;

Yuan Digital Berpotensi Menyaingi Dolar AS

R Hayuningtyas Putinda 26 Jul 2021 Investor Daily, 26 Juli 2021

Boston - Inovasi Tiongkok dalam uang digital dinilai sudah mengungguli Amerika Serikat (AS) dan dianggap berpotensi mengganggu status dolar AS sebagai mata uang utama dunia untuk cadangan devisa. Tiongkok sudah meluncurkan yuan digital kepada lebih dari satu juga warganya. Sedangkan AS masih fokus pada risetnya. Kedua lembaga yang melaksanakan riset itu sedang meneliti bagaimana mata uang digital itu di mata warga AS. 

Masalah privasi menjadi salah satu sumber perhatian, sehingga para peneliti dan analisis saat ini sedang mengamati bagaimana efek dari peluncuran yuan digital di Tiongkok. Masalah lainnya adalah akses. Menurut hasil survei Pew Research Center, sebanyak 7% responden mengaku tidak menggunakan internet. Di kalangan warga kulit hitam, proporsinya mencapai 9% dan di antara warga berusia 65 tahun ke atas mencapai 25%. Sementara warga dengan disabilitas mencapai tiga kali lipat dibandingkan warga yang normal yang mengatakan tidak pernah memakai internet. 

(Oleh - IDS)

Eropa akan Tingkatkan Produksi Baterai

R Hayuningtyas Putinda 26 Jul 2021 Investor Daily, 26 Juli 2021

Paris - Eropa akan meningkatkan produksi baterai untuk mobil listrik dengan mengembangkan basis produksinya sendiri. Karena penjualan mobil listrik melonjak dan mobil-mobil baru berbahan bakar fosil bisa jadi tidak akan dipasarkan lagi mulai 2035. Peningkatan produksi baterai ini sudah menjadi isu kemanan nasional di Eropa. Tapi juga membuka peluang bisnis serta lapangan kerja. Baterai untuk mobil listrik dapat mencapai bobot 600 kilogram (kg) sehingga akan memakan porsi terbesar dari nilai jual kendaraan listrik. Untuk saat ini, produksi terbesar baterai listrik ada di Asia. Para produsen terbesarnya berasal dari Tiongkok, Korea Selatan, dan Jepang.

Daimler dalam pengumumannya pekan lalu merencanakan pembangunan delapan pabrik baterai di seluruh dunia untuk merek mobil Mercedez-Benz dan Smart. Sementara itu Stellantis Group, yang menaungi 12 merek mobil termasuk Fiat, Chrysler, Jeep, dan Peugeot, akan membangun lima pabrik di Eropa dan Amerika Utara. Tesla selaku produsen terdepan mobil listrik dunia tahun ini akan membuka gigafactory pertama di Eropa di Berlin, Jerman. Pabrik itu diklaim akan menjadi pabrik sel baterai terbesar dunia dengan kapasitas produksi 250 gigawatt jam pada 2030.

(Oleh - IDS)

Digitalisasi Sektor Jasa

R Hayuningtyas Putinda 26 Jul 2021 Investor Daily, 26 Juli 2021

Jakarta - Sebagai sektor yang sangat bergantung pada mobilitas dan interaksi konsumen produsen, sektor jasa sangat terdampak oleh pandemic Covid-19. Tahun 2020, dari 13 sektor jasa, hanya dua sektor yang mencatatkan pertumbuhan lebih tinggi daripada tahun 2019. Tujuh sektor jasa mencatatkan pertumbuhan negatif pada 2020, di mana puncaknya terjadi pada kuartal II-2020. Dalam rangka pemulihan sektor jasa, digitalisasi menjadi harapan. Saat ini semakin banyak sektor jasa yang sudah mampu didigitalisasi. Sejumlah produsen jasa mencoba beradaptasi, baik dengan mengubah layanan dalam bentuk digital, maupun menjadikan platform digital sebagai sarana penjualan produk. 

Sektor jasa seperti pendidikan dan kesehatan saat ini mengubah bentuk layanan dalam bentuk digital. Selain kursus online, layanan health-tech juga semakin berkembang. Hal ini didukung dengan semakin tingginya permintaan jasa digital. Kehadiran teknologi digital berpotensi mengubah pola perdagangan jasa lintas batas negara. Berbeda dengan barang, jasa diperdagangkan melalui empat moda utama. Pertama, cross border, di mana supply jasa melintas negara. Kedua, consumption abroad, yang artinya konsumen jasa yang mendatangi penyedia jasa. Ketiga, commercial presence, di mana produsen jasa membuka cabang di negara tempat konsumen berada. Keempat, labor movement, produsen jasa pindah secara fisik ke negara tempat konsumen.

(Oleh - IDS)

Menkeu: Utang untuk Selamatkan Masyarakat dan Ekonomi

R Hayuningtyas Putinda 26 Jul 2021 Investor Daily, 26 Juli 2021

Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) mengatakan, utang merupakan salah satu instrumen untuk menyelamatkan masyarakat dan perekonomian di masa pandemi Covid-19. Apalagi, saat ini APBN masih mengalami pelebaran defisit sehingga membutuhkan pembiayaan yang salah satunya bersumber dari utang. Semua negara di dunia dipastikan menggunakan instrumen kebijakannya untuk bisa menangani pandemi Covid-19 guna mengatasi dampak sosial, ekonomi, serta keuangan negara. Pandemi Covid-19 merupakan tantangan luar biasa yang membutuhkan respons kebijakan yang extraordinary.

APBN menanggung beban yang luar biasa selama pandemi Covid-19. Di satu sisi, belanja negara melonjak untuk penanganan kesehatan, pemberian bantuan sosial kepada masyarakat terdampak, bantuan kepada dunia usaha, dan lainnya. Di lain pihak, penerimaan negara justru merosot karena aktivitas ekonomi lesu.

(Oleh - IDS)

Insentif Fiskal untuk Penyewa Mal dan Sektor Pariwisata Disiapkan

R Hayuningtyas Putinda 26 Jul 2021 Investor Daily, 26 Juli 2021

Jakarta - Pemerintah akan memberikan insentif fiskal dalam bentuk pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk penyewa (tenant) ruang di pusat perbelanjaan atau mal. Ini untuk mengantisipasi sektor-sektor yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diperpanjang mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Insentif tersebut akan diberikan ke dunia usaha untuk sewa toko di pusat perbelanjaan. Saat ini pemerintah sedang dalam tahap penyusunan regulasi untuk pemberian insentif ini.

Pemerintah akan memberikan bantuan insentif kepada sektor lainnya yang terdampak PPKM Level 4 misalnya transportasi, hotel, dan restoran. Pemerintah akan menjalankan PPKM Level 4 di 95 kabupaten/kota di wilayah Jawa-Bali dan 45 kabupaten/kota di 21 provinsi di luar Jawa-Bali. Sementara itu ada 33 kabupaten/kota di Jawa Bali yang akan menerapkan PPKM Level 3

(Oleh - IDS)

Bappenas: Industrialisasi bisa Percepat RI Jadi High Income Country

R Hayuningtyas Putinda 26 Jul 2021 Investor Daily, 26 Juli 2021

Jakarta - Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badang Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyatakan, pelaksanaan industrialisasi merupakan penentu bagi Indonesia untuk menjadi negara berpendapatan tinggi (high income country). Kebijakan industrialisasi merupakan bagian dari upaya redesain transformasi ekonomi Indonesia yang inklusif dan berkelanjutan

Pengembangan kawasan industri sebagai salah satu strategi utama mendorong pertumbuhan ekonomi masa depan. Pengembanga kawasan industri dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 menyelaraskan kebutuhan perluasan wilayah industri untuk menumbuhkan pusat pertumbuhan baru dengan daya saing kawasan industri yang dimiliki dan dikembangkan. Untuk kedepannya, pengembangan kawasan industri akan dilakukan sesuai arah business driven yang didorong oleh swasta. 

Konsep pengembangan kawasan industri menyelaraskan arah kebijakan pengembangan industri Indonesia (hilirisasi dan nilai tambah) dengan rencana pelaku usaha (tenant) serta prospek produk olahan yang akan dikembangkan (demand driven). Pengembangan kawasan industri cukup optimal bila didorong oleh tenant PMA yang memiliki tingkat permodalan yang kuat dan berminat untuk pindah ke kawasan industri tersebut. Dukungan pemerintah lebih efektif dilakukan dalam bentuk koordinasi kebijakan lintas K/L untuk debottlenecking. Selain itu, diperlukan satu koordinator lintas K/L yang memiliki kewenangan uang tinggi dan luas. 

(Oleh - IDS)

Akuntan Publik Angkat Bicara soal Kripto yang Makin Populer

R Hayuningtyas Putinda 26 Jul 2021 Investor Daily, 26 Juli 2021

Jakarta - Setahun terakhir, mata uang kripto kian populer di Indonesia dan global. Kantor akuntan publik dan konsultan RSM Indonesia menilai mata uang kripto adalah mata uang digital atau virtual yang dijamin dengan kriptografi, yang membuatnya hampir tidak mungkin untuk dipalsukan (counterfit) atau digandakan (double-spend). Beberapa contoh mata uang kripto antara lain Bitcoin, Litecoin, Peercoin, dan Namecoin, serta Ethereum, Cardano, XRP, dan EOS. Di berbagai negara termasuk Indonesia, mata uang kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender). 

Sementara itu, Bank Indonesia (BI) tengah merumuskan pembuatan mata uang digital Central Bank Digital Currency (CBDC). Nantinya, produk ini akan diberi nama Digital Rupiah. BI menjelaskan CBDC atau Digital Rupiah dalam implementasinya harus disesuaikan kondisi ekonomi dan konteks digitalisasi. Digital Rupiah yang tengah dirumuskan oleh BI tidak sama dengan mata uang kripto. CBDC adalah uang digital yang diterbitkan dan peredarannya dikontrol oleh bank sentral, dan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah untuk menggantikan uang kartal. Digital Rupiah memenuhi definisi instrumen keuangan, sehingga dapat dicatat sebagai kas.

Mata uang kripto memiliki beberapa karakter di antaranya distribusinya dicatat menggunakan kriptografi sebagai jaminannya, tidak diterbitkan oleh otoritas berwenang, serta tidak ada perjanjian atau akad atau pemegang dengan pihak lainnya. Berdasarkan karakteristik tersebut, maka mata uang kripto bukanlah instrumen keuangan, karena tidak memenuhi kriteria sebagai aset keuangan. 

(Oleh - IDS)

Aset Hasil Rampasan Koruptor Merosot

Mohamad Sajili 26 Jul 2021 Kontan

Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembalikan harta atau aset hasil korupsi menurun drastis dalam dua tahun terakhir. Ini terlihat dari nilai pengembalian aset hasil korupsi pada 2019 mencapai Rp 468.81 miliar atau turun dibandingkan dengan tahun 2018 yang mencapai Rp 600,25 miliar. Begitu juga tahun lalu hanya sebesar Rp 294 miliar, Meskipun demikian KPK mengklaim saat ini terus berupaya mengoptimalkan pemulihan aset (asset recovery) dari tiap tindak pidana korupsi (Tipikor) yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri Minggu (25/7) bilang, nilai pemulihan aset tidak bisa diperbandingkan secara tahunan karena ada beberapa faktor yang mempengaruhi tiap tahun. Misalnya putusan pengadilan yang kemudian dilakukan eksekusi oleh jaksa eksekutor KPK.

Menurut Ali pemulihan aset ini penting sebagai bentuk penggantian kerugian negara yang terjadi akibat kasus korupsi oleh para tersangkanya. Bagi KPK kebijakan pemidanaan saat ini tidak hanya memenjarakan pelaku korupsi, namun juga lebih fokus terkait bagaimana aset hasil korupsi dapat kembali pada negara sebagai bagian efek jera. Ali menyebut, pada tahap penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menuntut perampasan aset melalui uang pengganti, denda, maupun perampasan aset hasil korupsi yang dinikmati para pelaku korupsi.

Insentif PPKM : Pemerintah Memberi Tambahan Insentif

Mohamad Sajili 26 Jul 2021 Kontan

Pemerintah memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dari 26 Juli 2021 sampai dengan 2 Agustus 2021. Langkah ini ditempuh pemerintah supaya bisa meredam tambahan kasus Covid-19. Agar perekonomian tidak semakin memburuk di saat PPKM level 4 berlangsung, pemerintah akan memberikan insentif fiskal tambahan kepada sektor usaha terdampak. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurut Airlangga, pemerintah akan memberikan insentif tambahan berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa sewa kios/gerai/toko di pusat perbelanjaan atau mal. Insentif ini diberikan dengan menggunakan skema pajak ditanggung pemerintah (DTP).

Kemudian tiga sektor usaha lainnya yang akan mendapatkan insentif fiskal antara lain bidang pariwisata, transportasi, dan hotel, restoran, dan kafe (horeka). Insentif fiskal yang diberikan pemerintah berupa PPN yang ditanggung pemerintah untuk masa pajak Juli-Agustus 2021. "Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam proses dan akan diberikan juga untuk sektor lain yang terdampak termasuk transportasi horeka pariwisata dalam finalisasi," ujar Airlangga, dalam paparan, Minggu (25/7). Ada lagi kartu sembako PPKM usulan daerah bagi sekitar 5,9 juta KPM besarnya Rp 200.000 selama 6 bulan. Bantuan lainnya adalah bantuan sosial tunai sebesar Rp 600.000 bagi 10 juta KPM dengan anggaran Rp 6,4 triliun, serta bantuan lainnya. Sebelumnya, pemerintah telah menganggarkan dana tambahan sebesar Rp 55,21 triliun. Alokasi anggaran tersebut masuk dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 dengan total dana Rp 744,75 triliun.

Pembayaran Pita Cukai Rokok Ditunda 3 Bulan

Mohamad Sajili 26 Jul 2021 Kontan

Pemerintah memberikan insentif kepada pengusaha rokok untuk mengurangi dampak akibat pandemi. Insentif ini berupa penundaan pembayaran pita cukai rokok yang sebelumnya ditunda selama dua bulan diperpanjang menjadi tiga bulan. Kebijakan ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.04/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai. PMK ini berlaku mulai per 12 Juli 2021. PMK 93/2021 memperpanjang penundaan pembayaran pita cukai paling lama 90 hari setelah pemesanan pita cukai. Aturan sebelumnya, pengusaha pabrik rokok harus melunasinya maksimal 60 hari. Kebijakan ini berlaku bagi pabrik rokok yang telah memesan pita cukai 9 April 2021 hingga 9 Juli 2021. Bagi pabrikan yang pesan cukai rokok pada 9 Juli 2021, jatuh tempo 9 Oktober 2021, atau lebih lama apabila tanpa PMK yakni 9 September 2021.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menjelaskan aturan ini merupakan respon atas permintaan Asosiasi Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau agar ada kelonggaran pembayaran cukai. "Sehingga kebijakan ini dapat membantu melonggarkan cash flow pengusaha sampai dengan bulan Oktober 2021 nanti," kata Askolani kepada KONTAN Jumat (23/7). Ia menegaskan, ketentuan ini juga berlaku bagi pengusaha rokok yang membeli pita cukai yang batas relaksasinya melebihi tanggal 31 Desember 2021, batas pelunasannya masih tetap sama. Sedangkan pemberian relaksasi akan tetap diberikan Bea Cukai. Ia harap pemberian relaksasi bisa dilakukan dengan cermat dan memegang prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara.

Estimasi Bea Cukai, dengan adanya pemberian insentif penundaan pembayaran cukai nilainya yakni sebesar Rp 71 triliun. Angka tersebut berasal sebanyak 120 pabrik hasil tembakau yang memperoleh insentif kelonggaran pembayaran cukai rokok tersebut. Hal itu mengingat pada tahun lalu, pemerintah juga telah memberikan kebijakan relaksasi serupa kepada perusahaan rokok melalui PMK Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

Pilihan Editor