;
Kategori

Ekonomi

( 40430 )

Neraca Perdagangan, Defisit Migas Bikin Cemas

16 Jan 2019
Impor minyak dan gas yang melonjak tahun lalu membuat kinerja perdagangan Indonesia mencatatkan defisit tahunan pertama kali sejak 2014. Pemerintah diharapkan memperkuat kebijakan strategis di sektor migas baik di hulu dan hilir. Secara kumulatif, neraca perdagangan Indonesia 2018 tercatat defisit sebesar US$8,57 miliar. Defisit ini disebabkan oleh defisit migas yang mencapai US$12,4 miliar. Pemerintah terbilang terlambat mengeksekusi sejumlah kebijakan pengendali impor maupun pendongkrak ekspor. Seperti mandatori B20 dan PPh Pasal 22 yang baru dieksekusi semester II/2018. Padahal tanda-tanda tekanan dari sisi global sebenarnya sudah kelihatan sejak tahun lalu.

Aturan Dagang-EL, PMK 210 Berpotensi Tabrak UU PPN

16 Jan 2019
Ketentuan perlakuan perpajakan bagi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) yakni PMK-210/PMK.010/2018 berpotensi melangkahi UU PPN dan bertabrakan dengan aturan setingkat menteri lainnya. Direktur Eksekutif CITA, Yustinus Prastowo, mengakui bahwa Pasal 3 ayat 3 dan 5 PMK tersebut yang mewajibkan pemilik platform menjadi PKP meski termasuk pengusaha kecil, tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPN, walaupun kewajiban ini dimaksudkan untuk memastikan capturing potensi pajak terlaksana dengan lebih baik. Selain itu, kewajiban pemilik platform menyerahkan laporan rekapitulasi transaksi pedagang dinilai menambah beban administrasi.

Kinerja Industri Sepeda Motor, Pasar Terbesar di ASEAN, Ekspor Indonesia Melejit

16 Jan 2019
Industri sepeda motor menutup 2018 dengan sejumlah capaian positif: pasar domestik bertumbuh, dan ekspor yang melejit. Tahun ini, penjualan diproyeksi masih melanjutkan pertumbuhan. Berdasarkan data Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), penjualan sepeda motor di pasar domestik pada 2018 tumbuh 9% menjadi 6,8 juta unit. Sedangkan untuk ekspor sepeda motor dari Indonesia melejit 46,3% menjadi 575.000 unit, yan mana Yamaha memberikan kotnribusi sebesar 54,1%, disusul Honda, Suzuki, TVS dan Kawasaki.

Bahan Bakar Nabati, Memacu Pemakaian Biodiesel

16 Jan 2019
Perluasan penggunaan solar dengan campuran minyak sawit atau fatty acid methyl ester (FAME) sebesar 20% (B-20) untuk bahan bakar sektor pelayanan publik (PSO) dan non-PSO telah dilaksanakan sejak September 2018. Pelaksanaan kebijakan B-20 itu membuat penyerapan atau penyaluran FAME cukup signifikan tahun lalu. Apabila kebijakan B-20 diberlakukan secara penuh tahun ini, minyak sawit atau FAME yang diserap bisa mencapai 6,7 juta kiloliter. Angka ini dihitung dari 20 persen rata-rata kebutuhan solar setahun yang mencapai 33,6 juta kiloliter. Dengan demikian, impor solar bisa dikurangi secara drastis. Impor solar diperkirakan mencapai 9,64 juta kiloliter per tahun dengan nilai lebih kurang 5,5 miliar dollar AS. Dengan mengganti sebagian kebutuhan solar dengan 6,7 juta kiloliter minyak sawit, devisa yang bisa dihemat bisa mencapai 4 miliar dollar AS per tahun. Penghematan devisa akan makin besar jika pemerintah menerapkan kebijakan B-30 mulai tahun ini.

DJP tidak Khawatir Dana Repatriasi Bakal Keluar

16 Jan 2019
DJP mengaku tidak khawatir adanya kemungkinan dana repatriasi yang keluar negeri seiring akan berakhirnya masa tahan (holding period) dana repatriasi pada September 2019. Optimisme ini didukung oleh kondisi perekonomian domestik yang baik. Menurut Direktur P2Humas DJP, Hestu Yoga Saksama pihaknya bisa memantau dana yang keluar melalui pertukaran data pajak otomatis dengan ratusan negara atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyatakan bahwa dana repatriasi memang kemungkinan dapat keluar tetapi bisa juga bertahan. Jika kondisi politik di Indonesia dalam keadaan stabil maka dana tersebut akan tetap di aset keuangan Indonesia. Menurut Yustinus, perilaku wajib pajak yang sudah mau merepatriasikan dananya secara transparan maka secara bisnis kemungkinan lebih memilih untuk menaruh dananya di Indonesia.

Kerja Sama BNI dengan WeChat-Alipay Tunggu Fintech BUMN Berdiri

16 Jan 2019
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk masih belum menentukan keberlanjutan kerjasama dengan dua perusahaan jasa pembayaran digital Tiongkok yakni WeChat Pay dan Alipay. Pasalnya, perseroan menunggu pendirian BUMN khusus finansial berbasis technologi (financial technology/fintech).Direktur utama BNI Achmad Baiquni mengatakan BUMN khusus fintech segera didirikan bersama tiga bank BUMN dan beberapa BUMN komersial lainnya. BUMN itu akan menggarap bisnis sistem pembayaran menggunakan pemindaian kode respon cepat (quick response code/QR code). Direktur utama Bank Mandiri (Persero) Tbk Kartika Wirjoatmodjo mengatakan bahwa sejumlah perusahaan pelat merah yang akan bekerjasama tersebut antara lain : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk dan PT Pertamina (Persero).

Cadangan Emas Freeport Masih Melimpah

16 Jan 2019
Cadangan emas dari tambang yang dikelola PT Freeport Indonesia (PTFI) masih besar hingga 2041 mendatang. Seiring berlangsungnya penambangan, pembenahan dampak lingkungan akibat penambangan lama oleh PTFI tetap diminta. Direktur Utama PT Indonesia Asahan (Inalum) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, untuk tambang dalam sedang dipersiapkan memiliki kedalaman kurang lebih sampai 600 kilometer. Selain tambang dalam, ada juga tambang lain di sisi kiri tambang saat ini. Tambang tersebut bernama kucing liar. Tambang ini cadanganya terbukti dan bisa diolah 30-40 tahun ke depan. Jadi, cadangan emas dan tembaganya masih banyak.
Disisi lain Budi memproyeksikan penerimaan negara hingga 4 tahun ke depan dari operasional pembangan PTFI bisa mencapai 1,8 miliar dolar AS. Penerimaan ini akan lebih besar daripada realisasi pada 2018 kemarin yang sebesar 180 juta dolar AS. Pada tahun 2019 hingga 2020 mendatang, negara berpotensi tidak mendapatkan penerimaan negara karena peralihan pengelolaan tambang.

Pajak Belanja Online Menuai Kontroversi

15 Jan 2019
PMK-210/2018 yang mengatur pajak e-commerce akan berlaku per 1 April 2019. Namun aturan ini menuai kontroversi. Menkeu menyatakan bahwa aturan ini tidak mengenakan pajak baru, hanya mengatur tata laksananya.
Kontroversi muncul lantaran pemerintah mewajibkan pelaku usaha e-commerce untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan transaksi perdagangan para pedagang. Ketua Umum Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) meminta pemerintah menunda pelaksanaan aturan ini. idEA meminta pemerintah melakukan kajian komprehensif atas PMK tersebut. Pengusaha e-commerce menuding beleid ini menjadi penghalang pelaku UMKM untuk masuk ke pasar e-commerce.

Presiden Sudah Meneken DHE Sumber Daya Alam

15 Jan 2019
Pemerintah bersiap menerbitkan aturan DHE dari kegiatan pengelolaan SDA. Kelak, pengusaha di sektor SDA wajib melaporkan dan memasukkan DHE ke dalam Sistem Keuangan Indonesia. Beleid baru ini menawarkan insentif pajak dan sanksi tegas. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menilai, insentif yang ditawarkan lebih menarik dari aturan sebelumnya, namun belum cukup efektif mengubah devisa ke rupiah dan menahan DHE di sistem keuangan Indonesia. Alasannya, para pengusaha perlu dana untuk membayar sejumlah kewajiban.

Tak Ada Skema Pajak Baru

15 Jan 2019
Pemerintah memastikan tidak menerapkan skema perpajakan baru atas transaksi dari kegiatan perdagangan di platform dagang-el. Pajak dagang-el menjadi salah satu agenda yang terus dibahas oleh dunia internasional. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia sangat mendukung terbitnya aturan perpajakan bagi perdagangan elektronik.