SMGR Bersiap Right Issue Rp 5,58 Triliun
PT Semen Indonesia Tbk (SMGR) bersiap menggelar penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD). Emiten produsen semen ini menetapkan harga pelaksanaan
rights issue
sebesar Rp 6.600 per saham.
Emiten pelat merah ini akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 846,21 juta saham baru Seri B atau 12,49% dari modal disetor setelah
rights issue. Setiap pemegang 100 juta saham lama berhak atas 14,26 juta saham.
Dari aksi korporasi ini, SMGR berpotensi mengantongi dana segar sebanyak-banyaknya sebesar Rp 5,58 triliun. Tapi, nilai ini tidak semua berbentuk tunai.
Kepala Riset Yuanta Sekuritas Chandra Pasaribu menilai,
rights issue
untuk mengakomodasi konsolidasi SMBR ini akan berdampak positif terhadap prospek SMGR ke depan. Pasalnya, pangsa pasar emiten ini akan meningkat.
OJK Bidik Target Dana IPO Rp 152,7 Triliun
Hasrat kalangan korporasi mencari pendanaan di pasar modal diperkirakan belum akan surut pada tahun depan. Karena itu, pada 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memasang target penghimpunan dana di pasar modal mencapai Rp 152,7 triliun.
Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis, penghimpunan di pasar modal pada 2023 masih tinggi. Terlebih, dalam pipeline OJK, masih ada 91 perusahaan yang akan menggelar aksi korporasi.Sejumlah perusahaan itu akan menghimpun dana melalui berbagai instrumen. "Jadi, kami masih optimistis memasang target Rp 152,7 triliun di 2023," jelas Inarno dalam konferensi pers, Selasa (6/12).
Konsolidasi Bank Bakal Terus Berlanjut
Dorongan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat perbankan di Tanah Air tidak hanya selesai lewat pemenuhan modal inti Rp 3 triliun di ujung 2022. Upaya konsolidasi perbankan pun akan terus didorong OJK sambil memantau kondisi ekonomi global ke depan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK. Dian Ediana Rae mengatakan, berdasarkan rencana yang disampaikan ke OJK, hampir semua bank bisa memenuhi ketentuan modal inti Rp 3 triliun hingga akhir tahun ini. Adapun upaya konsolidasi akan mengacu pada riset OJK mengenai jumlah bank yang dibutuhkan di Indonesia agar bisa bekerja lebih kompetitif dan efisien. "Masih butuh untuk menentukan berapa banyak bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), untuk mendukung ekonomi yang dinamis dan tumbuh dari waktu ke waktu," paparnya.
MODAL TEBAL PENOPANG FISKAL
Kabar baik kembali berembus ke perekonomian Indonesia. Kali ini datang dari sektor perpajakan, di mana setoran sejauh ini sudah melampaui target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 serta outlook pemerintah. Selain menjadi cerminan pemulihan dunia usaha yang semakin solid, capaian tersebut juga menjadi modal kuat bagi pemerintah untuk menyehatkan APBN menuju target konsolidasi pada tahun depan. Hingga Selasa, (6/12), realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp1.580 triliun, atau jauh di atas target dalam APBN 2022 Perubahan senilai Rp1.485 triliun. Data terbaru ini menandai keberhasilan pemerintah menembus target pajak dalam 2 tahun berturut-turut. Performa perpajakan yang prima dinilai dapat menjadi pijakan bagi pemerintah untuk memacu belanja terutama di sektor produktif sehingga memiliki daya dorong yang maksimal kepada perekonomian. Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan selama pandemi Covid-19 pemerintah mengamankan dua kebijakan yang cukup strategis untuk menjaga ketahanan ekonomi. Pertama, memberikan insentif kepada wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19. Kedua, mengoptimalkan penerimaan dari sektor usaha yang diuntungkan dengan pembatasan mobilitas selama pandemi.
PASOKAN BBM : Stok Solar Bali Menipis
Menipisnya kuota BBM jenis Solar di Bali menyebabkan antrean kendaraan yang digunakan untuk transportasi umum di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang ada di wilayah tersebut. Deden Mochammad Idhani, Area Manager Communication, Relations, dan CSR Pertamina Patra Niaga Jatim, Bali, dan Nusa Tenggara, mengatakan bahwa langkanya Solar di sejumlah wilayah di Bali disebabkan kuota untuk sejumlah lembaga penyalur habis. “Adanya antrean pembeli Solar di Bali disebabkan oleh habisnya kuota Solar untuk beberapa lembaga penyalur,” katanya, Selasa (6/12). Deden memastikan, pihaknya telah menyalurkan BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite sesuai kuota di Bali.
Menurutnya, Pertamina Patra Niaga hanya bertugas menyalurkan BBM dengan kuota yang ditetapkan BPH Migas. Untuk menyiasati kelangkaan Solar di beberapa wilayah di Bali, Deden membeberkan bakal melakukan pengaturan ulang atau normalisasi penyaluran Solar berdasarkan kuota total untuk Bali, sehingga lembaga penyalur bisa mendapatkan pasokan BBM tersebut secara merata. Pemerintah menetapkan total kuota baru Solar tahun ini menjadi 17,6 juta kiloliter (kl) dari semula 15 juta kl. Penambahan kuota tersebut diyakini mencukupi kebutuhan Solar masyarakat yang terus meningkat seiring pemulihan ekonomi nasional. Pertamina pun memastikan penyaluran BBM bersubsidi tahun ini tidak akan melebihi kuota yang telah ditetapkan, serta tepat sasaran. (Yoga)
KERJA SAMA DAGANG : Jatim & Eropa Tingkatkan Perdagangan dan Investasi
Provinsi Jawa Timur (Jatim) melirik peluang potensi peningkatan kerja sama perdagangan dan investasi dengan Uni Eropa.Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak menilai banyak potensi kerja sama yang bisa digali lebih dalam lagi antara wilayahnya dengan sejumlah negara di Uni Eropa. “Kami berharap perjanjian ekonomi yang komprehensif dapat segera diwujudkan,” jelasnya di sela-sela Trade and Investment Dialogue di Surabaya, Selasa (6/12).
Menurutnya, saat ini investor dari Uni Eropa di Jatim masih didominasi dari Belanda dan Prancis. Untuk itu, peluang kerja sama masih bisa diperluas lagi hingga ke Jerman dan negara lainnya. Wakil Ketua Kadin Jatim Bidang Promosi dan Perdagangan Luar Negeri Thommy Kaihatu menambahkan misi delegasi Uni Eropa ke Jatim ini merupakan bagian dari trade and investment roadshow ke sejumlah provinsi di Indonesia.
Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia Vincent Piket mengungkapkan Jatim merupakan mitra strategis di bidang perdagangan dan investasi. Saat ini Uni Eropa sedang melakukan perundingan IEU-CEPA yang diharapkan segara rampung.
Sembari Banding, Pemerintah Godok Rencana Pajak Ekspor Bijih Nikel
Pemerintah akan mengerahkan ”strategi ganda” lewat jalur fiskal dan perdagangan menyusul kekalahan Indonesia dalam gugatan larangan ekspor bijih nikel di Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO. Selain mengajukan banding ke WTO, rencana pemberlakuan bea keluar atau pajak ekspor bijih nikel sedang dimatangkan. Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Pande Putu Oka Kusumawardhani mengatakan, wacana penerapan pajak ekspor bijih nikel saat ini sedang dalam proses pembahasan, berjalan paralel dengan upaya pemerintah mengajukan banding ke WTO.
Kebijakan itu diharapkan bisa menjaga momentum laju hilirisasi di dalam negeri tetap berjalan di tengah proses sengketa yang bergulir di WTO. ”Diskusinya sedang berjalan, tak perlu menunggu hasil banding keluar dulu. Skenarionya ada banyak, dampaknya terhadap APBN dan ekonomi akan mengikuti dari skenario yang nanti akan diputuskan,” kata Oka saat ditemui di sela-sela acara Annual International Forum on Economic Development and Public Policy (AI-FED) 2022 di Nusa Dua, Badung, Bali, Selasa (6/12). (Yoga)
BERAS Impor Dijanjikan Tak Rugikan Petani
Guna memperkuat cadangan beras agar efektif mengintervensi pasar, pemerintah telah menugasi Perum Bulog mengimpor beras 200.000 ton hingga akhir 2022. Pemerintah juga akan memantau pergerakan harga beras dan prediksi panen raya agar pelaksanaan impor pada awal tahun tidak merugikan petani. Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, surat penugasan dan perizinan untuk Bulog dalam mengimpor 200.000 ton beras hingga akhir tahun sudah terbit. ”Kemungkinan pada minggu-minggu depan pengapalannya sudah ada,” katanya saat ditemui di Jakarta, Selasa (6/12). Penugasan impor tersebut, lanjut Susiwijono, dieksekusi dengan prinsip mengutamakan pengadaan beras dari dalam negeri. Ketika stok Bulog berada di bawah 600.000 ton, pemerintah menilai impor beras dibutuhkan sehingga terdapat pasokan dalam jumlah yang kuat untuk menstabilkan harga yang merangkak naik di tingkat konsumen.
Pusat Informasi Harga Pangan Strategis mendata, secara nasional harga beras medium di tingkat pasar tradisional per Selasa (6/12) Rp 12.200 per kg hingga Rp 12.400 per kg. Harganya cenderung meningkat sejak awal Juli 2022. Ketika itu, harga beras medium Rp 11.550 per kg-Rp 11.750 per kg. Per Selasa pagi, stok beras yang dikelola Bulog mencapai 503.000 ton dengan proporsi cadangan beras pemerintah (CBP) 61 dan sisanya beras komersial. Jumlah stok itu lebih rendah dibandingkan posisi pertengahan Oktober 2022 yang mencapai 730.105 ton dengan 95,03 % di antaranya CBP. Jika sejak awal tahun depan ada indikator panen raya tepat waktu, pemerintah tidak akan melanjutkan impor., Kepala Badan Pangan Nasional (NFA) Arief Prasetyo Adi menggarisbawahi, stok beras perlu ditingkatkan sebagai instrumen stabilisasi harga dan antisipasi situasi darurat, seperti bencana alam. Pemerintah mengupayakan beras impor tidak merugikan petani. (Yoga)
Balitbangtan Terima Dana Hibah dari Korea
Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan) Kementan menerima dana hibah 2,4 juta dollar AS dari Kementerian Pertanian, Pangan, dan Perdesaan (MAFRA) Korea Selatan, Selasa (6/12). Dana tersebut akan digunakan untuk mempercepat diseminasi dan pengembangan teknologi untuk meningkatkan produktivitas padi selama tiga tahun ke depan. (Yoga)
WTO dan Kekalahan RI
Indonesia kalah melawan Uni Eropa dalam sengketa larangan ekspor bijih nikel di Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Namun, Indonesia masih memiliki peluang banding atau menerapkan kebijakan alternatif. Lalu, bagaimana sebenarnya argumen utama DSB WTO dalam panel final sehingga memutuskan memenangkan Uni Eropa? WTO telah mengumumkan hasil laporan final panel DSB pada 30 November 2022 di Geneva, Swiss. Sengketa bernomor DS 592 itu berawal dari gugatan Uni Eropa (UE) terhadap larangan ekspor bijih nikel dan upaya pemrosesan bijih nikel berkelanjutan dalam negeri oleh Indonesia. Langkah-langkah tersebut dilaksanakan Indonesia melalui empat regulasi. Dua di antaranya Permen ESDM No 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan Permendag No 96 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian. UE menilai larangan ekspor bijih nikel dengan alasan pemrosesan bijih nikel berkelanjutan tidak sesuai Pasal XI Ayat (1) Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan (General Agreement on Tariffs and Trade/GATT) WTO Tahun 1994. Inti pasal tersebut adalah WTO tidak membolehkan ada larangan atau batasan perdagangan selain bea, pajak, atau pungutan lain, baik yang diberlakukan melalui kuota, izin impor atau ekspor, maupun langkah-langkah lain. Ketentuan Pasal XI Ayat (1) dikecualikan dalam situasi tertentu yang diatur dalam Pasal XI Ayat (2) GATT. Ketentuan itu tidak berlaku terhadap larangan atau pembatasan ekspor sementara untuk mencegah atau mengatasi kekurangan dalam titik kritis atas makanan atau produk lain.
Sementara dalam pembelaannya, Indonesia berargumen bijih nikel dibutuhkan di dalam negeri untuk memasok kebutuhan bahan baku besi dan baja nirkarat. Bijih nikel tersebut juga akan diolah untuk menopang pembangunan ekosistem baterai kendaraan listrik nasional. Indonesia juga membubuhkan argumen pentingnya menata kembali penambangan dan pengolahan hasil tambang berkelanjutan atau berorientasi lingkungan, terkait konservasi sumber daya alam yang dapat habis. Dalam sidang final, panel DSB WTO memutuskan RI melanggar Pasal XI Ayat (1). Kebijakan RI juga tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI Ayat (2a) dan XX GATT 1994. Keputusan panel DSB WTO itu berdasarkan sejumlah penilaian dan argumen. Pertama, panel DSB WTO tidak mendapati penjelasan tentang larangan sementara (batas waktu larangan) ekspor bijih nikel dalam Permendag dan Permen ESDM terkait. Kedua, Indonesia belum dapat menunjukkan akan terjadi krisis kekurangan bijih nikel dengan bukti tingkat cadangan dan proyeksi permintaan. Panel menyimpulkan ketidakseimbangan penawaran dan permintaan bijih nikel In donesia tak cukup kuat dikategorikan sebagai kurangan dalam titik kritis atau menyebabkan krisis bijih nikel. Ketiga, Indonesia tidak mencantumkan tindakan alternatif selain larangan ekspor. Menanggapi hal itu, Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono, Selasa (6/12) mengatakan, Pemerintah RI berpandangan panel salah mengambil kesimpulan dan keputusan. Karena itu, Indonesia akan meminta keputusan DSB WTO ditinjau kembali oleh Badan Banding (AB) WTO. (Yoga)









