Tarif Memukul, Investor Tinggalkan Dolar AS
Volatilitas Valas Dipicu Kombinasi Komoditas dan Tarif
Diversifikasi Bisnis Didorong di Tengah Ketidakpastian
Ketegangan China-AS Naik, Perang Tarif Berlanjut
Mengokohkan Pasar Saham dan Memperbesar Kekuatan Investor Domestik
Kemampuan investor dalam negeri menjaga keberlangsungan pasar saham tengah diuji oleh gejolak ekonomi dan politik global. Pemerintah dan pemangku kepentingan perlu mendorong partisipasi investor domestik dan menjaga stabilitas ekonomi demi menopang kinerja pasar modal. Dirut Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, dalam diskusi daring bertajuk ”Trump Trade War: Menyelamatkan Pasar Modal, Menyehatkan Ekonomi Indonesia”, Jumat (11/4) menyebut, pasar saham Indonesia telah ditinggalkan banyak investor asing yang mayoritas institusi setidaknya sejak awal 2025. Hingga Kamis (10/4), investor asing telah melakukan penjualan bersih saham senilai Rp 35 triliun, hampir setengahnya dilakukan di Februari 2025. Akibatnya, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun 11 % dengan posisi akhir di kisaran 6.200.
Kebijakan perang dagang Presiden AS, Donald Trump, yang dilantik 20 Januari lalu, menjadi katalis besar anjloknya pasar saham RI. Pada hari itu, investor domestic membeli kembali saham yang dijual, dengan pembelian bersih sekitar Rp 3,9 triliun oleh investor ritel domestik dan sekitar Rp 1 triliun oleh investor institusi dalam negeri. ”Jadi, kita bisa lihat bahwa ternyata likuiditas, penopang utama pada 8 April, ketika hari pertama perdagangan setelah Idul Fitri itu adalah investor ritel domestik,” ungkap Iman. Kemampuan investor dalam negeri membeli saham juga terlihat pada Kamis (10/4), di mana investor institusi domestik melakukan pembelian bersih senilai Rp 1,75 triliun. Sementara aksi jual beli investor asing berkurang menjadi Rp 750 miliar sehingga IHSG terpompa naik 5 %. Dalam kondisi ini, investor domestik ritel banyak yang mengambil untung sehingga ada penjualan bersih sebesar Rp 1,56 triliun.
Meningkatnya kepercayaan investor domestik, bukan hanya karena harga saham sudah lebih rendah dari nilai kinerja perusahaannya (undervalued), tetapi juga karena kebijakan responsif yang dibuat BEI dan OJK seperti relaksasi pembelian kembali saham atau buyback oleh perusahaan untuk menahan penjualan saham oleh publik, yang diberlakukan 18 Maret 2025. Untuk mencegah kepanikan pasar, ada aturan mengenai penghentian perdagangan sementara (trading halt) menjadi 8 % hingga penyesuaian batas auto rejection bawah (ARB) 15 % untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pasar dan efisiensi serta likuiditas pasar. Untuk jangka panjang, otoritas bursa juga menyiapkan strategi diversifikasi produk, seperti Single Stock Future, ETF, hingga ETF Gold untuk mengurangi ketergantungan terhadap saham konvensional. (Yoga)
Bersihkan Praktik Curang Impor dengan Deregulasi Terukur
Deregulasi impor secara terukur diharapkan tidak hanya menjadi respons Indonesia atas tarif resiprokal AS. Deregulasi itu menjadi momentum membersihkan praktik-praktik kecurangan impor. Importir bawang putih, Jaya Sartika, Jumat (11/4) mendukung instruksi Presiden Prabowo untuk membuka keran impor bagi siapa pun dan menghapus kuota impor komoditas yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Namun, deregulasi itu tetap harus terukur dan selektif, baik dari sisi importir maupun komoditasnya. Siapa pun memang bisa menjadi importir, syaratnya harus memiliki modal, fasilitas logistik, serta paham pemetaan pasar atau sumber pemasok utama dan jaringan distribusi komoditas yang diimpor.
”Komoditas yang diimpor juga harus selektif, terutama yang tidak dapat diproduksi sendiri, produksinya masih terbatas, atau mengalami gagal panen,” ujarnya. Beberapa komoditas yang kebijakan impornya perlu dideregulasi adalah kedelai, daging kerbau beku, gandum, bawang putih, bawang bombay, dan buah-buahan tertentu. Beberapa komoditas itu juga bisa diimpor tanpa kuota. Serahkan sepenuhnya pada importir dan pasar, mereka bisa mengukur dan menjaga sendiri keseimbangan kebutuhan/permintaan pasar dengan pasokan. ”Semakin banyak importir semakin banyak barang. Pasar menjadi semakin kompetitif sehingga tidak dimonopoli importir atau kelompok importir pesanan/titipan oknum tertentu di pemerintahan,” katanya. (Yoga)
Solidaritas Kawasan Perlu Konkret Dalam Merespons Tarif
Pemerintah Indonesia akan memanfaatkan jeda 90 hari atas pemberlakuan tarif impor resiprokal AS untuk menyusun kerangka kerja sama dengan negara-negara ASEAN sebelum melanjutkan negosiasi bilateral dengan Gedung Putih. Pada Rabu (9/4) siang waktu Washington DC atau Kamis (10/4) dini hari WIB, Presiden AS, Donald Trump mengumumkan penundaan implementasi pemberlakuan sebagian tarif bea masuk impor resiprokal tinggi selama tiga bulan atau 90 hari. Dengan penundaan sementara, tarif bea masuk untuk Indonesia yang semula ditetapkan jadi 32 % per 9 April 2025 akan berada di angka 10 % hingga tiga bulan ke depan. Penundaan ini tidak berlaku bagi China yang tarif bea masuknya meroket hingga 125 %.
Dilansir Reuters, Menkeu Sri Mulyani di sela pertemuan Menkeu dan Gubernur Bank Sentral ASEAN di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis, menyatakan, Indonesia akan memanfaatkan jeda 90 hari untuk menyusun kerangka kerja sama dengan negara-negara kawasan sebelum melanjutkan negosiasi dengan Gedung Putih. Menurut Sri Mulyani, konsesi yang ditawarkan Indonesia harus dapat dihormati secara timbal balik oleh negara lain. Indonesia juga perlu bekerja sama dengan negara-negara ASEAN guna meningkatkan ketahanan kawasan. Sebelum penundaan penerapan tarif impor 90 hari diumumkan Gedung Putih, enam dari sembilan negara di Asia Tenggara yang menjadi target Pemerintah AS telah dikenai tarif yang jauh lebih besar dari perkiraan, yakni berkisar 32-49 %, dimana tarif untuk Uni Eropa sebesar 20 %, Jepang 24 %, dan India 27 %.
Ekonom Departemen Ekonomi Universitas Andalas, Padang, Syafruddin Karimi, menilai, keputusan pemerintah dalam menyusun kerangka kerja sama bersama negara-negara ASEAN untuk memperkuat ketahanan kawasan sebagai langkah diplomasi yang strategis. ”Di tengah tekanan tarif sepihak dari AS, Indonesia tak hanya merespons secara bilateral, tapi juga memilih membangun solidaritas regional sebagai upaya memperkuat posisi tawar kolektif,” ujarnya. Kerangka kerja sama ini harus diwujudkan dalam agenda konkret, seperti penguatan rantai pasok regional, harmonisasi standar industri, dan perluasan pasar intra-ASEAN agar tidak berhenti pada retorika. Sehingga, dapat dibentuk koalisi negara berkembang untuk menyeimbangkan kekuatan negara adidaya yang makin agresif. ASEAN harus menjadi kekuatan ekonomi yang lebih mandiri, tangguh, dan dihormati dalam arsitektur global. (Yoga)
Gugatan Pemisahan Keuangan BUMN dan Danantara dibawa ke MK
UU No 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang ditetapkan pada 25 Februari ramai-ramai digugat ke Mahkamah Konstitusi. Para hakim konstitusi salah satunya diminta untuk membatalkan pasal-pasal yang mengatur pemisahan keuangan Danantara dan BUMN dari keuangan negara. Ketentuan tersebut dikhawatirkan akan membuka celah gratifikasi sekaligus menghambat upaya pemberantasan korupsi. Hingga Kamis (10/4) MK sudah menerima tujuh permohonan pengujian konstitusionalitas UU No 1/2025 tersebut. Salah satu permohonan diajukan tiga mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, yaitu A Fachrur Rozi, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, dan Muhammad Jundi Fathi Rizky.
Ketiganya mempersoalkan Pasal 3H Ayat (2), Pasal 3X Ayat (1), Pasal 4B, Pasal 9G, dan Pasal 87 Ayat (5) UU BUMN karena bertentangan dengan konstitusi. Pasal-pasal itu, intinya, mengatur keuntungan atau kerugian yang dialami Danantara dan BUMN dalam melaksanakan investasi merupakan keuntungan atau kerugian Danantara dan BUMN itu sendiri. Pasal itu juga mengatur Danantara dan pegawainya serta anggota direksi, dewan komisaris, dewan pengawas, dan karyawan BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Rozi mengatakan, ketentuan pada pasal-pasal tersebut merugikan masyarakat. Sebab, telah memisahkan keuangan Danantara / BUMN dengan keuangan negara saat menyatakan bahwa keuntungan atau kerugian BUMN / Danantara bukan keuntungan atau kerugian negara.
Padahal, adanya kerugian negara merupakan salah satu unsur dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 UU No 31/1999 yang telah diperbarui menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Karena itu, kata Rozi, keberadaan pasal-pasal pemisahan keuangan Danantara / BUMN dengan keuangan negara dalam UU BUMN dikhawatirkan menjadikan korupsi di lingkungan BUMN semakin sulit diberantas. Selain itu, keberadaan Pasal 3X Ayat (1), Pasal 9G, dan Pasal 87 Ayat (5) UU BUMN yang mengatur seluruh pejabat dan pegawai BUMN bukan pejabat negara juga dinilai dapat membuka celah gratifikasi di lingkungan Danantara / BUMN. Sebab, salah satu unsur dalam delik gratifikasi, seperti dimaksud di dalam Pasal 5 UU Pemberantasan Tipikor, adalah adanya unsur penyelenggara negara. (Yoga)
Pembangunan Pusat Data Microsoft Ditunda
Microsoft berencana memperlambat atau menghentikan sementara beberapa pembangunan tahap awal proyek pusat data di sejumlah lokasi. Penundaan proyek itu mencakup proyek senilai 1 miliar USD di Licking County, Ohio, AS. NoelleWalsh, Presiden Operasi KomputasiAwan Microsoft, Rabu (9/4) mengatakan, perubahan umum terjadi pada industri yang berkembang pesat. Pembangunan pusat data adalah program multitahun dan padat modal untuk memastikan perusahaan memiliki infrastruktur memadai di lokasi yang tepat. ”Dalam beberapa tahun terakhir, permintaan untuk cloud dan AI kami tumbuh lebih dari yang pernah kami perkirakan. Untuk memenuhi peluang ini, kami mulai melaksanakan proyek penskalaan infrastruktur terbesar dan paling ambisius dalam sejarah kami,” tutur Walsh lewat sebuah unggahan di pelantar LinkedIn.
Pada tahun fiskal ini, Microsoft akan tetap menghabiskan 80 miliar USD lebih untuk terus membangun infrastruktur pusat data. Microsoft tengah berinvestasi di sejumlah negara, termasuk Australia, sejak Oktober 2023 dan Afrika Selatan sejak Maret 2025. Adapun tahun fiskal Microsoft berakhir pada Juni 2025. Sebelumnya, Microsoft telah menghentikan tahap akhir proyek pusat data besar di Wisconsin untuk sementara, Desember lalu. Analis di TD Cowen juga melaporkan, awal tahun ini, Microsoft mengurangi beberapa perluasan pusat data internasional dan membatalkan sewa beberapa pusat data yang dioperasikan perusahaan lain di AS. Microsoft telah memiliki lebih dari 350 pusat data di 60 kawasan. Pusat data merupakan infrastruktur yang menjadi tulang punggung komputasi awan dan AI. (Yoga)
AUKUS Digoyang Tarif Trump
Penjatuhan tarif impor 10 % oleh Presiden AS, Donald Trump kepada Australia tidak hanya memukul kerja sama ekonomi dan perdagangan kedua negara. Di sisi pertahanan dan keamanan juga terancam. Aliansi Australia-Inggris-AS atau AUKUS kini goyah. Merujuk Kantor Berita Reuters, Kamis (10/4) muncul keraguan atas masa depan penjualan kapal selam nuklir untuk Angkatan Laut Australia. Australia sejatinya mengalami defisit dalam neraca perdagangan dengan AS. Namun, Trump pada 2 April 2025 tetap mengenakan tarif 10 % untuk Australia dengan alasan, kawan ataupun lawan sudah terlalu lama mencurangi AS dari segi perdagangan. AUKUS dibentuk pada 2021 dengan niat menjegal pengaruh China di Indo-Pasifik. Skema aliansi ini terdiri dari dua pilar.
Pilar pertama ialah pengerahan delapan kapal selam bertenaga nuklir untuk berpatroli di Australia dan sekitarnya. Pilar kedua adalah saling berbagi pengetahuan dan teknologi antara Canberra, London, dan Washington DC. Total dana proyek pengadaan kapal selam berte- naga nuklir ini adalah 368 miliar dollar Australia. ”Kita memiliki dua kendala. Australia masih harus melunasi biaya 2 miliar dollar Australia untuk pembuatan tiga kapal selam kelas Virginia. Kalaupun lunas, belum ada jaminan bisa selesai dan dikirim tepat waktu,” kata Menhan Australia, Richard Marles di Canberra, Kamis (10/4). Hal ini karena 35 % bahan baku pembuatan kapal dan kapal selam di AS diimpor dari negara lain. Semua mitra dagang AS dikenai tarif impor oleh Trump. Dampaknya, kemungkinan besar harga pembuatan kapal selam kelas Virginia akan naik. Kenaikan tarif juga akan menghambat rantai pasok. (Yoga)









