Ekonomi
( 40430 )Kebakaran Hutan dan Lahan, Pembayaran Denda Karhutla Masih Seret
Dari 9 korporasi yang wajib membayar denda sebagai sanksi kasus kebakaran hutan dan lahan pada 2015 dengan nilai total Rp3,15 triliun, hingga kini baru 1 korporasi yang telah menunaikan kewajibannya. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemui kendala untuk mengeksekusi pembayaran denda akibat kebakaran hutan dan lahan yang terjadi sejak 2015 silam. Dari catatan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK, ada 9 kasus karhutla yang sudah inkrah di pengadilan. Dari seluruh kasus ini, memiliki nilai gugatan dengan total Rp3,15 triliun. Akan tetapi uang yang dikembalikan kepada negara baru Rp78 miliar dari PT BMH. PT KA yang lahan konsesinya terbakar di Nagan Raya, Aceh, akan dieksekusi dan berjanji akan membayarkan Rp360 miliar. Sementara 7 korporasi lainnya masih berproses. Di sisi lain, Ditjen Gakkum KLHK masih melakukan penyegelan di beberapa wilayah. Data terakhir yang dirilis, total ada 64 lahan konsesi yang telah disegel dan 8 korporasi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, PT JJP, PT WAJ, PT WA, PT SPS, PT NSP, PT RKK, dan PT PU.
Penggunaan Kartu Debit, Aktivitas Transaksi Menurun
Pertumbuhan transaksi kartu debit mengalami penurunan pada Agustus 2019. Maraknya transisi transaksi melalui dompet digital atau e-wallet menjadi salah satu penyebab penurunan tersebut.
Berdasarkan data Bank Indonesia, volume transaksi menggunakan kartu debit hanya tumbuh 3,95% secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi sebanyak 566,4 juta transaksi per Agustus 2019. Padahal, pada periode yang sama tahun lalu, volume transaksi kartu ATM meningkat 10,61% yoy menjadi 544,9 juta transaksi. Beralihnya transaksi dari kartu debit ke server based e-money milik perusahaan teknologi finansial (tekfin) menjadi salah satu penyebab terbesar penurunan jumlah transaksi.
Faktor penurunan lainnya disebabkan oleh fraud, yang menyebabkan pembatasan transaksi kartu debit sehingga sangat mempengaruhi volume transaksi.
Galau Moratorium Ekspor Nikel
Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11Tahun 2019 terkait mratorium ekspor nikel pada 2020. Pemerintah menilai kebutuhan industri terhadap nikel akan meningkat seiring dengan perkembangan mobil listrik. Indonesia adalah penyuplai nikel terbesar dengan nilai 560 ribu ton di seluruh dunia. Oleh karenanya saat ini dipandang sebagai momen yang pas untuk mendapatkan nilai tambah. Kontroversi selalu dapat hadir dalam sebuah kebijakan. Saat ini serapan nikel dalam negeri belum setinggi ekspektasi sehingga membuat harga mineral tersebut tersungkur. Selain itu pemerintah diminta untuk konsisten dengan keputusan relaksasi ekspor pada 2017.
Darmin: Perpres LCS Segera Diterbitkan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) siap untuk menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Limited Concession Scheme (LCS), sehingga ketentuan tersebut dapat diterbitkan dalam waktu dekat. Ketentuan ini di antaranya akan mengatur kemungkinan pemberian rentang waktu konsesi yang cukup panjang. "Perpresnya sudah siap ditandatangani (Presiden Jokowi), namanya Limited Concession Scheme," kata Darmin di Jakarta, Rabu (2/10). LCS ini merupakan pemberian konsesi dengan jangka waktu tertentu kepada badan usaha untuk mengoperasikan dan/atau mengembangkan infrastruktur yang sudah tersedia. Menurut Darmin, Perpres ini sangat membantu sektor infrastruktur dalam memenuhi pembiayaan yang selama ini menjadi tantangan pemerintah, sehingga akan mendapatkan modal tambahan melalui pemeberian hak konsesi terhadap infrastruktur yang sudah selesai dibangun.
Ekspor NIkel, Dampak Larangan Tak Signifikan
Percepatan larangan ekspor bijih nikel berkadar rendah dari Januari 2022 menjadi Januari 2020 dinilai tak mengganggu pembangunan smelter para eksportir secara signifikan. Pembangunan smelter tetap berjalan meski ekspor bijih nikel dilarang mulai tahun depan. Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menilai langkah pemerintah yang mengeluarkan aturan percepatan pelarangan ekspor bijih pasti akan berpengaruh pada sebagian perusahaan yang tengah membangun smelter. Namun, bagi perusahaan yang pendanaannya tak mengandalkan keuntungan dari ekspor bijih nikel, tidak akan terlalu terdampak. Sejauh mana pengaruhnya harus dilakukan kajian detail untuk itu. Perusahaan nikel masih bisa menjual bijihnya di dalam negeri. Pemerintah diharapkan bisa menjaga harga jual nikel agar tidak merugikan penambang.
Risiko Meningkat, Waspadai Kredit Macet
Korporasi diingatkan untuk lebih berhati-hati dalam menerbitkan surat utang di tengah kondisi perlambatan pertumbuhan ekonomi global dan regional. Saat ini, ada 3 sektor korporasi yang rasio kreditnya macet dikhawatirkan relatif tinggi yakni pertambangan, perdagangan dan industri.
Laporan Moody's menyebutkan, peningkatan utang korporasi mesti diwaspadai karena risiko gagal bayar semakin tinggi. Pelemahan pertumbuhan ekonomi, eskalasi perang dagang AS-China dan peningkatan tekanan geopolitik berpotensi menurunkan pendapatan korporasi sehingga menurunkan kemampuan korporasi membayar utang.
Dari 13 negara di kawasan Asia Pasifik, Indonesia dan India memiliki risiko gagal bayar utang tertinggi. Sekitar 53% utang korporasi di Indonesia memiliki rasio utang terhadap pendapatan perusahaan sebelum pajak, bunga, depresiasi dan amortisasi (EBITDA) diatas 4 yang artinya beban utang semakin berat.
Menurut ekonom PT Bank Permata Tbk Josua Pardede, risiko gagal bayar utang korporasi memang meningkat sebagaimana peringatan Moody's namun tingkat risiko relatif lebih rendah seiring bauran kebijakan fiskal dan moneter yang difokuskan menjaga pertumbuhan ekonomi tetap di atas 5%.
Pemerintah Segel Konsesi Lahan 20 Korporasi Asing
Pemerintah terus melakukan penegakan huku atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Tanah Air. Hingga 1 Oktober 2019, pemerintah telah menyegel konsesi lahan milik 64 perusahaan yang diduga terlibat dalam karhutla, dengan 20 diantaranya merupakan korporasi asing asal Malaysia, Singapura, dan Hong Kong. Konsesi lahan yang disegel tersebut tersebar di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur. Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Rasio Ridho Sani mengungkapkan, hingga 1 Oktober 2019, pihaknya telah menyegel konsesi lahan milik 64 perusahaan yang lokasinya mengalami karhutla. Sebanyak 20 areal konsesi yang disegel tersebut adalah milik perusahaan asing, di antaranya perusahaan asal Malaysia, SIngapura, dan Hong Kong. Selain itu, ada perusahan Indonesia namun direksinya adalah warga negara Malaysia atau Singapura. "Proses penyegelan membutuhkan waktu. Pasalnya lokasi lokasi terjadinya karhutla seingkali sulit diakses, meski kami sudah mengantongi data dari pantauan satelit," kata Ridho di Jakarta, Selasa (1/10). Berdasarkan hasil pantauan pemerintah, dari 64 perusahaan yang konsesinya disegel tersebut, sebanyak 13 diantaranya adalah perusahaan HTI (Izin Usaha Pemanfaatan hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri/IUPHHK-HTI), tiga berstatus izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (UUPHHK-HA), dan satu berstatus Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Restorasi Ekosistem/IUPHHK-RE). Lalu, terdapat 47 perusahan di antaranya yang berlokasi di areal perusahaan eprkebunan kelapa sawit dengan total luasan terbakar 14.344 hektare (ha). Pemerintah juga menyebutkan bahwa hingga saat ini delapan perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus karhutla. Angka itu bisa bertambah mengacu pada jumalh lokasi penyegelan yang juga bertambah. Kedelapan perusahaan itu adalah PT SKM, PT ABP, dan PT AER yang berlokasi di Kabupaten Ketapang (Kalbar), PT KS di Kabupaten Kota Waringin Barat (Kalteng), PT IFP di Kabupaten Kpuas (Kalteng), PT IGP di Kabupaten Landak (Kalbar) PT AIS di Kabupaten Katingan (Kalteng) dan PT NPC di Kabupaten Kutai Timur (Kaltim). Selain itu, pemerintah tengah mendorong pelaksanaan eksekusi atas putusan hukum yang sudah inkrach terhadap sembilan perusahan pelaku karhutlan dengan total gugatan Rp 3,15 triliun. Pemerintah melaui Kementerian LHK telah melakukan 17 gugatan Rp 3,15 triliun. Perampasan keuntungan, kata dia, menjadi salah satu opsi menghasilkan efek jera bagi pelaku karhutla. Apalagi, berdasarkan pantauan lapangan, sejumlah perusahaan yang memiliki areal terbakar pada 2015 juga mengalami kebakaran pada 2019, meski dengan luasan dan lokasi berbeda. "Kami juga akan memperkuat penegakan hukum dengan memperkuat UU, mulai dari UU perlindugnan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, UU Kehutanan, UU perkebunan, juga UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kami sedang bahas ini dengan Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, agar memberikan efek jera pendidakan hukum karhutla. Karena sejak 2015 hingga saat ini, penegakan hukum baru memberikan efek kejut, belum efek jera," jelas dia.
Menkeu Minta Perusahan Tingkatkan Kewaspadaan
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengimbau kepada berbagai perusahaan di Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah risiko gagal bayar yang tinggi sebagai akibat perlambatan pertumbuhan ekonomi global. Ia menurutkan, krisis global memaksa perusahaan-perusahaan untuk mengubah asumsi kondisi ekonomi agar tetap bisa mencetak keuntungan sehingga perusahan harus terus memperhatikan dinamika lingkungan operasinya secara detail. "Mereka harus meningkatkan kehati-hatian apakah kegiatan korporasi akan memunculkan stream revenue yang diharapkan seperti semula," kata Menkeu di Jakarta, Selasa (1/10). menurut dia, eksposur perusahan terhadap pembiayaan yang dilakukan sebelumnya yaitu seperti utang juga akan berdampak pada biaya yang dikeluarkan serta pembayaran kewajiban.
Lingkungan ekonomi diperkirakan bergerak melemah, sehingga perusahaan harus melihat sisi efisiensi untuk menjaga kemampuan perusahan menghasilkan keuntungan. Selain itu, ia mengatakan, Kementerian Keuangan akan terus melakukan monitoring secara terus menerus kepada BUMN-BUMN dalam upaya mencegah terjadinya gagal bayar. Pihaknya juga melihat potensi risiko-risiko instrumen fiskal yang diugnakan untuk mendukung berbagai program BUMN dalam rangka menjalankan pembangunan dan pemajuan Indonesia. Peringatan Menkeu tersebut menanggapi laporan dari lembaga pemeringkat utang internasionan Moody's Investors. Sebelumnya lembaga ini menyebut bahwa perusahan perusahaan di Indonesia rentan terpapar sisiko gagal bayar utang, dikarenakan kondisi makro ekonomi yang melemah.
Daya Saing Global, Industri Perhiasan Terus Dipoles
Kementerian Perindustrian memastikan untuk terus memoles industri perhiasan agar semakin berdaya saing di kancah global, menyusul capaian ekspor yang makin berkilau.
Berdasarkan data Kemenperin, ekspor produk perhiasan mencapai US$2,05 miliar pada 2018. Sepanjang Januari–Agustus 2019, perhiasan dan permata mencatat peningkatan ekspor 20,75% dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun lalu US$ 3,89 miliar menjadi US$4,70 miliar.
Negara tujuan utama ekspor perhiasan dan permata Indonesia, antara lain Singapura, Swiss, Hong Kong, Amerika Serikat, dan Uni Emirat Arab. Negara-negara itu mendominasi 93,02% dari ekspor produk perhiasan nasional.
Saat ini, Indonesia merupakan eksportir perhiasan terbesar ke-9 di dunia dengan pangsa pasarnya lebih dari 4%.
Jebakan Unicorn
Cara-cara valuasi sehingga menghasilkan angka yang terlalu tinggi mulai dipertanyakan. Nafsu menjadi unicorn juga diduga membuat mereka tidak fokus pada bisnis. Beberapa penawaran saham perdana (IPO) seperti Uber, Lyft dan Peleton yang tak sukses juga menjadi pembahasan. WeWork disorot media setelah rencana IPO mereka dibatalkan. Publik menyoroti valuasi We Work yang sangat besar mencapai 47 miliar dollar AS.
Jebakan sangat mungkin muncul dari nafsu besar awal agar usaha rintisan cepat bernilai 1 miliar dollar AS (menjadi unicorn). Mereka tentu bermimpi mendapat imbal hasil besar secepatnya. Untuk itu, pendiri usaha rintisan tak perlu buru-buru menjadi unicorn. Lebih baik mereka fokus menjalankan bisnis inti usaha rintisan.
Beberapa pengamat di Indonesia juga menyoroti perilaku pendiri usaha rintisan yang bisa menjadi cerminan dalam mengelola usaha rintisan. mereka perlu tetap mengadopsi nilai-nilai luhur yang menjadi patokan dalam masyarakat dan tidak tergoda mencari cara cepat menjadi besar rupanya masih diakui sebagai kunci sukses usaha rintisan.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023







