Akankah Resolusi Keuangan di Tahun 2024
Tidak terasa, kita sudah berada di pengujung tahun 2024. Banyak cerita yang terukir selama 2024, termasuk cerita perencanaan dan pengelolaan keuangan yang dilakukan. Apakah resolusi keuangan Anda pada 2024 sudah tercapai atau hanya sebatas resolusi? Ada beberapa manfaat yang akan diperoleh dengan melakukan pengecekan kondisi keuangan di akhir tahun.Pertama, Anda akan melihat kondisi keuangan yang dimiliki selama satu tahun, termasuk aset dan utang yang dimiliki. Kedua, Anda akan mampu mengidentifikasi keberhasilan dan kegagalan yang dialami ketika melakukan pengelolaan keuangan di tahun 2024. Identifikasi kegagalan diperlukan untuk merumuskan langkah antisipatif yang akan dilakukan jika menghadapi kondisi serupa di masa depan. Ketiga, dengan mengidentifikasikan kondisi keuangan terkini, penyusunan resolusi perencanaan keuangan tahun 2025 akan dapat dilakukan dengan lebih baik dalam mencapai tujuan keuangan. Pengecekan keuangan disarankan untuk dilakukan oleh setiap orang yang sudah memiliki penghasilan tidak memandang umur, status pernikahan, atau pekerjaan. Ketika mengecek kondisi pengelolaan keuangan diakhir tahun dapat dilakukan secara efektif dan efisien, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan, Perpisahan merupakan peristiwa yang penting, meskipun terkadang kita menghindarinya karena merasa sulit atau canggung.
Sesungguhnya perlu juga kita memahami gaya perpisahan dan bagaimana mengucapkan selamat tinggal secara baik kepada orang lain. Jo-Ann Finkelstein (2020), psikolog klinis di Chicago, mengatakan bahwa mengucapkan selamat tinggal memungkinkan kita untuk mengungkapkan perasaan, membentuk cara mengingat seseorang, menyusun pilihan, dan membingkai periode waktu yang berbeda. Singkatnya, perpisahan memberi kita rasa akhir saat melangkah ke fase kehidupan berikutnya. Schwörer, Krott, dan Oettingen (2020) menemukan dalam penelitian yang berbeda-beda bahwa ”akhir yang menyeluruh”, yang ditandai dengan rasa penyelesaian, berkaitan dengan afek positif, penyesalan yang relatif sedikit, dan transisi yang lebih mudah ke fase kehidupan selanjutnya. Jika kita tidak mengucapkan selamat tinggal, resolusi akan lebih sulit didapat. Kita mungkin tidak akan pernah sepenuhnya menyelesaikan perpisahan, dan mungkin mendapati diri dalam keadaan berkabung terus-menerus, bertanya-tanya apa yang mungkin terjadi. Kita mungkin dibiarkan dengan perasaan menyesal, marah, bingung, dan bersalah. Ketika seorang teman dekat pergi tanpa mengucapkan selamat tinggal, kita mungkin bertanya-tanya apakah dia benar-benar peduli pada kita dan menyimpulkan bahwa dia tidak menganggap penting pertemanan selama ini. Dengan kata lain, akhir itu, baik formal maupun informal, adalah sesuatu yang penting dan sering kali merupakan hal yang kita bawa terus dalam ingatan. (Yoga)
Wamen BUMN Klaim Pasokan BBM dan LPG Aman Jelang Tahun Baru 2025
Ini Catatan Ekonom UPN Veteran Jakarta soal Kondisi Makro Ekonomi 2024
Apakah Korporasi Bertanggung Jawab Atas Rusaknya Lingkungan?
UNDP Dorong Kolaborasi Antarnegara di Laut Arafura dan Timor
Desakan Agar Pemerintah Membatalkan Penerapan Kebijakan Penaikan PPN
Peluang Window Dressing Masih Terbuka di Penghujung 2024
Rencana Denda Damai Dibatalkan Menkum
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membatalkan rencana penerapan denda damai bagi koruptor. Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/12/2024), Supratman menegaskan tidak akan lagi melanjutkan wacana penerapan denda damai tersebut. Menurut dia, kalau, toh, kebijakan pengampunan akan diterapkan, akan diambil oleh Presiden Prabowo Subianto. Terkait dengan mekanisme pengampunan tersebut, Supratman menyatakan, hingga kini Kementerian Hukum tengah menyiapkan rancangan undang-undang tentang grasi, amnesti, dan abolisi. ”Saya rasa, untuk denda damai selesai sampai di sini, sudah clear bahwa itu diterapkan untuk tindak pidana ekonomi,”kata Supratman saat konferensi pers di Kementerian Hukum, Jakarta, yang turut didampingi Wakil Menteri Hukum Eddy OS Hiariej. Beberapa hari lalu, Supratman melontarkan gagasan pengampunan bagi pelaku tindak pidana korupsi melalui denda damai. Rencana itu langsung memperoleh sorotan tajam dari kalangan akademisi hukum ataupun aktivis antikorupsi, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman.
Peneliti Pusat Studi Anti korupsi(Saksi) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mahfud MD, dan Direktur Pusat Studi Kejahatan Ekonomi (PSKE) UII Ari Wibowo. Sebab, pemerintah ingin menerapkan rencana denda damai bagi koruptor itu dengan menggunakan Undang-Undang Kejaksaan, sementara undang-undang tersebut membatasi pada kejahatan ekonomi, bukan korupsi. Secara substansi, UU Kejaksaan memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung untuk penerapan denda damai. Namun, Pasal 35 Ayat (1) Huruf k tentang UU Kejaksaan juga membatasi denda damai hanya bisa diterapkan pada tindak pidana yang merugikan perekonomian negara. Tindak pidana yang diatur pun dalam kelompok kejahatan ekonomi. Dalam konferensi pers, Jumat, Supratman menjelaskan, dirinya melontarkan ide denda damai itu karena hanya ingin menerangkan bahwa ada proses penyelesaian perkara di luar pengadilan terhadap tindak pidana yang merugikan perekonomian negara. Ide itu awalnya dicetuskan untuk mengompilasi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ataupun UU Kejaksaan. Kedua undang-undang itu mengatur soal tindak pidana dan tindak pidana ekonomi yang sama-sama merugikan keuangan negara serta perekonomian negara. (Yoga)
Jaringan Listrik Diawasi Ribuan Petugas
Potensi cuaca ekstrem turut mengancam jaringan listrik se-Jawa, Madura, dan Bali. Padahal, beberapa daerah yang menjadi pusat kegiatan selama libur Natal dan Tahun Baru itu membutuhkan pasokan listrik sebesar 26.000 megawatt. Sebanyak 10.000 petugas pun disiagakan untuk memantau dan memperbaiki jaringan listrik yang terdampak. Selain petugas, kesiapan sejumlah fasilitas pembangkit dan transmisi listrik juga diperiksa. Cadangan pasokan untuk mengantisipasi peningkatan pemakaian listrik di akhir tahun pun disiapkan. Direktur Transmisi dan Perencanaan Sistem PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Evy Haryadi mengatakan, pihaknya menyiapkan 10.000 petugas dalam kondisi bertegangan (PDKB) untuk memitigasi dan memperbaiki jaringan listrik saat terdampak cuaca buruk. Para petugas itu ditempatkan di 4.000 posko. Posko dimaksud berada di sekitar tempat wisata dan kota-kota besar se-Jawa, Madura, dan Bali. ”Tantangan tahun ini yang terbesar tentu potensi cuaca buruk di akhir tahun. Jadi, kami sudah menyiapkan petugas jauh-jauh hari, khususnya satu bulan terakhir,” ujarnya di sela pemantauan Unit Induk Pusat Pengaturan Beban (UIP2B) PLN, Depok, Jawa Barat, Jumat (27/12/2024).
Dalam pemantauan tersebut, turut hadir Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara Kartika Wirjoatmodjo, serta Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT PLN Sinthya Roesly. Evy melanjutkan, selain menyebar petugas, pihaknya juga memeriksa sejumlah fasilitas pembangkit dan transmisi listrik, salah satunya UIP2B PLN Gandul, Depok. Fasilitas tersebut terdiri atas dua unit PLN, yakni Unit Pengatur Beban dan Unit Transmisi untuk sistem se-Jawa, Madura, dan Bali. Keduanya berfungsi mentransmisikan 500 kilovolt (KV) listrik yang disalurkan ke transmisi 150 KV dan 70 KV. Menurut dia, pemeriksaan unit induk pusat pengaturan beban listrik itu krusial untuk menjamin pasokan listrik saat libur Natal dan Tahun Baru. Kendati masih di bawah beban puncak sebelum masa liburan, diprediksi total beban listrik akan mencapai 26.000 mega watt. Cadangan pasokan listrik sebesar 46.000 megawatt juga disiapkan untuk mengantisipasi kebutuhan listrik akhir tahun. ”Kami memperkirakan, kebutuhan beban puncak akhir tahun nanti hanya 26.000 mega watt di Natal dan Tahun Baru. Beban puncak diprediksi turun karena masyarakat cenderung berlibur. Dari pemantauan sementara, pergerakan di Jawa cenderung ke arah timur yang banyak tempat wisata,” ujarnya. (Yoga)









