Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10113 )KUR, Separuh Napas UMKM
Tulisan Nadhila Dzikrina yang berjudul ‘Dilema Mengakses KUR’ (23/8) pada kolom opini media ini perlu diberi penjelasan secara detail, karena ada beberapa statement yang bias dan tidak sesuai update aturan Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta implementasi di lapangan. Hal ini penting disampaikan pada pembaca, agar pelaku usaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menerima infromasi detail terkait KUR. Tujuannya adalah menciptakan iklim investasi yang kondusif guna mendorong kinerja UMKM sebagai mesin pertumbuhan ekonomi nasional. Mengapa opini di atas perlu ditanggapi? Karena jangan sampai terdapat informasi dari masyarakat yang beranggapan bahwa pemerintah tidak pro pada pelaku usaha mikro dan kecil. Sebagai informasi bersama, bahwa pemerintah memberikan KUR sebagai vaksin bagi UMKM saat pandemi Covid-19. Saat ini, KUR masih menjadi separuh napas bagi UMKM terkait pemenuhan permodalan di tengah ancaman perlambatan pertumbuhan ekonomi global. Adapun statement Nadhila Dzikrina yang perlu dibahas adalah sebagai berikut; yaitu, terkait rate bunga KUR sebesar 6%—7% sehingga kurang diminati. Kemudian berlanjut, bahwa program KUR makin tidak dilirik karena prosesnya ribet, kemudian ditambah lagi, dengan argumen bahwa jangka waktu pengembaliannya amat terbatas. Nadhila juga nyinyir kalau jenis pembiayaan KUR yang diberikan tidak sesuai karakteristik usaha dari pelaku UMKM. Terakhir, Nadhila Dzikrina memberikan kritik masalah jaminan. Di mana untuk mendapatkan kredit tanpa jaminan, hanya diberikan pada mereka dengan batas maksimal pinjaman hanya Rp50 juta. Tujuan KUR itu sendiri adalah; pertama, meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif; kedua, meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah; ketiga, mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. Karena itulah, kebijakan KUR tiap tahun selalu dievaluasi untuk perbaikan sehingga daya dorong UMKM agar menjadi lebih efektif. Dan, keempat, agar pelaku usaha dapat naik kelas. Naik kelas dari segmen mikro menjadi kecil, kemudian kecil menjadi menengah, dan menjadi korporasi.
Perlu Strategi Baru Pangan
Perlu strategi dan kebijakan baru menghadapi kenaikan harga pangan, terutama beras, yang dirasakan masyarakat berpenghasilan rendah. Harian Kompas, Senin (11/9) mewartakan, kenaikan harga beras medium dalam periode Januari 2022-8 September 2023 lebih tinggi di pasar tradisional dibandingkan dengan harga di pasar ritel modern. Menurut Institute for Development of Economics and Finance, selain itu terjadi anomaly harga di sentra produksi nasional padi, yaitu kenaikan harga beras medium di atas 10 %. Menurunnya pasokan beras karena fenomena iklim El Nino memicu kenaikan harga. Indonesia mempunyai cukup pengalaman mengatasi dampak El Nino. Walakin, ada perubahan besar yang membuat cara-cara selama ini tidak memadai lagi menghadapi tantangan pemenuhan pangan masyarakat.
Perubahan iklim telah memengaruhi produksi pangan negara-negara pengekspor sehingga mereka menahan stok. Kita belum pulih dari dampak pandemi, terjadi perang Ukraina. Perang mengganggu ekspor gandum, pupuk, dan energi dari dua negara itu dengan akibat naiknya harga pangan dunia. Pengalaman di atas menuntut strategi dan kebijakan baru pangan serta pengelolaan menyeluruh dari hulu ke hilir. Kita perlu menemukan solusi segera untuk jangka pendek dan menengah-panjang. Penanganan segera adalah pemerintah menyediakan beras murah untuk masyarakat prasejahtera dan berpenghasilan tetap dan rendah, serta pekerja yang tinggi konsumsi karbohidratnya. Harus dipisahkan tegas peruntukan beras untuk kelompok itu dari masyarakat mampu dan dipastikan tidak ada korupsi dalam penyediaan beras murah, termasuk pengoplosan dan rente ekonomi. (Yoga)
Anggaran Infrastruktur di Papua Rawan Disalahgunakan
Penyalahgunaan anggaran proyek pembangunan infrastruktur di wilayah Provinsi Papua masih terus terjadi tahun ini. Anggaran yang sering disalahgunakan adalah pembangunan jalan dan jembatan. Kejaksaan Negeri Jayapura menangani tiga dari empat kasus korupsi anggaran untuk pembangunan fasilitas infrastruktur dengan kerugian negara lebih dari Rp 10,3 miliar. Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Lukas Alexander Sinuraya pada Senin (11/9) mengatakan, tahun ini ada tiga kasus korupsi terkait bidang infrastruktur, yang terjadi di Kabupaten Mamberamo Raya dan Kabupaten Keerom.
Dua kasus korupsi di Kabupaten Mamberamo Raya terkait pembangunan ruas jalan Trimuris-Kasonaweja dengan kerugian negara Rp 3,8 miliar. Satunya lagi, kasus proyek fiktif pembangunan dermaga untuk pelayaran tradisional di Kampung Teba, dengan kerugian negara Rp 1,9 miliar. Adapun kasus korupsi di Keerom ialah proyek pembangunan ruas jalanTepanma-Towe Hitam sepanjang 7 km dengan anggaran Rp 47 miliar. Total kerugian negara dalam kasus ini Rp 4,6 miliar. ”Kami menetapkan empat tersangka dalam tiga kasus ini,” kata Lukas. Sebanyak tiga tersangka telah menjalani persidangan, sedangkan satu tersangka yang terkait kasus korupsi pembangunan dermaga di Mamberamo Raya belum ditahan. (Yoga)
Menanti Aksi Pamungkas Jiwasraya
JAKARTA,ID-Rencana aksi (action plan) yang dicanangkan untuk merampungkan sejumlah persoalan di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) masih membuat publik penasaran, terutama bagi nasabah Jiwasraya yang masih menolak program restrukturisasi polis. Sebab, rencana aksi ini ditengarai bakal menentukan nasib pengembalian dana mereka. Berdasarkan data Jiwasraya, jumlah pemegang polis yang menyetujui program restrukturisasi polis sampai dengan Juni 2023 telah mencapai sekitar 99% dari total polis yang ditawarkan restrukturisasi. Sementara kurang lebih 85% dari total liabilitasnya telah dialihkan ke IFG Life. Adapun jumlah nasabah yang masih menolak direstrukturisasi sekitar 1% dengan nilai ditaksir hampir 1% dengan nilai ditaksir hampir Rp 1 triliun. Walaupun hanya 1%, sejumlah prosedur dan upaya untuk mendapatkan dana sebesar itu kembali terlampau sulit. Sehingga membuat kelompok nasabah ini menjadi terkatung-katung. Dana kelompok nasabah ini baru bisa dikembalikan tergantung pada sisa nilai aset. Jiwasraya saat dilikuidasi atau bisa saja berubah menyesuaikan dengan rencana penyehatan keuangan terbaru dari Jiwasraya. hal itu membutuhkan waktu yang tidak sedikit. (Yetede)
Susah Payah Tekan Harga Beras
JAKARTA - Guyuran bantuan sosial pangan berupa beras kepada lebih dari 21 juta keluarga penerima manfaat dalam tiga bulan ke depan diragukan bisa meredam lonjakan harga beras di pasar. Tanpa upaya menggerojok pasokan ke pasar, harga beras diperkirakan bisa terbang bebas. “Ini memang salah satu opsi untuk menenangkan publik, tapi belum tentu ampuh menurunkan harga beras,” kata Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi), Abdullah Mansuri, kepada Tempo, kemarin, 11 September 2023. Ia mengatakan, hingga saat ini, beras dari penggilingan masih dibanderol tinggi. Karena itu, harga komoditas tersebut di pasar terus menanjak. Menurut Mansuri, pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan bantuan sosial untuk mengendalikan harga beras. Solusi menekan harga adalah segera mengguyur pasokan ke pasar.
“Bansos untuk menaikkan ketenangan publik, meredakan kekhawatiran,” kata Mansuri. “Tapi faktor dominan dalam menurunkan harga pangan adalah barang harus banyak di pasar.” Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia, Mujiburrohman, juga sepakat bantuan sosial tak bisa meredam kenaikan harga dan membuat harga beras mencapai keseimbangan baru. “Kecuali produksi beras melimpah,” kata dia. Mujib memperkirakan harga beras medium bisa mencapai Rp 14 ribu per kilogram apabila tren kenaikan harga tak berhenti. (Yetede)
Alot Pembahasan Platform Digital
JAKARTA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat masih terus membahas revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Saat ini mereka masih menyisakan pembahasan sejumlah pasal, khususnya penambahan aturan baru mengenai pengaturan platform digital. Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno, mengatakan pasal-pasal yang masih dibahas di antaranya mengenai pengaturan media sosial, seperti YouTube dan TikTok. Komisi I berharap platform digital ini mempunyai saringan terhadap konten yang berisi kabar bohong atau hoaks.
“Karena sekarang marak penipuan. Kalau tidak ada aturan itu, akan kejadian terus,” kata Dave, Senin, 11 September 2023. Politikus Partai Golkar ini mengatakan penyebaran kabar bohong sudah terbukti memicu kekacauan. Menurut Dave, substansi dari revisi UU ITE ini sesungguhnya merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan DPR pada Desember tahun lalu. Dalam KUHP sudah diatur secara rinci mengenai pencemaran nama, yang juga ada dalam UU ITE. Pencemaran nama ini diatur dalam beberapa pasal di UU ITE, seperti Pasal 27, 28, dan 29. Selama ini pasal-pasal tersebut dianggap multitafsir atau pasal karet. Dave mengatakan pasal-pasal ini akan disesuaikan dengan ketentuan dalam KUHP. (Yetede)
Konsensus Tercapai, G20 Menentang Kekuatan Senjata
NEW DELHI,ID-Kelompok negara G20 pada Sabtu (09/09/2023) waktu New Delhi, India akhirnya sukses mengatasi perbedaan pendapat mengenai perang di Ukraina. Kelompok 20 negara dengan perekonomian terbesar di dunia ini mencapai konsensus mengenai deklarasi bersama. Sebanyak 83 paragraf "Deklarasi Para Pemimpin" itu akan membuka jalan bagi kerangka penyelesaian utang, solusi pendanaan iklim sesuai kebutuhan masing-masing negara, serta janji-janji lain untuk meningkatkan pembangunan di Dunia Selatan. Komunike bersama itu terdiri atas 14 poin. Hal menarik, pada poin ke-12, G20 menyerukan pentingnya menjaga ketahanan pangan dan energi, kami menyerukan penghentian penghancuran militer atau serangan lain terhadap infrastruktur terkait. Poin 13, G20 menyeurkan kepada semua negara untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum internasional dan sistem multilateral yang menjaga perdamaian dan stabilitas. (Yetede)
SERBA TOTAL TARIK PEMODAL
Tak cukup dengan beragam insentif fiskal, upaya pemerintah menarik investasi ke dalam negeri dilakukan dengan menyiapkan regulasi nonfiskal. Kebijakan yang diharapkan menjadi terobosan untuk menjaga iklim bisnis di Tanah Air. Salah satu kebijakan nonfiskal yang dihadirkan melalui penerbitan golden visa bagi investor luar negeri yang tertarik menanamkan modal di Tanah Air. Regulasi itu memungkinkan bagi investor asing tahan lama di Indonesia apabila menanamkan dananya ke berbagai instrumen investasi, baik di sektor riil maupun pasar keuangan. Inovasi baru regulasi menarik investasi tentunya butuh kerja sama banyak pihak. Jangan sampai, minat investasi yang mengalir dari berbagai pertemuan dan konferensi terhenti karena gagapnya birokrasi dalam beradaptasi dengan aturan-aturan baru.
Menanti Realisasi Kesepakatan KTT Asean
Beragam kesepakatan dan terobosan berhasil dilahirkan melalui Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 Asean yang digelar di Jakarta 5—7 September 2023. Mulai dari upaya bersama untuk menjadikan Asean sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dunia, pengembangan ekosistem baterai kendaraan listrik, hingga percepatan penggunaan mata uang lokal dalam transaksi alias local currency transaction (LCT). Ada pula kesepakatan senilai US$38,2 miliar yang mencakup 93 proyek dan 73 proyek potensial senilai US$17,8 miliar, hasil dari Asean Indo-Pacific Forum (AIPF). Melalui KTT tersebut, anggota Asean juga memperkuat kerja sama bidang ekonomi dengan sejumlah negara seperti China, Korea Selatan, dan Jepang. Tak hanya soal ekonomi, dari perspektif geopolitik, Asean pun sepakat untuk mewujudkan perdamaian kawasan melalui kolaborasi antarnegara serta terus menyuarakan kepentingan negara berkembang di tingkat global. Salah satu langkah terdekat adalah membawa beragam hasil KTT ke-43 Asean tersebut ke forum G20 yang tengah berlangsung di India. Pengembangan ekosistem baterai kendaraan listrik misalnya, menuntut kolaborasi aktif sesuai kompetensi masing-masing negara sesuai ketersediaan sumber daya alam dan maupun industri. Kesepakatan Asean Plus Three yakni kerja sama antara negara anggota Asean dengan Korea Selatan, Jepang, dan China, mengenai pembangunan ekosistem kendaraan listrik, harus dijadikan momentum untuk mengakselerasi perkembangan sektor ini di tingkat regional. Tantangan berikutnya adalah menjaga konsistensi perihal kesamaan visi dan misi untuk menjadikan Asean sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dunia. Digital economy framework agreement (DEFA) yang digadang-gadang menjadi pilar pertumbuhan ekonomi Asean di masa mendatang, membutuhkan penjabaran lanjutan sehingga dapat menjadi perjanjian nyata antarnegara anggota. Hal itu penting agar masterplan tersebut benar-benar dapat memacu ekonomi digital Asean yang diramal tembus US$2 triliun pada 2030.
Strategi Pengendalian Inflasi Pangan Nasional
Baru saja Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan inflasi tahunan pada Agustus 2023 sebesar 3,27% (year-on-year/YoY) atau berada di kisaran target pemerintah 3±1 persen sehingga patut kita syukuri bersama. Kemampuan Pemerintah untuk mengendalikan inflasi pascapandemi merupakan prestasi yang luar biasa karena termasuk rendah dan stabil di dunia. Beberapa negara anggota G20 yang inflasinya masih di atas Indonesia pada Agustus 2023 misalnya Prancis 4,8% (YoY), Eropa 5,3% (YoY) dan Jerman yang masih di angka 6,1% (YoY). Pemicu utama inflasi di negara tersebut masih bersumber dari komoditas pangan dan energi.Keberhasilan dalam pengendaian inflasi di Indonesia merupakan hasil sinergi dan inovasi kebijakan lintas kementerian dan lembaga. Hal ini diperlukan karena fenomena inflasi di Indonesia didominasi oleh fenomena volatile food sehingga tidak sertamerta dapat diantisipasi dengan kebijakan moneter. Mengutip pidato Presiden Joko Widodo pada Rakornas Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah pada 31 Agustus 2023 disampaikan bahwa,
Pernyataan Presiden Joko Widodo tersebut secara eksplisit menegaskan upaya pengendalian inflasi di Indonesia mempunyai keunikan tersendiri dibandingkan negara lain.
Eksistensi TPIP/TPID yang diperkuat dengan Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) yang dicanangkan Bank Indonesia untuk menjaga keterjangkauan harga dan kelancaran distribusi telah berhasil menorehkan prestasi melalui pencapaian angka inflasi yang rendah dan stabil pasca pandemi Covid-19.
Berdasarkan laporan The Economist Intelligence Unit (2023), dinyatakan bahwa el nino di wilayah Asia Selatan dan Asia Tenggara pada kuartal II/2023 sampai dengan kuartal III/2023 akan berdampak negatif pada sektor pertanian dan perikanan. Hal ini terkonfirmasi dari pantauan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) pada pertengahan Juli 2023 sebanyak 63% zona musim di Indonesia telah memasuki kemarau dan diprakirakan puncak el nino terjadi pada Oktober—November 2023.
Selain itu, strategi jangka pendek yang perlu disiapkan saat ini adalah integrasi data neraca pangan daerah sebagai early warningsystem adanya supply shock komoditas pangan antardaerah. Neraca pangan yang terintegrasi akan mempercepat pengambilan keputusan berbasis data untuk melakukan kerja sama antar daerah (KAD) dalam pemenuhan pasokan pangan dari daerah surplus ke wilayah defisit.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









