KUR, Separuh Napas UMKM
Tulisan Nadhila Dzikrina yang berjudul ‘Dilema Mengakses KUR’ (23/8) pada kolom opini media ini perlu diberi penjelasan secara detail, karena ada beberapa statement yang bias dan tidak sesuai update aturan Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta implementasi di lapangan. Hal ini penting disampaikan pada pembaca, agar pelaku usaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menerima infromasi detail terkait KUR. Tujuannya adalah menciptakan iklim investasi yang kondusif guna mendorong kinerja UMKM sebagai mesin pertumbuhan ekonomi nasional. Mengapa opini di atas perlu ditanggapi? Karena jangan sampai terdapat informasi dari masyarakat yang beranggapan bahwa pemerintah tidak pro pada pelaku usaha mikro dan kecil. Sebagai informasi bersama, bahwa pemerintah memberikan KUR sebagai vaksin bagi UMKM saat pandemi Covid-19. Saat ini, KUR masih menjadi separuh napas bagi UMKM terkait pemenuhan permodalan di tengah ancaman perlambatan pertumbuhan ekonomi global. Adapun statement Nadhila Dzikrina yang perlu dibahas adalah sebagai berikut; yaitu, terkait rate bunga KUR sebesar 6%—7% sehingga kurang diminati. Kemudian berlanjut, bahwa program KUR makin tidak dilirik karena prosesnya ribet, kemudian ditambah lagi, dengan argumen bahwa jangka waktu pengembaliannya amat terbatas. Nadhila juga nyinyir kalau jenis pembiayaan KUR yang diberikan tidak sesuai karakteristik usaha dari pelaku UMKM. Terakhir, Nadhila Dzikrina memberikan kritik masalah jaminan. Di mana untuk mendapatkan kredit tanpa jaminan, hanya diberikan pada mereka dengan batas maksimal pinjaman hanya Rp50 juta. Tujuan KUR itu sendiri adalah; pertama, meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif; kedua, meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah; ketiga, mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. Karena itulah, kebijakan KUR tiap tahun selalu dievaluasi untuk perbaikan sehingga daya dorong UMKM agar menjadi lebih efektif. Dan, keempat, agar pelaku usaha dapat naik kelas. Naik kelas dari segmen mikro menjadi kecil, kemudian kecil menjadi menengah, dan menjadi korporasi.
Postingan Terkait
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023