;

Menanti Tuah Penurunan Harga Energi bagi Daya Beli

Budi Suyanto 18 Feb 2019 Kontan
Menjelang pemilu 2019, pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) dan tarif listirk untuk pelanggan bawah. Terlepas dari isu politik, ekonom melihat kebijakan ini akan berdampak positif bagi perekonomian Indonesia. Direktur Riset Core menilai keputusan menurunkan harga BBM dan tarif listrik masih wajar karena harga minyak dunia memang trennya menurun dan nilai tukar rupiah sedang menguat.
Kebijakan penurunan harga BBM dan listrik diperlukan untuk mempertahankan daya belu kelompok berpendapatan bawah di tengah perlambatan ekspor dan perang dagang China-AS. Tapi, ke depan pemerintah juga harus konsisten menjalankan kebijakan di bidang energi. Pemerintah secara berkala harus mengevaluasi harga energi sesuai dengan kondisi pasar.

Utang Luar Negeri Harus Dikurangi

Budi Suyanto 18 Feb 2019 Kontan
Pemerintah dan sektor swasta harus mengerem utang luar negeri (ULN). Total ULN per akhir 2018 mencapai US$376,84 miliar, naik 6,91% dibandingkan dengan tahun 2017. Peningkatan ULN memperbesar rasio utang terhadap PDB menjadi 36,18% tertinggi setidaknya dalam satu dekade. Catatan BI, utang pemerintah naik 3,31%, utang swasta naik 10,92%, dan utang BI turun 8,49% year on year.
Meski naik, BI meyakini ULN masih sehat. Alasannya, persentase rasio utang terhadap PDB masih berada di kisaran rata-rata negara lain selevel., misal Thailand, Malaysia. Ekonom Universitas Indonesia mengalisis, meski indokator utang masih di level sehat, tapi harus dikendalikan. Perlu diperhatikan, bukan semata nilai nominalnya, tapi momentum kapan mengeluarkan utang. Pemerintah juga harus melihat indikator lain, misal rasio utang terhadap ekspor yang mencapai 163,80% menandakan ekspor tidak mampu membayar utang.

Wajib Pajak Tak Puas, Sengketa Pajak Meningkat

Budi Suyanto 18 Feb 2019 Kontan
Jumlah berkas sengketa pajak yang masuk pengadilan pajak sepanjang 2018 meningkat 19,3% dibandingkan tahun 2017. Ditjen Pajak harus berbenah karena ketidakpuasan wajib pajak akan berefek terhadap kepatuhan membayar pajak. Direktur P2Humas DJP mengatakan peningkatan sengketa karena tahun 2018 sudah tidak ada program pengampunan pajak. Wajib pajak yang ikut program pengampunan pajak harus mencabut sengketanya. Meski begitu, Ditjen Pajak berupaya mengurangi ketidakpuasan wajib pajak dengan membenahi hal-hal yang berkaitan dengan multi tafsir juga memperbaiki proses pemeriksaan pajak.
Sebagai langkah pertama, Ditjen Pajak akan meningkatkan kualitas penerbitan SKP. Pemeriksaan dilakukan terhadap wajib pajak yang benar-benar terindikasi tidak patuh. Ditjen Pajak juga meningkatkan pengendalian mutu proses pemeriksaan dengan menerbitkan SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan Pajak. Selain itu, Ditjen Pajak juga akan memperbaiki ketentuan yang dianggap tumpang tindih dan multitafsir.
Direktur CITA menegaskan Ditjen Pajak harus membenahi tata kelola pemeriksaan pajak. Meningkatnya jumlah sengketa menandakan adanya peningkatan dispute yang tidak bisa diselesaikan melalui quality assurance dan keberatan.

Parlemen AS Bereaksi

Budi Suyanto 18 Feb 2019 Kontan
Langkah Presiden Trump menyatakan darurat nasional mulai mendapat reaksi parlemen. Partai Demokrat menganggap tindakan itu sebagai pelanggaran terhadap konstitusi. Komite Demokrat meminta Trump menggelar rapat dengar pendapat dengan pejabat Gedung Putih dan Departemen Kehakiman AS yang terlibat dalam aksi tersebut. Komite Demokrat juga meminta dokumen hukum tentang keputusan deklarasi darurat nasional. Komite Demokrat menetapkan tenggat waktu Jumat pekan depan untuk permintaan ini.
Pada Jumat lalu Trump menekankan RUU anggaran pemerintah bipartisan yang akan mencegah shutdown pemerintahan. RUU Anggaran ini mencerminkan kekalahan legislatif lantaran tidak memuat anggaran tembok perbatasan yang diusulkan Trump. Inilah fokus konflik Trump dan Partai Demokrat di Kongres. Dengan keadaan darurat nasional, Trump dapat menggunakan dana Departemen Pertahanan untuk membangun tembok.

Akhirnya, Pertamina Turunkan Harga Avtur

Budi Suyanto 18 Feb 2019 Kontan
Pertamina akhirnya menurunkan harga jual avtur pada 16 Februari 2019 mulai pukul 00:00 WIB. Sebagai contoh, harga avtur (published rate) untuk Bandara Soekarno-Hatta mengalami penurunan dari Rp 8.210 per liter menjadi Rp 7.960 per liter. Pertamina mengklaim, harga tersebut lebih rendah 26% dibandingkan dengan harga avtur di Bandara Changi sekitar Rp 10.769 per liter.
Media Communication Manager PT Pertamina menyebutkan, harga baru avtur ini sesuai dengan Kepmen ESDM Nomor 17/2019. Pertamina juga secara rutin menggelar evaluasi dan penyesuaian harga avtur secara periodik, yakni dua kali dalam sebulan. Penyesuaian harga avtur dilakukan dengan mempertimbangkan rata-rata harga minyak mentah dunia, nilai tukar rupiah dan faktor lainnya. Dia menambahkan harga jual untuk setiap maskapai ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pertamina dan maskapai penerbangan.

Permen ESDM Nomor 49/2018 Hambat Investasi PLTS Atap

Budi Suyanto 18 Feb 2019 Kontan
Perkumpulan Pengguna Listrik Surya Atap (PPLSA) mengeluhkan Permen ESDM Nomor 49/2018. Beleid yang diterbitkan pada 15 November 2018 dinilai menghambat pengembangan PLTS Atap di Indonesia. Salah satu ketentuan yang merugikan pengguna adalah terkait penghitungan ekspor dan impor energi listrik dari sistem PLTS Atap. Pasal 6 ayat (1) menyebutkan, penghitungan energi listrik pelanggan PLTS atap uang diekspor dihitung berdasarkan nilai kWh ekspor-impor dikalikan 65% atau 0,65. Padahal idealnya adalah 100% atau 1. Tak ayal, penghitungan tarif itu menyebabkan nilai keekonomiannya berkurang. Poin lain yang dipersoalkan adalah pembanguan dan pemasangan instalasi yang memerlukan persetujuan PLN dan harus dilakukan badan usaha yang tersertifikasi.

Uber Mencatatkan Pesanan US$ 50 Miliar

Budi Suyanto 18 Feb 2019 Kontan
Uber Technologies Inc mencatatkan pesanan total US$ 50 miliar sepanjang tahun lalu, mencakup layanan bisnis perjalanan dan pengiriman makanan. Total pemesanan ini melonjak 45% dibandingkan tahun sebelumnya. Meski begitu, pendapatan Uber hanya naik tipis 2%. Artinya Uber masih menyubsidi bisnis di tengah pasar yang bersaing ketat. Kinerja Uber saat ini berada dalam sorotan. Pasalnya, Desember lalu Uber memasukkan dokumen secara resmi untuk menggelar penawaran saham perdana (IPO). Uber bersaing dengan Lyft untuk menjadi emiten ride hailing pertama.
Uber menghadapi persaingan ketat di seluruh dunia. Di India, Uber bersaing dengan Ola. Di Amerika Latin, Uber bersaing dengan Didi Chuxing, sedangkan Careem mengadang Uber di pasar Timur Tengah. Tak cuma persaingan layanan perjalanan, bisnis pengiriman makanan Uber Eats pun bersaing dengan sejumlah startup, seperti Door Dash dan Postmates. Oleh karena itu, Uber terus menawarkan harga murah, menaikkan komisi bagi pengemudi dan menanam investasi besar pada pemasaran.

[Perspektif] Yang Muda, yang Menganggur

Budi Suyanto 18 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Oleh Muhammad Chatib Basri (Menteri Keuangan 2013 - 2014)

Data BPS menunjukkan bahwa persentase penganggur muda menurun dari sekitar 22% (2014) menjadi 20% (2018). Ini hal yang menggembirakan dan perlu diapresiasi. Artinya, dengan pertumbuhan ekonomi 5% - 5,2%, kita tetap mampu menurunkan pengangguran. Namun ada baiknya kita hati-hati di sini. Jika melihat komposisinya, mayoritas penganggur muda ini berpendidikan SMA ke atas, yaitu SMA Umum, SMK, Diploma, dan Sarjana.
Secara intuituf, penganggur muda yang kurang berpendidikan mungkin akan relatif lebih mudah untuk mendapatkan pekerjaan. Alasannya, adalah ekspektasi mereka tak terlalu tinggi. Berbeda dengan mereka yang berpendidikan SMA ke atas. Mereka mengharapkan reversation wage lebih tinggi. Alasan kedua, mereka yang berpendidikan tinggi merupakan kelas menengah, yang termasuk pengeluh ulung (professional complainers). Ketiga, di sinilah soal pertumbuhan ekonomi dan kemampuan pemerintah menyediakan lapangan kerja formal menjadi sangat penting.
Namun, ada yang harus diperhatikan secara serius, yakni pertumbuhan investasi dan ekspor cenderung melambat sejak 2018. Saya menduga ini disebabkan beberapa hal, yakni dampak pengetatan kebijakan moneter untuk mengatasi pelemahan rupiah, berbaliknya arus modal kembali ke negara maju, dan menurunnya harga batubara dan komoditas. Keempat, penurunan ekspor yang lebih tajam daripada penurunan impor dapat mengakibatkan defisit transaksi berjalan kita.
Kelima, bagaimana cara mengatasi penganggur muda berpendidikan? Kita harus mendorong sektor formal. Misalnya, medorong industri manufaktur dan sektor jasa formal. Data BPS menunjukkan bahwa peningkatan penganggur muda terjadi di kelompok tamatan SMK. Ini mungkin disebabkan karena apa yang dipelajari di SMK tidak cocok dengan kebutuhan perusahaan. Jika itu soalnya, berikan insentif agar perusahaan melakukan sendiri pelatihannya. Berikan potongan pajak berganda bila perusahaan melakukan pelatihan untuk perbaikan kualitas SDM mereka melalui pendidikan vokasi. Namun, ada persoalan. Jika pengusaha gagal, ia akan menanggung seluruh kerugiannya, jika berhasil, produsen lain akan menirunya. Akibatnya, praktis tidak ada yang berminat untuk self-discovery. Di sini perlu peran pemerintah. Inovasi membutuhkan litbang (R&D). Untuk mendorong itu, perluas kemudahan pajak, berikan potongan pajak berganda jika swasta ingin melakukan R&D. Selain itu, buka ruang lebih luas bagi industri digital untuk berinovasi.

[Opini] Menyoal Aturan Mengenai Asuransi Ekspor Impor

Budi Suyanto 18 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Oleh: Kapler Marpaung (Dosen Magister Manajemen FEB UGM)

Kebijakan pemerintah melalui Permendag Nomor 82/2017 terkait aturan asuransi atas ekspor impor patut dihargai. Aturan tersebut memberikan peluang usaha dan melindungi pelaku usaha dalam negeri, terutama jasa keuangan subsektor asuransi. Peluang pertumbuhan industri perasuransian nasional masih terbuka luas apabila didukung oleh kebijakan melalui perundangan atau legislatif. Dengan catatan harus tetap menjaga persaingan sehat dan tidak menciptakan pasar monopoli atau oligopoli.
Namun, sangat disayangkan karena Kemdag menerbitkan lagi Permendag Nomor 80/2018 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomor 82/2017. Permendag Nomor 80/2018 memuat beberapa perubahan. Pertama, mengubah definisi perusahaan asuransi hanya terbatas pada Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Syariah. Kedua, penegasan bahwa perusahaan perasuransian adalah perusahaan asuransi nasional atau konsorsium asuransi nasional. Ketiga, menghapus seluruh isi pasal 4 sehingga ketentuan menutup asuransi wajib kepada perusahaan perasuransian nasional menjadi tidak ada.
Beberapa ketentuan teknis yang diatur antara lain modal disetor paling sedikit Rp 100 miliar. Dasar yang dipakai Kemdag ini kurang tepat. Dalam menilai sehat tidaknya suatu perusahaan asuransi nasional, parameter utamanya sebenarnya ekuitas atau modal itu sendiri. Salah satu indikator yang digunakan OJK dalam menilai kesehatan perusahaan asuransi adalah apabila memiliki ekuitas minimal Rp 100 miliar.
Ada beberapa masukan terkait Permendag tersebut. Pertama, persyaratan modal disetor paling sedikit Rp 100 miliar diganti menjadi ekuitas paling sedikit Rp 100 miliar. Kedua, perlu melibatkan peran pialang asuransi. Ketiga, perlu dibentuk konsorsium perusahaan asuransi nasional dengan persyaratan ekuitas minimal Rp 100 miliar.

Ironi di Lumbung Padi

Budi Suyanto 18 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Data Kementerian Pertanian menunjukkan produksi jagung nasional naik tajam dari 19 juta ton (2014) menjadi 30 juta ton (2018). Sementara itu, konsumsi menurun drastis dari 18,3 juta ton menjadi 15,5 juta ton/tahun. Dengan kondisi seperti itu, boleh dipastikan Indonesia sudah swasembada jagung. Namun, model swasembada di negeri ini terbilang ironis. Mengapa?
Realisasi produksi lebih besar dua kali lipat dari konsumsi tetapi harganya tetap tinggi. Padahal, negara penghasil lain seperti Argentina dan Brasil bisa menjual Rp 3.000 per kg. Jika harga jagung terus naik, akan berdampak pada kenaikan komoditas lainnya seperti daging ayam ras dan telur ayam. Tingginya harga jagung ditengarai karena faktor distribusi. Sebaran sentra produksi jagung, dan letak pabrik pakan ternak yang terpusat pada beberapa wilayah memicu tingginya biaya distribusi.
Guru Besar IPB Dwi Andreas Santosa beranggapan Indonesia sudah masuk perangkap impor. Penurunan impor jagung memicu kenaikan harga gandum sebagai bahan substitusi. Efek dominonya berimbas pada harga pakan, yang akhirnya mendorong naiknya harga telur dan daging ayam. Dwi mengusulkan agar upaya peningkatan produksi

Pilihan Editor