Kategori
Ekonomi
( 40430 )Grab Raih 3 Miliar Perjalanan di Asia Tenggara
30 Jan 2019
Grab, platform ride-hailing secara online terbesar di Asia Tenggara mengumumkan pencapaian perjalanan yang telah mencapai 3 miliar perjalanan sejak pertama kali diluncurkan pada tahun 2012. Pencapaian 3 miliar perjalanan itu terjadi tepat pukul 20:34:32 (WIB) pada Minggu, 20 Januari 2019.
Investor Milenial Memborong Setengah SBR005
29 Jan 2019
Hasil penjualan saving bond ritel seri SBR005 lebih rendah daripada SBR004, padahal SBR005 menawarkan kupon lebih tinggi (8,15%) daripada SBR004 (8,05%). Meski begitu, penjualan SBR005 mencetak prestasi. Jumlah investor milenial (kelahiran 1980-2000) semakin mendominasi dengan porsi 50,61%.
Pengamat memperkiraan dominasi milenial karena generasi ini lebih akrab dengan tekfin daripada kaum baby boomer. Selain itu, minimal pembelian tergolong murah, yakni Rp 1 juta. Namun dari sisi volume pemesanan, kelompok baby boomer masih yang terbesar dengan nilai Rp 1,71 triliun atau 42,57%. SBR005 dipandang masih lebih menarik dibandingkan rata-rata bunga deposito tenor satu tahun sebesar 6,15%.
Pengamat memperkiraan dominasi milenial karena generasi ini lebih akrab dengan tekfin daripada kaum baby boomer. Selain itu, minimal pembelian tergolong murah, yakni Rp 1 juta. Namun dari sisi volume pemesanan, kelompok baby boomer masih yang terbesar dengan nilai Rp 1,71 triliun atau 42,57%. SBR005 dipandang masih lebih menarik dibandingkan rata-rata bunga deposito tenor satu tahun sebesar 6,15%.
Potong Pajak AS Melesu
29 Jan 2019
Kebijakan pemotongan pajak dari Presiden Trump sejauh ini belum mendatangkan hasil. Survei terbaru menunjukkan paket kebijakan pemotongan pajak belum memberikan dampak signifikan terhadap investasi. 84% responden tidak mengubah rencana investasi mereka. Pemotongan pajak mulai berlaku pada Januari tahun lalu, dengan memangkas pajak perusahaan dari 35% menjadi 21%.
Bisnis Crowdfunding Masih Terus Menggelinding
29 Jan 2019
Bisnis tekfin berbasis layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi (equity crowdfunding) terus berkembang meski ada aturan OJK tentang maksimal pendanaan Rp 10 miliar. Namun menjalankan bisnis urun dana ini memang butuh ekstra pengawasan. Hambatan yang ada biasanya laba bersih tidak melulu sesuai dengan rencana bisnis. Padahal, perusahaan harus bertanggung jawab kepada investor dengan memastikan going concern dan investor memperoleh imbal hasil .
Laporan Keuangan 2018, BMRI Raup Laba Rp25 Triliun
29 Jan 2019
Konsolidasi aset bermasalah yang dilakukan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. dalam beberapa tahun terakhir membuat kinerja kembali ke jalur positif. Emiten bersandi BMRI itu membukukan laba bersih Rp25 triliun per akhir 2018 atau tumbuh 21,2% secara year-on-year (yoy).
Hapus Bea Masuk, Jepang Syaratkan RI Masuk Kemitraan Trans-Pasifik
29 Jan 2019
Indonesia meminta Jepang memberikan fasilitas bea masuk untuk produk perikanan agar bisa menyusul ketertinggalan dari Thiland dan Vietnam.
Jepang mensyaratkan Indonesia masuk Kemitraan Trans-Pasifik (Trans-Pacific Partnership/TPP) agar bisa mendapat fasilitas bea masuk produk perikanan. Saat ini, produk perikanan Indonesia masih dikenai bea masuk sebesar 7%, sehingga menyebabkan Indonesia kalah saing dibandingkan Thailand dan Vietnam yang mendapat fasilitas tarif masuk hingga 0%.
Presiden Direktur Japan External Trade Organization (JETRO) Keishi Suzuki menyatakan keanggotaan Indonesia pada TPP bisa memberikan iklim usaha dan investasi yang lebih baik. "Sekarang iklim usaha belum sepenuhnya menggembirakan, tetapi kami yakin akan berubah," kata Suzuki di Jakarta, Selasa (29/1).
Dia menjelaskan kedua pihak memiliki kesamaan dalam sektor maritim. Sehingga, Jepang sangat melihat iklim bisnis dengan teliti untuk investasi yang mereka tanam. Forum bisnis antara kedua pihak juga terus didorong agar bisa dipersiapkan lebih matang.
Menurut Suzuki, bea masuk merupakan fasilitas yang patut dipertimbangkan sebelum berinvestasi. Sebab, Indonesia memiliki hasil produksi, tempat pengolahan hasil laut, serta sistem pemasaran. Oleh karenanya, keanggotaan TPP seharusnya bisa dipertimbangkan karena dapat menghapus bea masuk.
Jepang mensyaratkan Indonesia masuk Kemitraan Trans-Pasifik (Trans-Pacific Partnership/TPP) agar bisa mendapat fasilitas bea masuk produk perikanan. Saat ini, produk perikanan Indonesia masih dikenai bea masuk sebesar 7%, sehingga menyebabkan Indonesia kalah saing dibandingkan Thailand dan Vietnam yang mendapat fasilitas tarif masuk hingga 0%.
Presiden Direktur Japan External Trade Organization (JETRO) Keishi Suzuki menyatakan keanggotaan Indonesia pada TPP bisa memberikan iklim usaha dan investasi yang lebih baik. "Sekarang iklim usaha belum sepenuhnya menggembirakan, tetapi kami yakin akan berubah," kata Suzuki di Jakarta, Selasa (29/1).
Dia menjelaskan kedua pihak memiliki kesamaan dalam sektor maritim. Sehingga, Jepang sangat melihat iklim bisnis dengan teliti untuk investasi yang mereka tanam. Forum bisnis antara kedua pihak juga terus didorong agar bisa dipersiapkan lebih matang.
Menurut Suzuki, bea masuk merupakan fasilitas yang patut dipertimbangkan sebelum berinvestasi. Sebab, Indonesia memiliki hasil produksi, tempat pengolahan hasil laut, serta sistem pemasaran. Oleh karenanya, keanggotaan TPP seharusnya bisa dipertimbangkan karena dapat menghapus bea masuk.
Ekspor Produk Perikanan 2018 Diprediksi Tembus Rp 68,9 Triliun
29 Jan 2019
Sepanjang 2018, ekspor produk perikanan diperkirakan mencapai US$ 4,89 miliar dengan pasar tujuan ekspor Amerika Serikat, Jepang, dan Tiongkok.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat ekspor dalam sektor kelautan dan perikanan sepanjang tahun lalu mencapai sebesar US$ 4,89 miliar atau setara Rp 68, 9 triliun . Angka tersebut tumbuh 8,18% dari tahun sebelumnya sebesar US$ 4,52 miliar antara lain disebabkan oleh kebijakan yang ketat terhadap tindak pencurian ikan akibat illegal, unregulated, unreported fishing (IUUF).
Sekretaris Jenderal KKP Nilanto Perbowo mengungkapkan sejumlah kebijakan menjaga laut Indonesia telah berdampak terhadap peningkatan kinerja sektor perikanan. "Kami menekankan keberlangsungan laut supaya tingkat produksi terjaga," kata Nilanto di Jakarta, Selasa (29/1).
Salah satu upaya menekan angka pencurian ikan yang dilakukan KKP adalah dengan memoratorium kegiatan penangkapan oleh kapal berukuran di atas 200 Gross Tonnage (GT). Selain itu, penyimpanan ikan juga hanya diperbolehkan untuk ukuran kapal paling kecil 150 GT, berbeda dengan aturan sebelumnya yang masih membolehkan kapal berukuran sampai ribuan GT untuk menangkap dan menyimpan ikan.
"Peningkatan ekspor karena ada moratorium itu karena pelaporan yang semakin baik," ujar Nilanto.
Traveloka Buka Fasilitas Riset dan Teknologi di India
29 Jan 2019
Traveloka membuka fasilitas riset, teknologi, dan pengembangan di Bangalore, India. Unit usaha tersebut dinamai Traveloka India Pvt. Ltd.
Vice President Engineering Traveloka Prashant Verma mengatakan, kantor baru ini memainkan peranan yang sangat penting untuk mengembangkan inovasi teknologi di Traveloka. Kantor ini pun dilengkapi dengan fasilitas dan infrastruktur mumpuni.
Fasilitas ini juga akan didukung tim engineer di India dan internasional. "Kami mendorong para engineer untuk terus memberikan ide-ide dan gagasan terbaik untuk membantu menyelesaikan masalah pengguna kami dengan teknologi,” ujar Verma dalam siaran pers, Selasa (29/1).
Tim di kantor tersebut menyiapkan platform dan produk, yang bisa terus memberikan pengalaman dan engagement bagi pengguna Traveloka. Mereka juga berperan untuk membangun fitur baru yang dibutuhkan oleh perusahaan, supaya Traveloka bisa menjadi agen tiket online bertaraf internasional.
Vice President Engineering Traveloka Prashant Verma mengatakan, kantor baru ini memainkan peranan yang sangat penting untuk mengembangkan inovasi teknologi di Traveloka. Kantor ini pun dilengkapi dengan fasilitas dan infrastruktur mumpuni.
Fasilitas ini juga akan didukung tim engineer di India dan internasional. "Kami mendorong para engineer untuk terus memberikan ide-ide dan gagasan terbaik untuk membantu menyelesaikan masalah pengguna kami dengan teknologi,” ujar Verma dalam siaran pers, Selasa (29/1).
Tim di kantor tersebut menyiapkan platform dan produk, yang bisa terus memberikan pengalaman dan engagement bagi pengguna Traveloka. Mereka juga berperan untuk membangun fitur baru yang dibutuhkan oleh perusahaan, supaya Traveloka bisa menjadi agen tiket online bertaraf internasional.
Disuntik Modal Rp 12,9 Triliun, Go-Jek Segera Sandang Status Decacorn
29 Jan 2019
Penyedia layanan on-demand Go-Jek menutup paruh pertama penggalangan dana US$ 2 miliar atau sekitar Rp 28,1 triliun yang dibuka sejak tahun lalu. Dengan tambahan modal sebesar US$ 920 juta atau setara Rp 12,9 triliun yang sudah masuk kantong, Go-Jek kini makin mendekati status decacorn.
Tambahan modal itu diperoleh dari investor lama Go-Jek, yakni Google, Tencent, dan JD.com. Berdasarkan informasi yang diterima TechCrunch, pendanaan tersebut bakal diumumkan pekan ini.
Pendanaan ini akan digunakan untuk mendukung ekspansi Go-Jek ke empat negara yakni Vietnam, Thailand, Singapura, dan Filipina. "Pendanaan ini membuat valuasi Go-Jek mencapai US$ 9,5 miliar atau sekitar Rp 133,7 triliun," demikian kata seorang sumber dikutip dari TechCrunch, akhir pekan lalu (24/1).
(Baca juga: Gojek Dikabarkan Siap Suntik Modal JD.ID)
Hanya saja, Go-Jek enggan berkomentar perihal perolehan tambahan modal tersebut. Namun, bila hal ini benar, maka Go-Jek semakin dekat menjadi decacorn atau startup bervaluasi lebih dari US$ 10 miliar. Saat ini, Grab adalah satu-satunya decacorn di Asia Tenggara.
Grafik:
Sementara itu, Grab menargetkan putaran pendanaan seri H yang sedang berlangsung mencapai US$ 5 miliar atau sekitar Rp 72,5 triliun. Target tersebut meningkat dibanding awal sebesar US$ 3 miliar atau Rp 43,5 triliun.
(Opini) Perkembangan <em>E-Commerce</em> & Polemik Regulasi
29 Jan 2019
Oleh Dedik Nur Triyanto
Dosen Akuntansi Universitas Telkom
Perkembangan dunia bisnis saat ini tidak lagi mengarah pada usaha dalam bentuk konvensional melainkan sudah mengarah pada jenis usaha yang berbasis pada e-commerce. Hal ini bisa dilihat dari maraknya jenis usaha bisnis e-commerce di tengah kemunduran usaha bisnis secara konvensional. Seiring dengan perkembangan bisnis e-commerce ini, sudah ada tiga pelaku bisnis di dalamnya, yaitu penjual, pembeli. dan penyedia wadah pasar elektronik. Tentu hal ini merupakan peluang pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak negara dari bisnis e-commerce tersebut. Melalui PMK Nomor 210/PMK.010/2018, pemerintah dapat membuat ketentuan yang dapat dilihat dari dua sisi, yaitu pemilik toko online (penjual) dan penyedia platform yang akan mulai berlaku per 1 April 2019. Dari sisi pemilik toko online, tidak ada ketentuan baru dalam PMK tersebut, kecuali terkait dengan NPWP sesuai dengan pasal 3 ayat (6). Hal tersebut penting bagi kantor pajak dalam hal untuk mengetahui siapa pemilik toko online dan berapa omzet dalam setahun. Sedangkan dari sisi penyedia platform marketplace, ada beberapa kewajiban baru yang diatur dalam PMK tersebut, yaitu harga di marketplace sudah termasuk PPN dan/atau PPnBM, laporan rekapitulasi perdagangan marketplace ke DJP dan kewajiban dikukuhkan sebagai PKP. Persoalan yang akan menimbulkan pertanyaan publik adalah kenapa ketentuan 'termasuk PPN' dimasukkan ke dalam bagian kewajiban perpajakan bagi penyedia platform marketplace? dan apakah penyedia marketplace yang memungut? Mungkin pemerintah melalui Kementerian Keuangan dapat menjelaskan secara terperinci, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang berbeda ketika masuk ke ranah publik.
Dosen Akuntansi Universitas Telkom
Perkembangan dunia bisnis saat ini tidak lagi mengarah pada usaha dalam bentuk konvensional melainkan sudah mengarah pada jenis usaha yang berbasis pada e-commerce. Hal ini bisa dilihat dari maraknya jenis usaha bisnis e-commerce di tengah kemunduran usaha bisnis secara konvensional. Seiring dengan perkembangan bisnis e-commerce ini, sudah ada tiga pelaku bisnis di dalamnya, yaitu penjual, pembeli. dan penyedia wadah pasar elektronik. Tentu hal ini merupakan peluang pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak negara dari bisnis e-commerce tersebut. Melalui PMK Nomor 210/PMK.010/2018, pemerintah dapat membuat ketentuan yang dapat dilihat dari dua sisi, yaitu pemilik toko online (penjual) dan penyedia platform yang akan mulai berlaku per 1 April 2019. Dari sisi pemilik toko online, tidak ada ketentuan baru dalam PMK tersebut, kecuali terkait dengan NPWP sesuai dengan pasal 3 ayat (6). Hal tersebut penting bagi kantor pajak dalam hal untuk mengetahui siapa pemilik toko online dan berapa omzet dalam setahun. Sedangkan dari sisi penyedia platform marketplace, ada beberapa kewajiban baru yang diatur dalam PMK tersebut, yaitu harga di marketplace sudah termasuk PPN dan/atau PPnBM, laporan rekapitulasi perdagangan marketplace ke DJP dan kewajiban dikukuhkan sebagai PKP. Persoalan yang akan menimbulkan pertanyaan publik adalah kenapa ketentuan 'termasuk PPN' dimasukkan ke dalam bagian kewajiban perpajakan bagi penyedia platform marketplace? dan apakah penyedia marketplace yang memungut? Mungkin pemerintah melalui Kementerian Keuangan dapat menjelaskan secara terperinci, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang berbeda ketika masuk ke ranah publik.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023







