;
Kategori

Ekonomi

( 40430 )

Blueprint SPI 2025, Navigasi Sistem di Era Pembayaran di Era Digital

05 Mar 2020

Bank Indonesia (BI) menyatakan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 menjadi navigasi sistem pembayaran di era digital. Hal ini juga untuk mendukung integrasi ekonomi-keuangan digital nasional sehingga menjamin fungsi bank sentral dalam proses peredaran uang, kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, serta mendorong inklusi keuangan. Demikian disampaikan Asisten Gubernur, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DSKP) BI Filianingsih Hendarta dalam focus group discussion BI dengan pimpinan redaksi media massa di Jakarta, Rabu (4/3). Dia menjelaskan, BSPI 2025 membutuhkan dukungan dan kolaborasi dengan industri. BSPI 2025, jelas dia, menjamin interlink antara fintech dengan perbankan untuk menghindari risiko shadow banking melalui pengaturan teknologi digital (application programming interfaces/API), kerja sama bisnis, maupun kepemilikan perusahaan. Dia menjelaskan, open banking, sebagaimana visi kedua BSPI 2025 bertujuan untuk mendorong transformasi digital di tubuh perbankan dan membangun keterkaitan (interlink) antara bank dan fintech. Visi ini diwujudkan dalam inisiatif pertama yaitu open banking melalui open API. "Dengan open API, bank dan fintech dapat berkolaborasi dalam ekosistem ekonomi-keuangan digital," jelas Filianingsih. Ada tiga aspek tantangan baru yang akan sangat memengaruhi lanskap sistem pembayaran nasional di era digital. Pertama, perkembangan teknologi digital. Kedua, customer experience. Ketiga munculnya banyak pelaku baru dengan model bisnis yang telah mendisrupsi industri sistem pembayaran. Teknologi digital telah hadir dalam setiap sudut kehidupan. Hampir seluruh aktivitas baik individu maupun korporasi, terpapar oleh inovasi digital dengan laju pertumbuhan yang eksponensial. Fenomena tersebut muncul sebagai efek multiplier dari kapasitas komputasi yang melesat dan perkembangan teknologi digital yang sangat cepat.

Pemerintah Siapakan Dua Insentif Industri

04 Mar 2020

Wabah virus corona (Covid-19) membuat industri manufakur indonesia terancam kelangkaan bahan baku dari Tiongkok. Seiring dengan itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan dua insentif untuk industri manufaktur, yakni penurunan tarif bea masuk (BM) impor bahan baku dan pengurangan biaya pembukaan letter of credit (L/C). Menurut dia, dalam beberapa hari terakhir, pemerintah secara khusus membahas ancaman kelangkaan bahan baku dari Tiongkok akibat wabah corona. Hasilnya, pemerintah sepakat memberikan dua stimulus untuk industri. "Kalau tarif BM impor bahan baku bisa dihapus, itu lebih baik. Tetapi paling tidak, pemerintah akan memangkasnya. Namun, besarannya belum diputuskan. Nanti, kami akan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan, karena wewenang beliau. Dua strategi itu akan masuk dalam paket kebijakan ekonomi yang secepatnya akan diumumkan oleh Kementerian Keuangan," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa, (3/3). Agus mengatakan, penurunan tarif BM bahan baku berlaku untuk semua industri. Sebab, pemerintah tidak bisa hanya fokus pada beberapa jenis industri saja. Dia menekankan, kebijakan itu hanya untuk bahan baku saja dan bukan untuk impor produk jadi dan insentif ini hanya sementara dan akan dievaluasi lebih lanjut setelah wabah corona mereda. "Harga produk-produk Tiongkok sangat kompetitif. Jadi, ketika level playing field-nya sama akibat virus korona, bahan baku yang didapat dari negara lain tidak akan bisa bersaing secara harga dengan Tiongkok. Kita harus bantu industri bisa mendapatkan bahan baku agar bisnisnya berkelanjutan," ujar Menperin.

Kejutan Bagi Perdagangan

03 Mar 2020

Awal tahun ini perdagangan Indonesia mendapat sejumlah kejutan. Ini menjadi pelajaran bagi Indonesia untuk tidak mengabaikan industri substitusi impor. Sejumlah tantangan kinerja perdagangan 2020 :

  • Perang dagang AS-China belum usai meski sudah mencapai kesepakatan tahap pertama
  • AS mengubah status Indonesia dari negara berkembang menjadi negara maju per 10 Februari 2020 (disebut dalam laman USTR), hal ini berdampak pada kasus penyelidikan dumping dan pengenaan bea masuk antidumping
  • Wabah virus korona baru (covid-19), kini rantai pasok global terhambat sehingga berpotensi menyebabkan ekspor dan impor melambat. Sejumlah negara melarang sementara komoditas impor dari China
  • Defisit neraca perdagangan berpotensi berlanjut
  • Proteksionisme sejumlah negara dan kawasan, AS mengkaji fasilitas kemudahan bea masuk dalam sistem tarif preferensi umum (GSP) AS. India menaikan bea masuk sawit dan produk turunan. India bersedia menurunkan bea masuk itu sebagai gantinya Indonesia membuka pintu impor gula 130.000 ton dari India. Arah energi terbarukan Uni Eropa yang mengeluarkan minyak sawit dari daftar energi terbarukan. Uni eropa gugat Indonesia yang melarang ekspor bijih nikel
  • Perlindungan pasar domestik

Indeks Harga Saham Berpeluang Menguat

02 Mar 2020

Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia diperkirakan mampu menguat pekan ini, meski masih dibayangi penyebaran virus corona (Covid-19) yang menyebar ke 65 negara.

Analis Binaartha Sekuritas, Muhammad Nafan Aji Gusta, memperkirakan secara teknis IHSG berpotensi menguat. Namun, kata dia, melemahnya proyeksi data kinerja industri manufaktur sejumlah negara, salah satunya akibat kekhawatiran atas penyebaran virus Covid-19, bisa mengganggu pergerakan IHSG. Faktor pendukung pergerakan IHSG, Nafan melanjutkan, adalah optimisme pelaku pasar pada data ekonomi dalam negeri seperti inflasi yang masih stabil. Menurut dia, indikator tersebut bisa menopang stabilitas makroekonomi, sehingga investor masih percaya pada instrumen investasi di Indonesia. Nafan memperkirakan, pekan ini IHSG bergerak di level support 5.288,75 hingga 5.128,17 dan resistance 5.526,82 hingga 5.623,84. Pekan lalu IHSG lesu dan berada di zona merah. Pada penutupan perdagangan Jumat, 28 Februari lalu, IHSG melemah 1,50 persen atau 82,99 poin ke level 5.452,70. Angka ini melemah 7,3 persen jika dibanding pada pekan sebelumnya dan menjadi level terendah sejak Mei 2017. Direktur PT Anugerah Mega Investama Hans Kwee juga memperkirakan IHSG bisa menguat. Dia menyoroti sentimen positif berupa pernyataan Otoritas Jasa Keuangan yang mengizinkan emiten membeli kembali (buy back) saham, saat harganya dinilai terlalu murah. Hans juga menyarankan pelaku pasar tidak panik dengan virus Covid-19 karena sebenarnya orang yang sembuh dari virus ini lebih banyak dibanding yang meninggal.

Solusi Atas Dampak Virus Corona, Bebas Pajak di Surga Wisata

02 Mar 2020

Pemerintah mengambil langkah konkret untuk menjaga tingkat kunjungan wisata ke sejumlah destinasi utama dengan memberikan insentif bebas pajak hotel dan restoran. Sebanyak 10 destinasi wisata utama ditetapkan untuk menerima insentif pembebasan pajak hotel dan restoran selama 6 bulan ke depan sebagai ‘pemanis’ guna menarik tingkat kunjungan pascamerebaknya virus corona (Covid-19) di Wuhan, China. Sebagai ganti dari sumber PAD itu, pemerintah pusat mengalokasikan dana hibah kepada pemerintah daerah yang terkena imbas dari kebijakan pembebasan pajak hotel dan restoran tersebut. Kebijakan itu dapat menjaga pertumbuhan ekonomi di tengah perlambatan ekonomi global dan juga dampak wabah Covid-19. Selain itu sejumlah insentif berupa diskon tiket hingga potongan harga pelayanan jasa penumpang pesawat udara dan avtur juga diberikan, sehingga berpotensi memotong tarif tiket pesawat domestik hingga 50%. Insentif ini pada intinya untuk memberikan stimulus terhadap per satuan wisatawan yang bisa dibawa ke dalam negeri untuk maskapai penerbangan, biro perjalanan wisata, kegiatan promosi bersama, tourist representative, dan untuk influencer.

Utilitas Pabrikan Domestik, Safeguard Baja & Keramik Belum Bertaji

02 Mar 2020

Taji mekanisme perlindungan industri dalam negeri dari terjangan produk impor belum dirasakan oleh pabrikan baja dan keramik. Pasalnya, pengenaan perlindungan disebut masih parsial dan besarannya belum signifikan. Bentuk perlindungan dari produk impor itu pada umumnya berupa bea masuk anti dumping (BMAD) dan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP). Implementasi safeguard pada keramik asal Negeri Panda tidak efektif. Pasalnya, besaran bea masuk tambahan yang dikenakan terlalu rendah. Selain besaran bea tambahan yang rendah, produsen keramik dari lainnya mengisi kekosongan pangsa keramik China di dalam negeri. Volume keramik dari India naik lebih dari 12 kali lipat menjadi 16 juta meter persegi (m2). Selain itu, keramik dari Vietnam di dalam negeri naik 25%. Sementara itu, perlindungan pada baja karbon dengan penambahan bea masuk sebear 15%—20% tidak efektif akibat pelarian pos tarif ke baja paduan. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan ketidakefektifan implementasi safeguard disebabkan oleh waktu investigasi yang dapat memakan waktu 1,5 tahun—2 tahun. Oleh karena itu, idealnya bea masuk tindakan perlindungan sementara (BMPTS) segera diberlakukan saat masa investigasi berlangsung.


Pembebasan Pajak Hotel dan Restoran, Pemda Masih Pikir-Pikir

02 Mar 2020

Pemerintah Provinsi Bali masih pikir-pikir untuk melaksanakan arahan pemerintah pusat untuk membebaskan pajak hotel dan restoran untuk memacu sektor pariwisata yang terpuruk akibat virus corona. Langkah itu perlu dilakukan karena sumbangan pajak hotel dan restoran (PHR) menjadi urat nadi daerah dalam rangka pembiayaan pembangunan. Di sisi lain, pemda tidak bisa begitu saja menolak kebijakan dari pemerintah pusat. Keterangan dari Kementerian Pariwisata menyebutkan bahwa Pajak Hotel dan Restoran (PHR) dihentikan selama enam bulan. Selain itu disediakan insentif dari pemerintah pusat sebesar Rp3,3 triliun untuk 10 Destinasi Wisata. Namun belum ada petunjuk pelaksanaan di lapangan. Insentif yang lebih besar untuk Bali diperlukan bagi industri parwisiata. Bagaimanapun juga, lanjutnya, sistem yang dibangun di Bali sudah berjalan bertahun-tahun sehingga sedikit saja mata rantai terputus maka akan menggangu perekonomian Bali khususnya pembangunan yang sudah dirancang melalui anggaran APBD Kabupaten/kota. Potensi Bali kehilangan pendapatan akibat virus Corona diperkirakan berkisar Rp50 miliar perhari.

Dampak Kebijakan Dagang AS, Barang Ekspor RI Berisiko Makin Tak Kompetitif

02 Mar 2020

Keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengubah kebijakan perdagangannya dengan mengeluarkan beberapa negara, termasuk Indonesia, dari daftar negara berkembang dapat berdampak terhadap daya saing ribuan jenis produk Tanah Air. Implikasi terbesar dari kebijakan tersebut adalah dikeluarkannya RI sebagai negara penerima fasilitas generalized system of preference (GSP). Selama ini, fasilitas GSP diberikan pada negara berkembang dan miskin. Tercatat, dari Januari—November 2019, nilai ekspor RI ke AS yang memanfaatkan fasilitas tersebut mencapai US$2,5 miliar. Selain itu, special differential treatment (SDT) yang tersedia dalam WTO Agreement on Subsidies and Countervailing Measures tidak lagi berlaku bagi Indonesia. Akibatnya, batasan de minimis untuk margin subsidi agar suatu penyelidikan antisubsidi dapat dihentikan turun menjadi kurang dari 1% dan bukan kurang dari 2%.  Kriteria negligible import volumes yang tersedia bagi negara berkembang tidak lagi berlaku bagi Indonesia. Kebijakan tersebut cenderung membuat perdagangan Indonesia buntung, padahal selama ini RI menikmati surplus dari AS.

Penghiliran Mineral, PPN Granula Emas Tidak Dipungut

02 Mar 2020

Pemerintah berencana memberikan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut atas penyerahan granula atau butiran emas untuk menggerakkan penghiliran di dalam negeri dan selanjutnya memacu ekspor. Insentif baru ini bakal dimasukkan dalam revisi atas PP No.106/2015 tentang Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut PPN. PP 106 sejauh ini baru memberikan fasilitas PPN tidak dipungut pada anode slime. Anode slime merupakan produk samping atau sisa hasil pemurnian komoditas tambang mineral logam tembaga, dengan tujuan akan diproses lebih lanjut untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan. Fasilitas tidak dipungut PPN atas penyerahan granula diberikan dalam rangka mendukung dan memberikan keringanan kepada industri emas perhiasan. Fasilitas PPN tidak dipungut pada hakikatnya sama dengan pengenaan PPN dengan tarif 0%. Dengan demikian, konsumen yang membeli barang atau jasa yang diberi fasilitas PPN tidak dipungut, tidak akan menanggung beban PPN.

Berdasarkan fenomena saat ini pula, granula cenderung diekspor ketimbang dijual di dalam negeri. Pasalnya, butiran emas tidak dikenai PPN saat dikapalkan ke luar negeri, khususnya pada granula berkadar kemurnian hingga 99%. Kebijakan ini membuat industri perhiasan domestik kekurangan pasokan bahan baku. Ekspor granula yang tinggi juga menandakan industri emas perhiasan masih kurang berkembang, padahal kontribusinya terhadap ekspor tergolong tinggi. Emas perhiasan masuk ke dalam 10 komoditas ekspor terbesar pada 2019 dengan nilai US$6,6 miliar.

Guru Besar Teknik Pertambangan Institut Teknologi Bandung (ITB) Irwandy Arif berpendapat fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan granula kepada produsen emas perhiasan dapat mengurangi ekspor bahan baku dan mendorong penghiliran di dalam negeri, dan aspek tata niaga dari emas masih cenderung kurang transparan sehingga sangat diragukan apakah pajaknya masuk ke penerimaan negara.

Dampak Kebijakan Perdagangan AS, Daya Tawar RI di WTO Terancam

02 Mar 2020

ebijakan pencabutan Indonesia dalam daftar negara berkembang oleh Amerika Serikat berisiko melemahkan posisi tawar Merah Putih di Organisasi Perdagangan Dunia, serta membuat produk Tanah Air makin rentan terpapar penyelidikan antisubsidi. Kebijakan Amerika Serikat (AS) yang berlaku per 10 Februari 2020 itu akan praktis menganulir RI sebagai penerima fasilitas generalized system of preferences (GSP). Keputusan AS tersebut akan lebih berdampak pada posisi Indonesia di World Trade Organization (WTO), bukan semata-mata pada status RI sebagai penerima manfaat GSP.

Posisi Indonesia yang saat ini dikategorikan sebagai ‘negara maju’ oleh AS akan makin rentan terkena tuduhan subsidi dari AS karena dua hal. Pertama, batas toleransi subsidi untuk Indonesia lebih rendah sehingga RI akan makin sulit untuk membela diri dan membuktikan tidak melakukan praktik subsidi. Kedua, AS dan ekonomi maju lain (khususnya Uni Eropa) akan makin sering melakukan klaim particular market situation kepada negara berkembang dalam kasus-kasus antisubsidi dan antidumping. Langkah AS tersebut sebenarnya justru akan membuat produk Indonesia makin rawan dijadikan objek penyelidikan antisubsidi oleh Negeri Paman Sam dan makin rentan diganjar bea masuk antisubsidi (BMAS).