Eropa Atur Google dan Kawan-Kawan
Parlemen Uni Eropa mengesahkan UU Pasar Digital yang akan mencegah monopoli raksasa teknologi terus berlanjut. Aturan ini akan menentukan kecepatan investigasi antimonopoli, pengaturan ketat soal perlindungan dan privasi data pengguna teknologi, serta aturan-aturan lain yang tengah digodok, termasuk soal kecerdasan buatan. Aturan ini disahkan Kamis (24/3) malam atau Jumat (25/3) WIB. Parlemen Uni Eropa (UE) juga akan memberlakukan aturan digital baru lainnya, yaitu UU Layanan Digital, pada Oktober mendatang, untuk menandai hingga menghapus konten dan layanan berbahaya, seperti ujaran kebencian. ”Apa yang kami putuskan kemarin akan memulai era baru regulasi teknologi,” kata Ketua Parlemen UE Andreas Schwab.
Beberapa substansi UU Pasar Digital tersebut mencakup soal pemanfaatan data pribadi pengguna dan kemungkinan pengguna aplikasi melakukan pembayaran menggunakan teknologi yang dikembangkan pihak ketiga. Dalam pengumpulan dan pemanfaatan data pribadi pengguna, misalnya, mesin pencari Google, Facebook, dan Instagram akan dipaksa mengungkapkan lebih banyak soal data ini kepada para pengiklan dan penerbit, terutama tentang cara kerja iklan serta efektivitas iklan sebenarnya. Situasi ini akan mengurangi monopoli iklan yang dilakukan Google dan Facebook, terutama karena para pelanggan mereka dan perusahaan lain akan mencari cara baru agar pesan itu tersampaikan.
Data pribadi pengguna juga tidak dapat digabungkan untuk iklan bertarget kecuali ”persetujuan eksplisit” diberikan oleh pengguna. Aturan baru ini mencegah Google melakukan penelusuran kebiasaan pengguna platform, mulai dari Youtube, Google Maps (riwayat perjalanan), hingga lalu lintas surat elektronik Gmail, juga mengunci monopoli perusahaan raksasa teknologi dalam pengembangan teknologi. Modusnya dengan membalutnya dengan slogan ”inkubator” atau teknologi rintisan. Otoritas menilai, akuisisi atau pembelian berbalut ”sosial” ini sebagai upaya para raksasa teknologi menggembosi atau mematikan calon pesaing potensial mereka sebelum menjadi ancaman. Aturan baru ini mewajibkan semua akuisisi, tidak hanya perusahaan, tetapi juga teknologi rintisan untuk dilaporkan kepada Komisi Eropa. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023