Alot Pembahasan Platform Digital
JAKARTA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat masih terus membahas revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Saat ini mereka masih menyisakan pembahasan sejumlah pasal, khususnya penambahan aturan baru mengenai pengaturan platform digital. Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno, mengatakan pasal-pasal yang masih dibahas di antaranya mengenai pengaturan media sosial, seperti YouTube dan TikTok. Komisi I berharap platform digital ini mempunyai saringan terhadap konten yang berisi kabar bohong atau hoaks.
“Karena sekarang marak penipuan. Kalau tidak ada aturan itu, akan kejadian terus,” kata Dave, Senin, 11 September 2023. Politikus Partai Golkar ini mengatakan penyebaran kabar bohong sudah terbukti memicu kekacauan. Menurut Dave, substansi dari revisi UU ITE ini sesungguhnya merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan DPR pada Desember tahun lalu. Dalam KUHP sudah diatur secara rinci mengenai pencemaran nama, yang juga ada dalam UU ITE. Pencemaran nama ini diatur dalam beberapa pasal di UU ITE, seperti Pasal 27, 28, dan 29. Selama ini pasal-pasal tersebut dianggap multitafsir atau pasal karet. Dave mengatakan pasal-pasal ini akan disesuaikan dengan ketentuan dalam KUHP. (Yetede)
Postingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023