;
Kategori

Ekonomi

( 40554 )

Strategi Perdagangan - Tim Ekspor & Investasi Akan Diaktifkan

23 Jan 2019
Pemerintah berencana menghidupkan kembali tim nasional Pengembangan Ekspor dan Pengembangan Investasi (PEPI) guna mendongkrak kinerja perdagangan Indonesia. Pembentukan tim tesebut nantinya akan didasarkan kepada payung hukum Keputusan Presiden (Kepres) No. 8/2008 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi. Timnas PEPI akan memiliki sejumlah tugas yang berkaitan dengan peningkatan ekspor, baik jangka menengah maupun panjang. Salah satunya adalah memacu ekspor sejumlah komoditas unggulan yang ditetapkan pemerintah tahun ini, yakni elektronik, otomotif, alas kaki, makanan dan minuman, tekstil, perikanan, permesinan dan produk kayu. Selain membentuk timnas PEPI, Sekretaris Menko Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan strategi jangka pendek untuk memacu ekspor, yakni simplifikasi prosedur ekspor. Simplifikasi tersebut berupa penghapusan kewajiban laporan surveyor (LS) untuk sejumlah produk dan pencabutan beberapa komoditas dari daftar larangan terbatas (lartas) ekspor. Terkait dengan komoditas yang akan dicabut dari daftar lartas, dia menyatakan masih dalam tahap pembahasan di kementerian terkait. Menurut Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Bidang Hubungan Internasional Shinta W. Kamdani, simplifikasi ketentuan LS dan lartas ini perlu didiskusikan kepada pelaku usaha secara lebih lanjut sebelum dieksekusi. Di sisi lain, untuk barang nontambang sebaiknya dihapuskan saja kewajiban LS dan lartasnya, karena ketentuan itu lebh cocok dikenakan kepada produk tambang.

Defisit Neraca Migas, Tingkatkan Ekspor Produk Nonmigas

23 Jan 2019
Neraca perdagangan Indonesia memerah sepanjang 2018. Sektor minyak dan gas bumi dianggap biang kerok penyebab defisit neraca perdagangan yang semakin melebar. Sudah menjadi kenyataan yang harus dipahami bahwa sejak 2002 Indonesia menjadi nett importer minyak bumi. Dengan kebutuhan konsumsi energi yang bertumbuh seiring dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Ketika produksi minyak sulit didongkrak dalam waktu dekat, pemerintah perlu mengonversi BBM ke sumber energi primer lainnya, seperti batu bara, gas bumi, dan energi terbarukan. Untuk memangkas defisit neraca migas, Komaidi Notonegoro, Direktur Eksekutif Reforminer Institute, mengatakan bahwa peningkatan produksi migas wajib ditingkatkan. Terkait dengan jalan keluar untuk mengempiskan pembengkakan impor migas, Komaidi mengatakan bahwa peningkatan ekspor nonmigas menjadi penyelamat. Kinerja ekspor barang tambang yang sudah memberikan hasil pada tahun lalu menjadi tambalan melebarnya defisit neraca perdagangan yang disebabkan sektor migas.

Waspadai Perlambatan Kinerja Ekspor

23 Jan 2019
Ekonomi global yang tahun ini diproyeksikan melambat bakal berimbas terhadap negara berkembang, termasuk Indonesia. Apalagi, kinerja perdagangan Indonesia masih bergantung pada negara-negara besar seperti Amerika Serikat (AS) dan China. Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal menilai, perlambatan ekonomi global akan memukul kinerja ekspor Indonesia. Permintaan terhadap komoditas dan produk jadi Indonesia bakal menurun karena negara lain yang biasa menjadi konsumen mengalami perlambataan ekonomi. Pemerintah juga akan terkena imbas dari sisi pendapatan perpajakan. Apabila ekonomi global melemah dan pendapatan swasta sebagai wajib pajak (WP) menurun, potensi pertumbuhan pendapatan pajak dapat melambat. Antisipasi yang juga harus dilakukan pemerintah adalah meningkatkan kepatuhan pajak para WP. Diantaranya dengan mempermudah prosedur, sehingga meningkatkan jumlah dan nilai WP. Hal yang tidak kalah penting adalah meningkatkan efisiensi belanja. Berdasarkan fakta-fakta empiris selama ini, ekspor Indonesia bersifat demand driven. Artinya, perkembangan ekonomi negara tujuan ekspor sangat mempengaruhi kinerja ekspor Indonesia. Oleh karena itu, Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Kementerian Perdagangan, Kasan Muhri mengatakan, pelemahan perekonomian China tentu akan berdampak pada permintaan terhadap komoditas Indonesia, khususnya minyak kelapa sawit (CPO) dan batu bara.

Tren Dunia Mengarah Tarif Pajak Murah

22 Jan 2019
Penelitian terbaru OECD menunjukkan tarif pajak korporasi global rata-rata 21,4%, turun drastis dibanding tahun 2000 yang mencapai 28,6%. Nyatanya, meski tarif pajak diturunkan, kontribusi pajak perusahaan terhadap total penerimaan pajak negara-negara itu naik. Menkeu mengakui tren penurunan tarif tersebut, namun pemerintah perlu waktu untuk mengkajinya. Penurunan tarif tidak bisa cepat karena harus merevisi UU PPh.
Ketua Bidang Perpajakan Apindo menegaskan bahwa penurunan tarif adalah suatu keniscayaan yang tidak bisa dihindari. Penurunan tarif diperlukan untuk menarik investasi langsung serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Terlebih lagi, di tengah tren perlambatan ekonomi global, ketegangan akibat perang dagang AS-China,penurunan tarif pajak bisa jadi daya tarik investasi. Sebagai informasi, tarif PPh Badan Indonesia sebesar 25% termasuk salah satu yang tertinggi dibandingkan negara tetangga, seperti Malaysia, Thailand, Vietnam, terutama Singapura.

Kenaikan Pajak Efektif Kurangi Impor Konsumsi

22 Jan 2019
Lonjakan impor sepanjang 2018 menjadikan neraca perdagangan defisit terbesar sepanjang sejarah. Upaya pemerintah mengerem impor dengan menaikkan tarif PPh Pasal 22 impor membuahkan hasil. Impor untuk 1.147 jenis barang konsumsi berkurang.
Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro BKF menyatakan penyebab utama defisit dagang adalah impor migas. Salah satu upaya menekan impor migas dengan mengoptimalkan penggunaan biodiesel B20. Selain itu kewajiban TKDN dapat mengurangi laju impor.

APBI Menyoal Aturan Asuransi Nasional

22 Jan 2019
Permendag nomor 80/2018 mengatur mengenai penggunaan asuransi nasional untuk ekspor impor barang tertentu seperti minyak kelapa sawit dan batubara. Namun, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menilai juknis aturan tersebut belum disosialisasikan kepada pihak terkait. APBI menyebutkan bahwa skema ekspor batubara selama ini menggunakan free on board (FOB). Artinya pihak buyer (importir) yang menunjuk atau memilih perusahaan asuransi dan penyedia kapal. Jika aturan ini diterapkan, dapat dimungkinkan terjadi additional cost dan double insurance.

Bappenas Proyeksi 6 Teknologi Bakal Berkembang di Indonesia

22 Jan 2019
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memperkirakan, ada enam teknologi yang bakal diadopsi secara masif di Indonesia. Namun, di saat yang sama, ada hal-hal yang perlu diantisipasi. Yang pertama adalah teknologi digital, seperti komputasi awan (cloud computing), mobile internet, dan automation. Kedua, teknologi yang mengurangi jarak dan tenaga seperti Internet of Things (IoT), 3D Printing; dan Nano Technology. Ketiga, terkait energi seperti sinar matahari, angin, nuklir, bio, atau geothermal. Keempat, teknologi di bidang kesehatan. "Kami harus memaksimalkan peluang yang didapat dari teknologi, seperti meningkatkan produktivitas," ujar Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro di dalam acara GovPay GovNext di Hotel Mulia Senayan, Jakarta, Selasa (22/1). (Baca: Bappenas Ajak Swasta Tingkatkan Anggaran Riset hingga 2% dari PDB) Kelima, blockchain yang mengombinasikan kecerdasan buatan dan big data. Keenam, program algoritma genetika. "Kami sudah coba untuk menggunakan data statistik dan big data untuk mengoptimalkan manfaatnya," ujar dia. Hanya, ia menyadari bahwa teknlologi juga bisa memberi dampak negatif. Terhadap pekerjaan misalnya, yang bersifat rutin manual, dan kognitif akan tergantikan oleh teknologi. Jika itu terjadi, pemerintah harus mengantisipasi dampaknya terhadap kesenjangan pendapatan dan stabilitas ekonomi.

Empat Sektor Digital Diproyeksi Tumbuh Pesat hingga 2020

22 Jan 2019
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro menyebutkan, ada empat sektor digital yang berkembang pesat di Indonesia yakni financial technology (fintech); e-commerce; on-demand services; dan, Internet of Things (IoT). Perkembangan keempatnya diperkirakan akan terus berlanjut hingga 2020. "Pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia hingga saat ini. Ekonomi digital Indonesia diperkirakan mencapai US$ 130 miliar pada 2020," ujarnya dalam acara GovPay GovNext di Hotel Mulia Senayan, Jakarta, Selasa (22/1). Proyeksi itu pun baru mengukur potensi dari e-commerce. Data Asosiasi E- Commerce Indonesia (idEA) menyebutkan, potensi transaksi di Indonesia terus meningkat dari US$ 8 miliar di 2013 menjadi US$ 20 miliar pada 2016, dan diproyeksi mencapai US$ 130 miliar atau sekitar Rp 1.700 triliun pada 2020. Menurut laporan Google dan Temasek, ekonomi digital Indonesia diprediksi akan tumbuh tiga kali lipat menjadi US$ 240 miliar pada 2025. "Ini potensi yang luar biasa untuk meningkatkan taraf hidup sekitar 30 juta penduduk Indonesia di bidang e-commerce," ujarnya.

Pengusaha Tagih Insentif Pajak

22 Jan 2019
Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) menilai tersendatnya rencana pembebasan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap komponen pembuatan kapal dapat menghambat pertumbuhan industri galangan kapal. Menurut Eddy Kurniawan, Ketua Umum Iperindo, permohonan tersebut saat ini terganjal di Biro Hukum Kementerian Perindustrian karena masih tersendat tidak adanya titik temu dari pemilihan jenis komponen yang dibebaskan perlakuannya. Jika hal ini terus dibiarkan maka tentu akan makin memperburuk kondisi industri galangan kapal dalam negeri yang tengah lesu.

Skema Delivery Duty Paid Beri Kepastian

22 Jan 2019
DJBC menyebut bahwa implementasi PMK.210/PMK.010/2018 yang mengatur tentang kebijakan perpajakan bagi e-commerce memudahkan bagi pelaku usaha. Dalam ketentuan tersebut terdapat kewajiban bagi penyedia plaform marketplace untuk menggunakan skema delivery duty paid (DDP). DDP sendiri diartikan sebagai penyerahan dilakukan di negara yang melakukan impor, tetapi bea masuk sudah dibayar dan diselesaikan, dengan begitu penjual wajib memikul semua biaya dan risiko sampai dengan barang tiba di tujuan. Maka dari itu, Pemerintah akan mendapatkan kepastian dari aspek pajak. Penyedia platform e-commerce wajib menyediakan skema DDP tersebut. Jika tidak menyediakan skema DDP maka, Kepala Kantor Kepabeanan dapat mencabut persetujuan pendaftaran penyedia platform marketplace.