Ekonomi
( 40460 )Pembukaan Akses Kapal Asing Mengancam Sumber Daya Ikan
Pemberian perizinan berusaha kapal penangkap ikan berbendera asing diatur dalam RUU Cipta Kerja, yakni terkait perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Dalam Pasal 27 RUU Cipta Kerja (draf versi 812 halaman), kapal penangkapan ikan berbendera asing yang melakukan penangkapan ikan di zona ekonomi eksklusif Indonesia wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
RUU Cipta Kerja Pasal 27 juga menghapuskan ketentuan pada UU Perikanan yang mewajibkan kapal perikanan berbendera asing yang menangkap ikan di ZEEI menggunakan anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia paling sedikit 70 persen dari jumlah ABK. Selain itu, mengubah definisi nelayan kecil, yakni tanpa batas ukuran kapal.
Direktur Kerja Sama Internasional dan Reformasi Kebijakan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) Stephanie Juwana mengemukakan, pembukaan akses penangkapan ikan oleh kapal asing di ZEEI dapat memperburuk kondisi stok ikan untuk kepentingan nasional.
Pembukaan izin kapal asing juga dinilai tidak memenuhi persyaratan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Ratifikasi UNCLOS.
Penolakan RUU Cipta Kerja juga disampaikan Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati.”Ini memberikan kesempatan besar asing untuk melakukan investasi dan eksploitasi ikan besar-besaran,” katanya.
Ketua Dewan Pengurus Pusat Aliasi Nelayan Indonesia Riyono mengemukakan, dihapuskannya ketentuan kapal berbendera asing wajib menggunakan ABK dalam negeri membuat semakin sulit mengontrol pemanfaatan ZEEI. Operasi penangkapan ikan asing di ZEEI dikhawatirkan akan melanggar zona tangkap kapal dalam negeri dan nelayan lokal.
Secara terpisah, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Mohammad Zaini mengemukakan, ketentuan kapal ikan asing telah diatur sebelumnya di Undang-Undang Perikanan sebagai bentuk ratifikasi UNCLOS. Namun, pemerintah sudah tidak lagi memberikan izin bagi kapal ikan berbendera asing.
CEO IOJI Mas Achmad Santosa menilai, Indonesia harus becermin dari dampak positif larangan seluruh kapal ikan asing pada tahun 2014-2019. Pada 2000-2014, izin kapal asing yang merajalela menjadi preseden buruk bagi stok sumber daya ikan dan memukul daya saing kapal nasional. ”Apabila kapal penangkapan ikan asing memang tidak diizinkan beroperasi di ZEEI, aturan itu seharusnya dihapuskan saja dari UU Cipta Kerja. Jangan sampai ada akal-akalan,” katanya.
OJK Dukung Merger Bank Syariah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung rencana Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang akan menggabungkan PT Bank BRI Syariah Tbk (BRIS), PT Bank BNI Syariah (BNIS), dan PT Bank Syariah Mandiri (BSM). OJK sangat mendukung upaya merger dan akuisisi di industri perbankan nasional karena akan meningkatkan efisiensi, daya saing, serta perannya dalam menumbuhkan ekonomi nasional dan syariah.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Selasa (13/10/2020), mengatakan, “OJK telah menerima informasi awal dan akan memfasilitasi dengan berbagai kebijakan dan ketentuan agar aksi korporasi ini berjalan sesuai dengan tahapan waktu yang direncanakan,” kata Wimboh melalui keterangan pers.
Konsumsi Lesu, Investasi Sulit Tumbuh
Pemerintah akan kesulitan mendorong pertumbuhan investasi selama konsumsi masyarakat masih lemah. Permintaan domestik yang lesu, ekspansi bisnis sulit, ditambah kasus infeksi Covid-19 terus naik akan menurunkan daya saing investasi Indonesia.
Ekonom yang juga Menteri Keuangan periode 2013-2014, M Chatib Basri, Selasa (13/10/2020), mengatakan, untuk mendorong konsumsi, lanjut Chatib, kebijakan fiskal tahun 2021 harus tetap ekspansif. Keputusan pemerintah mempertahankan pelonggaran defisit anggaran menjadi 5,7 persen tahun 2021 dinilai tepat. Namun, pelonggaran defisit tetap harus dibarengi perbaikan birokrasi dan penyerapan belanja.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu, Senin lalu, mengatakan, RUU Cipta Kerja menjadi payung hukum strategi memperbaiki peringkat kemudahan berusaha Indonesia (EODB) hingga masuk 40 besar dunia pada 2025. EODB Indonesia cenderung stagnan di peringkat ke-73 pada 2019 dan 2020. Bahkan, menurun dari 2018 di peringkat ke-82.
Berdasarkan pemetaan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Covid-19 membentuk garis dasar atau baseline baru makro fiskal Indonesia. Rasio perpajakan diproyeksikan turun dari 9,76 persen pada 2019 menjadi 7,9 persen pada 2020 dan 8,18 persen pada 2021. Kondisi ini berkolerasi dengan pelebaran defisit APBN dan rasio utang terhadap PDB.
Defisit APBN akan tetap diperlonggar pada level 6,34 persen pada 2020 dan 5,7 persen pada 2021. Sementara rasio utang terhadap PDB akan melonjak dari 30,18 persen pada 2019 menjadi 37,6 persen pada 2020 menjadi 41,38 persen pada 2021.
Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara BKF Kementerian Keuangan Ubaidi Socheh Hamidi mengatakan, kondisi tahun 2020 dan 2021 akan memengaruhi kebijakan konsolidasi fiskal beberapa tahun ke depan. Pada 2023, pemerintah harus mengembalikan kebijakan disiplin fiskal.
IMF Pangkas Proyeksi RI -1.5%
Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF) memperkirakan pertumbuhan ekonomi secara global pada kisaran 4,4% . Proyeksi terbaru IMF ini merevisi lebih optimistis sebesar 0,8 poin dibandingkan dengan proyeksi yang dirilis dalam World Economic Outlook (WEO) pada bulan Juni 2020 yakni -4,9%.
IMF juga memproyeksi pada kuartal III-2020 kondisi ekonomi dunia juga menunjukan adanya proses pemulihan. Pemulihan tersebut diperkirakan menguat secara bertahap selama tahun 2021.
Untuk Indonesia, IMF memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun ini akan ada di kisaran -1,5%. Proyeksi ini, jauh lebih rendah dibandingkan dengan proyeksi awal terhadap perekonomian Indonesia yakni hanya minus di kisaran -0,3% saja. Namun proyeksi 2021 tumbuh 6,1%.
Ekonom IMF, Gita Gopinath, dalam rilis terbaru World Economic Outlook yang dipublikasikan Selasa (13/10) menyebut pemulihan ekonomi global kemungkinan akan ditandai dengan pemberlakuan social distancing berkelanjutan hingga risiko kesehatan ditangani oleh negara-negara yang harus kembali diperketat lewat langkah-langkah mitigasi.
Adapun, di tahun 2021, IMF memperkirakan pertumbuhan ekonomi global di angka 5,2% pada tahun 2021. Revisi ini lebih rendah 0,2 poin dari Pembaruan WEO Juni 2020 yakni sebesar 5,4%. Proyeksi rebound 2021 setelah penurunan yang dalam pada tahun 2020 menyiratkan peningkatan kecil yang diharapkan dalam PDB global, katanya.
Pertumbuhan di kelompok negara ekonomi maju diproyeksikan pada 5,8% pada tahun 2020 dimana proyeksi itu naik 2,3 poin persentase dari pada Pembaruan WEO bulan Juni 2020. “Revisi naik ini mencerminkan, khususnya, hasil PDB AS dan kawasan euro yang lebih baik dari perkiraan pada kuartal kedua, tandasnya”.
Mengejar Target Produksi Vaksin Covid-19
Sejumlah perusahaan farmasi bersiap memproduksi vaksin Covid-19 dengan menggandeng mitra di luar negeri. Uji klinis vaksin diperkirakan selesai pada awal tahun depan, lalu diikuti dengan produksi massal.
PT Kalbe Farma Tbk merupakan salah satu calon produsen vaksin bekerja sama dengan Genexine Inc., perusahaan obat asal Korea Selatan. Direktur Utama Kalbe Farma, Vidjongtius, menyatakan Genexine sedang menjalankan uji klinis tahap pertama di Korea Selatan.
Vidjongtius menyatakan Kalbe mulai mengimpor vaksin pada kuartal III 2021. Vaksin yang dikirim berupa barang jadi. Produsen lainnya adalah PT Bio Farma, yang menggandeng perusahaan asal Cina, Sinovac Biotech Ltd. Sinovac berkomitmen memasok 3 juta dosis vaksin hingga Desember 2020.
Ketua Tim Riset Uji Klinis Vaksin Covid-19 Universitas Padjadjaran, Kusnandi Rusmil, menyatakan saat ini ada 600 relawan yang telah disuntik vaksin Sinovac sebanyak dua kali. Sedangkan 800 orang lainnya telah disuntik satu kali. Kusnandi mengatakan masih membutuhkan 1.620 relawan untuk uji klinis tahap 3.
Indonesia tengah mengembangkan antivirus sendiri yang diberi nama vaksin Merah-Putih. Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro menyatakan kandidat vaksin yang diteliti Lembaga Biologi Molekular Eijkman merupakan salah satu yang paling cepat kemajuannya. Pengujian bibit vaksin Eijkman ditargetkan selesai pada awal tahun depan.
Pemerintah sudah menjalin komunikasi dengan lima perusahaan swasta untuk turut memproduksi vaksin tersebut, antara lain PT Kalbe Farma, PT Sanbe Farma, PT Biotek Farmasi Indonesia, PT Tempo Scan Pacific Tbk, dan Daewoong Pharmaceutical Co.
Menurut Bambang, harga jual vaksin Merah-Putih bakal jauh lebih murah dibanding vaksin impor. Salah satunya lantaran kebutuhan biaya riset pengembangan bibit antivirus serta uji klinisnya ditanggung negara.
Konsolidasi Bank Syariah BUMN Dipercepat
Proses merger antara PT Bank Rakyat Indonesia Syariah Tbk (BRIS), PT Bank Syariah Mandiri, dan PT Bank BNI Syariah telah dimulai dengan penandatanganan kesepakatan conditional merger agreement, Senin lalu.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, pandemi Covid-19 serta pelemahan kondisi perekonomian merupakan momentum yang tepat untuk melakukan konsolidasi pasar keuangan syariah guna mempercepat pemulihan ekonomi.
Proses penggabungan tersebut ditargetkan rampung pada Februari 2021. Hasil merger ketiga bank syariah pelat merah itu, akan menghasilkan bank dengan total aset sebesar Rp 214,78 triliun.
Setelah merger tuntas, Indonesia bakal memiliki satu entitas bank syariah besar yang berpotensi masuk peringkat sepuluh bank syariah terbesar dunia. Bank syariah BUMN didorong menjadi bank kelas dunia dengan mengantongi aset sebesar Rp 395 triliun pada 2025.
Ketua Tim Project Management Office yang juga Wakil Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Hery Gunardi, mengimbuhkan, setelah merger rampung, bank syariah baru akan langsung melesat menempati posisi ketujuh atau kedelapan bank beraset terbesar di Indonesia.
Pemerintah telah menentukan BRI Syariah sebagai cangkang atau entitas yang akan menerima penggabungan, karena BRI Syariah sudah public listed, sehingga legal merger akan lebih mudah.
Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Andreas Eddy Susetyo, berharap bank syariah hasil merger dapat membiayai kegiatan sektor riil, khususnya industri halal.
Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan periode 2015-2020, Fauzi Ichsan, menuturkan aksi konsolidasi bank dapat menekan biaya penggalangan dana.
Peluang Bisnis Baru Mengekor Vaksin Korona
Indonesia sedang menyiapkan skenario vaksinasi korona terhadap 160 juta penduduk. Dari sini, peluang bisnis terbuka lebar, mulai dari pengadaan jarum suntik hingga sistem rantai dingin (cold chain).
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengklaim, saat ini PT Indofarma Tbk (INAF) mampu memproduksi 100 juta jarum suntik. Kapasitas produksi bisa naik menjadi 300 juta jarum suntik.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, pemerintah mengalkulasi kelompok prioritas sasaran vaksin Covid-19 mencapai 160 juta. Jumlah itu setara 80% estimasi total penduduk Indonesia. Dengan asumsi setiap orang perlu dua dosis vaksin, maka totalnya mencapai 320 juta dosis.
Potensi bisnis yang tak kalah menyehatkan adalah sistem rantai dingin, yang meliputi freezer, lemari es, alarm suhu dan lain-lain. Soal distribusi rantai dingin, Indofarma menyiapkan anak usahanya di bidang logistik, PT Indofarma Global Medika (IGM).
Presiden Direktur PT Indofarma Global Medika, Indra Dewantara menyatakan pihaknya memiliki infrastruktur dan pengalaman mendistribusikan produk vaksin. IGM juga telah mengantongi sertifikat Cold Chain Product (CCP). Secara umum, Indra mengatakan saat ini kontribusi distribusi vaksin cukup membantu penjualan IGM.
Perjelas Definisi UMKM
Rancangan UU Cipta Kerja dinilai menjawab persolaan yang dihadapi usaha mikro, kecil dan menengah. Menurut Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun, dukungan bagi UMKM di RUU Cipta Kerja berupa kemudahan dan kecepatan perizinan serta sertifikasi halal. Namun definisi atau kriteria UMKM dinilai masih kabur dan perlu diperjelas.
Ikhsan menambahkan, RUU cipta kerja dibuat untuk menyederhanakan sekian banyak UU diberbagai sektor termasuk UMKM. Terkait hal tersebut, Akumindo tidak bisa terlalu berharap aturan turunanya dapat cepat dirampungkan.
Perjelas Definisi UMKM
Mengacu pada RUU Cipta Kerja Pasal 97 dan 104, pelaku UMKM dan koperasi diberi porsi paling sedikit 40 persen dari hasil produk dalam negeri untuk pengadaan barang/jasa pemerintah.
Ketua Umum Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun saat dimintai pandangan menilai positif perihal dukungan bagi UMKM di RUU Cipta Kerja. Dukungan itu, antara lain, soal kemudahan dan kecepatan perizinan serta sertifikasi halal.
Secara umum, RUU Cipta Kerja kluster UMKM dan koperasi dinilai dapat menjawab persoalan yang dihadapi pelaku UMKM. Ikhsan mencontohkan banyak UMKM yang tidak mampu apabila harus memenuhi ketentuan sebelumnya mengenai upah minimum regional. Akumindo dilibatkan dan dimintai masukan saat penggodokan RUU Cipta Kerja.
Secara terpisah, peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Maxensius Tri Sambodo, berpendapat, tantangan pengembangan ada pada sumber daya serta kapabilitas koperasi dan UMKM dalam menciptakan nilai tambah dari kesempatan yang diberikan kepada mereka.
Ketua Umum DPP Himpunan Pengusaha Mikro dan Kecil Indonesia (Hipmikindo) Syahnan Phalipi mengatakan, Hipmikindo mengikuti sekitar enam kali forum tentang pembahasan RUU Cipta Kerja bidang UMKM. Mereka juga berharap nantinya dilibatkan dalam penyusunan PP.
Berdasarkan data Kemenkop dan UKM, per akhir 2018, ada 64,194 juta UMKM di Indonesia yang menyerap 116,978 juta tenaga kerja. Berdasarkan data di laman yang sama, ada 123.048 koperasi aktif di Indonesia dengan 22,463 juta anggota.
Pengusaha Bioskop Masih Menutup Layar
Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi selama 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020. Aktivitas indoor, termasuk bioskop sudah boleh beroperasi, dengan syarat maksimal kapasitas hanya 25% pengunjung.
Ketua Umum GPBSI, Djonny Syafruddin mengatakan, sebelum kebijakan transisi ini keluar, bioskop boleh buka dengan kapasitas pengunjung 50%, kemudian sekarang hanya boleh 25% tentu secara matematika sudah tergambar kerugian yang ditanggung pelaku usaha cukup besar.
Pengusaha mengharapkan kapasitas pengunjung bioskop naik menjadi 50%. Para pengusaha bioskop akan bertemu untuk menentukan apakah kembali membuka bioskop dalam waktu dekat. Satu bioskop bisa rugi Rp 80 juta per bulan, khususnya untuk membayar biaya operasional yang tinggi seperti biaya listrik dan pegawai.
Manael Sudarman, Sales and Head of Marketing CGV Cinemas mengatakan kebijakan kapasitas pengunjung hanya 25% belum ideal untuk menutup biaya operasional.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









