Permen ESDM Nomor 49/2018 Hambat Investasi PLTS Atap
18 Feb 2019
Kontan
Perkumpulan Pengguna Listrik Surya Atap (PPLSA) mengeluhkan Permen ESDM Nomor 49/2018. Beleid yang diterbitkan pada 15 November 2018 dinilai menghambat pengembangan PLTS Atap di Indonesia. Salah satu ketentuan yang merugikan pengguna adalah terkait penghitungan ekspor dan impor energi listrik dari sistem PLTS Atap. Pasal 6 ayat (1) menyebutkan, penghitungan energi listrik pelanggan PLTS atap uang diekspor dihitung berdasarkan nilai kWh ekspor-impor dikalikan 65% atau 0,65. Padahal idealnya adalah 100% atau 1. Tak ayal, penghitungan tarif itu menyebabkan nilai keekonomiannya berkurang. Poin lain yang dipersoalkan adalah pembanguan dan pemasangan instalasi yang memerlukan persetujuan PLN dan harus dilakukan badan usaha yang tersertifikasi.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023