;

Mengadministrasi Industri Sawit

Lingkungan Hidup Yoga 28 Mar 2022 Kompas
Mengadministrasi Industri Sawit

Sampai pekan lalu, warga di sejumlah daerah masih harus mengantre berjam-jam untuk mendapatkan beberapa liter minyak goreng curah. Volume pembelian pun dibatasi karena pasokannya terbatas. Tak hanya derita mengantre, warga juga harus merogoh kantong lebih dalam karena harga minyak goreng kembali naik setelah pemerintah mencabut ketentuan HET pada 16 Maret 2022. Setelah sekian jurus gagal mengatasi problem minyak goreng, pemerintah akhirnya mencabut ketentuan DMO dan meningkatkan tarif pungutan ekspor kelapa sawit dan turunannya, demi menambah dana kelolaan sawit yang akan digunakan untuk menyubsidi minyak goreng.Dirjen Perbendaharaan Negara Kemenkeu dalam rapat dengan Komisi XI DPR melaporkan, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) mengumpulkan Rp 144,7 triliun sepanjang 2015-2021. Sebanyak Rp 119,05 triliun telah disalurkan. Namun, Rp 110,03 triliun atau 76 % di antaranya untuk insentif biodiesel, sementara untuk peremajaan kelapa sawit rakyat ”hanya” Rp 6,59 triliun. Tahun ini, penyaluran dana pungutan ekspor sawit dialokasikan Rp 5,73 triliun, sekitar 71,6 % atau Rp 4,1 triliun di antaranya untuk subsidi biodiesel.

Terlepas dari struktur pasar minyak goreng yang oligopolistik, sebagian kalangan menggugat keadilan terkait tata kelola industri kelapa sawit. Sebelumnya, demi mendongkrak harga CPO yang tertekan di pasar global, pemerintah menjalankan program biodiesel. Kini, ketika harga CPO melonjak tinggi, masyarakat harus menanggung dampaknya. Subsidi minyak goreng yang direncanakan belum signifikan dirasakan manfaatnya. Minyak goreng curah masih terbatas pasokannya, sementara harganya masih di atas HET, Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg. Kiranya pemerintah perlu memperbaiki administrasi industri sawit agar lebih adil. Lonjakan harga CPO di pasar internasional semestinya bisa mengangkat kesejahteraan rakyat. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :