;

Pemerintah Antisipasi Kenaikan Harga BBM

Yoga 25 Mar 2022 Kompas

Terkait harga jual BBM dalam negeri, pemerintah masih terus mencermati situasi global, terutama lonjakan harga minyak mentah yang saat ini ada di level 121 USD per barel. Pemerintah siap menanggung beban subsidi apabila harga BBM harus naik. ”Kami cermati dulu. Walau jika situasi itu terlalu lama, akan menimbulkan beban berat (bagi Indonesia). Kami lihat saja situasi ini apakah berlanjut sampai semester II-2022 atau tidak. Kami sudah siapkan kompensasi kepada Pertamina dan PLN serta seluruh beban subsidi energi kepada masyarakat untuk semester II-2022,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kamis (24/3), di Yogyakarta. Arifin menambahkan, pihaknya telah berbicara dengan OPEC terkait pasar minyak global. OPEC menjamin bisa menjaga pasokan minyak mentah, tetapi tidak menjamin kestabilan harga.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan, ruang untuk merevisi anggaran subsidi energi terbuka seiring melonjaknya harga minyak mentah dunia. Kemenkeu diminta menghitung dan mempertimbangkan kecukupan anggaran subsidi. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio N Kacaribu belum mengomentari strategi fiskal untuk menjadi bantalan APBN dalam membendung lonjakan harga minyak dunia. Analis makroekonomi Bank Danamon, Irman Faiz, berpendapat, apabila harga  pertamax dan pertalite tetap dijaga, inflasi akan tetap berada pada target BI dan pemerintah, yakni 2-4 %. (Yoga)


Upah Pekerja, Terimpit Laju Inflasi

Yoga 25 Mar 2022 Kompas

Di tengah impitan kenaikan biaya hidup, pendapatan pekerja jalan di tempat. Rata-rata kenaikan nasional upah minimum 2022 hanya 1,09 %, di bawah angka inflasi tahunan per Februari 2022 sebesar 2,06 %. Bahkan, kenaikan upah minimum 13 provinsi di bawah 1 %. Tertahannya kenaikan upah itu tidak mampu mengejar tren kenaikan harga kebutuhan pokok yang kini mulai terjadi. Apalagi, inflasi diperkirakan terus naik. BI memproyeksikan inflasi Maret 2022 mencapai 2,54 %, Kemenkeu mematok inflasi 2022 akan menyentuh 3-4 %.

Konsekuensi sistem pengupahan kepada daya beli masyarakat baru terasa setelah berlakunya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merombak formula pengupahan dan menahan laju kenaikan upah minimum. Sebelum UU Cipta Kerja berlaku, rumus penetapan upah minimum masih memperhitungkan variabel pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi. Kebijakan upah minimum juga masih memperhitungkan survei kebutuhan hidup layak (KHL). Besaran kenaikan upah yang dihasilkan dapat melampaui inflasi. UU Cipta Kerja mengubah formula itu dan hanya memperhitungkan salah satu variabel, antara pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Komponen KHL pun dihilangkan dari rumus penghitungan upah. Otomatis, laju kenaikan upah minimum tertahan dan selalu berpotensi tergerus inflasi, menekan konsumsi, dan menghambat pertumbuhan ekonomi. (Yoga)


Bank Wakaf Mikro Jadi Pengungkit

Yoga 25 Mar 2022 Kompas

Pemerintah berkomitmen merealisasikan potensi besar pesantren dalam memberdayakan ekonomi masyarakat dengan menghadirkan Bank wakaf mikro (BWM) sebagai bagian dari lembaga keuangan mikro syariah. BWM diharapkan menjadi alat ungkit untuk menumbuhkan pengusaha kecil. BWM merupakan bagian ekosistem keuangan syariah yang esensinya tidak berhenti pada penyediaan modal bagi masyarakat kecil yang kesulitan mengakses lembaga keuangan formal. ”BWM juga ditujukan memberdayakan komunitas dengan pola pendampingan serta mendorong pengembangan dana sosial Islam melalui optimalisasi potensi zakat dan wakaf,” kata Wapres Ma’ruf Amin pada peresmian Bank Wakaf Mikro Pesantren Modern Pondok Karya Pembangunan di Ciracas, Jaktim, Kamis (24/3). Selain di Pesantren Pondok Karya Pembangunan, bentuk konkret atas tanggung jawab sosial diharapkan juga dapat diimplementasikan di pesantren-pesantren lain di DKI Jakarta.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pemerintah mempunyai keterbatasan dalam menggunakan anggaran untuk mendukung seluruh UMKM yang jumlahnya sedemikian besar, terutama dalam mengakses keuangan. ”Untuk itu, kami mendirikan platform intermediasi untuk masyarakat kecil dan berbasis syariah yang disebut BWM,” katanya. Berdasarkan data Lembaga Keuangan Mikro Syariah BWM per 22 Maret 2022, sejak diluncurkan 5 tahun lalu, 62 BWM telah berdiri dan tersebar di 20 provinsi. Kehadiran dan manfaat BWM tersebut dirasakan 55.000 nasabah dengan akumulasi penyaluran pembiayaan Rp 87,2 miliar. (Yoga)


Nilai Transaksi Kripto Naik 1.222 Persen

Yoga 25 Mar 2022 Kompas

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat nilai transaksi aset kripto sepanjang 2021 mencapai Rp 859,4 triliun, meningkat 1.222 % dibandingkan tahun 2020 yang senilai Rp 64,9 triliun. Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana, Kamis (24/3), mengatakan, walaupun transaksi sudah ramai, infrastruktur perdagangan aset kripto belum selesai secara keseluruhan. (Yoga)

PLN Beli Listrik PLTS Medco Power Indonesia

Yoga 25 Mar 2022 Kompas

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) membeli tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya Bali Barat dan Bali Timur masing-masing berdaya 25 megawatt peak (MWp). ”Harga jual listrik di PLTS tersebut sekitar 5,5 sen dollar AS per kilowatt jam (kWh). Murah,” ujar Dirut PLN Darmawan Prasodjo, Kamis (24/3) seusai penandatanganan jual beli tenaga listrik dengan PT Medco Power Indonesia. (Yoga)

Harga Bahan Baku Pupuk Melonjak

Yoga 25 Mar 2022 Kompas

Harga bahan baku produksi pupuk di Indonesia, seperti fosfat dan kalium klorida, yang biasa diimpor dari sejumlah negara melonjak akibat dampak situasi global. PT Pupuk Kalimantan Timur atau PKT pun menjajaki sumber bahanbaku dari negara-negara lain. Dirut PKT Rahmad Pribadi, Kamis (24/3) mengatakan, sejak 2020, terjadi global supply chain shock atau guncangan rantai pasok bahan baku pupuk. (Yoga)

Siap-Siap Tarif Royalti Batubara akan Menanjak

Hairul Rizal 25 Mar 2022 Kontan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan dalam waktu dekat pemerintah akan menaikkan tarif royalti batubara. Kenaikan tarif royalti tersebut kabarnya bisa mencapai 20%-30%. Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan, regulasi terkait tarif royalti sudah rampung. Bagi pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), saat ini berlaku tarif royalti tunggal yaitu 13,5%. Adapun tarif royalti pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang terbuka sebesar 3%, 5%, dan 7% sesuai dengan jenis kalorinya. 

Pebisnis Garmen dan Kuliner Keberatan PPN Naik 11%

Hairul Rizal 25 Mar 2022 Kontan

Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Dengan kebijakan tersebut, hampir semua sektor usaha terkena imbasnya, termasuk fasyen dan kuliner. Industri pakaian berpotensi mengalami kenaikan harga jual produk, sebagai imbasnya dari kebijakan PPN 11%. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Ian Syarif menyebutkan, masih banyak celah dari penerapan aturan PPN. Menurut dia, tidak sedikit pelaku usaha khususnya ritel fasyen yang bisa saja tidak memenuhi kebijakan PPN 11% sehingga menyebabkan playing field yang tidak adil. Menurut dia, kebijakan PPN 11% malah semakin menghukum pengusaha yang selama ini sudah taat membayar pajak dengan benar untuk mendukung pemerintah. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo) Eddy Sutanto mengemukakan, biaya dan pengeluaran para pelaku usaha restoran akan naik ketika kebijakan PPN 11% berlaku. 

Yuan dan Rubel Menggoyang Dollar AS

Hairul Rizal 25 Mar 2022 Kontan

Dominasi mata uang dollar Amerika Serikat (AS) sebagai mata uang perdagangan global sedikit demi sedikit mulai dikurangi negara-negara besar. Eskalasi politik yang berkembang belakangan ini menyebabkan negara mengatur ulang strategi perdagangannya. Presiden Rusia Vladimir Putin mengumumkan, pembayaran pembelian gas dari Rusia akan menggunakan mata uang Rusia rubel. Terutama bagi negara-negara yang menjatuhkan sanksi bagi Rusia. China sudah lebih dulu berusaha imbangi kedigdayaan dollar AS dengan menggunakan yuan untuk transaksi perdagangan bilateral. China dengan Rusia sudah menggunakan mata uang sendiri untuk menyelesaikan perdagangan bilateral sejak tahun 2010. 

Musim Berbagi Laba, Waspada Jebakan Deviden

Hairul Rizal 25 Mar 2022 Kontan

Sejumlah emiten bersiap menebar dividen untuk para pemegang saham. Nilai dividen tahun buku 2021 diperkirakan lebih baik, ketimbang tahun sebelumnya karena emiten mulai mencetak perbaikan laba bersih. Timothy Wijaya Analis Panin Sekuritas menyebut, sektor pertambangan diprediksi akan membagikan dividen tinggi sebagai efek melesatnya laba bersih karena kenaikan harga komoditas.

Di sisi lain, Investment Specialist Mirae Asset Sekuritas Rifqi Ramadhan memperkirakan, pembagian dividen emiten sektor barang konsumsi akan sedikit berkurang, baik dari yield maupun pembayarannya. Karena sektor ini masih dipenuhi sentimen negatif yang mempengaruhi kinerja. Saat memilih saham pembagi dividen, investor harus cukup jeli agar tak terjebak dalam dividend trap. Menurut Financial Expert Ajaib Sekuritas Yazid Muamar, dividend trap adalah kondisi harga saham naik karena banyak yang mengejar yield dividen, tapi kemudian terkoreksi tajam pasca pembagian dividen. Karena itu, Yazid menyarankan investor mencermati tingkat fluktuasi, likuiditas, dan berapa persentase potensi penurunan saat ex date.


Pilihan Editor