AKOMODIASI BIAYA BENGKAK : Konsesi KA Cepat Jadi 80 Tahun
Kementerian Perhubungan mengisyaratkan persetujuan perpanjangan masa konsesi pengelolaan Kereta Cepat Jakarta--Bandung oleh PT Kereta Cepat Indonesia China dari 50 tahun menjadi 80 tahun. Plt. Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal menjelaskan bahwa PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) meminta adanya penambahan masa konsesi Kereta Cepat Jakarta--Bandung (KCJB). “KCIC meminta kepada Kementerian Perhubungan agar dilakukan penyesuaian terdapat masa konsesi Kereta Cepat Jakarta--Bandung, di mana terdapat beberapa kendala yang menyebabkan berubahnya kelayakan bisnis proyek sehingga diperlukan penyesuaian menjadi 80 tahun,” ujarnya, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR, Kamis (8/12). Di perjanjian itu, nilai investasi yang akan dibiayai KCIC sebesar US$5,9 miliar dengan masa konsesi 50 tahun sejak tanggal operasi prasarana/sarana. Selanjutnya, serah terima akan diberikan di akhir masa konsesi. Namun, melalui surat pada 15 Agustus 2022, KCIC meminta penyesuaian terhadap masa konsesi KCJB. Perpanjangan masa konsesi dibutuhkan untuk memenuhi pendanaan biaya bengkak proyek yang mencapai US$1,45 miliar atau RP21,4 triliun.
Tags :
#TransportasiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023