja Marathon (MJM) 2025 kembali mengukuhkan posisinya di panggung lari internasional. Digelar di kawasan bersejarah Candi Prambanan, ajang ini diikuti oleh 9.200 pelari dari 17 negara jumlah tertinggi sejak pertama kali diselenggarakan pada 2017. Tak hanya ajang olahraga tahunan, Mandiri Jogja Marathon (MJM) 2025 menjadi motor penggerak ekonomi lokal Yogyakarta. Melibatkan ribuan pelari dari berbagai daerah dan mancanegara, event ini memberi dampak signifikan terhadap sektor UMKM, pariwisata, dan transportasi. "MJM bukan hanya soal kompetisi. Ini adalah wujud kolaborasi konkret antara Bank Mandiri, komunitas yang menghidupi denyut ekonomi Yogyakarta," ujar Darmawan, Direktur Utama Bank Mandiri. Salah satu daya tarik utama MJM 2025 adalah Race Village di kawasan Candi Prambanan. Tak sekedar pusat aktivitas peserta, area ini menjadi ruang interaksi terbuka yang menyatukan pelari, komunitas, dan masyarakat melalui bazar kuliner, panggung hiburan, serta 70 tenant lokal termasuk 14 brand binaan program Mandiri LAKU LOKAL. Menurut riset Mandiri Institute,  perputaran ekonomi lokal meningkatkan lebih dari 35% selama pekan MJM berlangsung. Sektor hotel, transportasi, hingga konsumsi asyarakat mengalami lonjakan tajam. Bahkan, terjadi penambahan jadwal penerbangan dan armada menuju Yogyakarta. (Yetede)

Mandiri Jogja Marathon 2025 Dongkrak Ekonomi DIY

KT1 25 Jun 2025 Investor Daily (H)
Mandiri Jogja Marathon (MJM) 2025 kembali mengukuhkan posisinya di panggung lari internasional. Digelar di kawasan bersejarah Candi Prambanan, ajang ini diikuti oleh 9.200 pelari dari 17 negara jumlah tertinggi sejak pertama kali diselenggarakan pada 2017. Tak hanya ajang olahraga tahunan, Mandiri Jogja Marathon (MJM) 2025 menjadi motor penggerak ekonomi lokal Yogyakarta. Melibatkan ribuan pelari dari berbagai daerah dan mancanegara, event ini memberi dampak signifikan terhadap sektor UMKM, pariwisata, dan transportasi. "MJM bukan hanya soal kompetisi. Ini adalah wujud kolaborasi konkret antara Bank Mandiri, komunitas yang menghidupi denyut ekonomi Yogyakarta," ujar Darmawan, Direktur Utama Bank Mandiri. Salah satu daya tarik utama MJM 2025 adalah Race Village di kawasan Candi Prambanan. Tak sekedar pusat aktivitas peserta, area ini menjadi ruang interaksi terbuka yang menyatukan pelari, komunitas, dan masyarakat melalui bazar kuliner, panggung hiburan, serta 70 tenant lokal termasuk 14 brand binaan program Mandiri LAKU LOKAL. Menurut riset Mandiri Institute,  perputaran ekonomi lokal meningkatkan lebih dari 35% selama pekan MJM berlangsung. Sektor hotel, transportasi, hingga konsumsi asyarakat mengalami lonjakan tajam. Bahkan, terjadi penambahan jadwal penerbangan dan armada menuju Yogyakarta. (Yetede)

Upaya Banding Google Kandas, Terbukti Monopoli

KT1 25 Jun 2025 Investor Daily
Upaya banding yang dilakukan Google Indonesia demi lolos dari putusan denda senilai Rp202,5 miliar yang dijatuhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), kandas. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri jakarta Pusat (PN Jakpus) justru menguatkan putusan KPPU, dalam kasus dugaan monopoli terkait penerapan Google Play Billing System (GPB System). Dalam putusan atas Perkara Keberatan No. 1/Pdt.Sus KPPU/2025/PD.Jkt.Pst tersebut, Pengadilan Niaga menolak permohonan keberatan dari Google LLC seluruhnya, atas putusan yang menyatakan perusahaan tersebut melakukan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan. "Putusan atas keberatan ini diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum secara elitigasi kemarin, 19 Junii 2025 di Jakarta," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur. Menurut Deswin, kasus ini bermula dari inisiatif KPPU atas dugaan pelanggaran Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruff a dan huruf b UU No.5 Tahun 1999 oleh Google LLC itemukan bahwa Google LLC mewajibkan developer aplikasi yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store untuk menerapkan GPB System dan menjatuhkan sanksi apabila developer aplikasi tidak patuh berupa penghapusan aplikasi tersebut dari Google Play Store. (Yetede)